PHK Massal Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis


Oleh Siti Aminah aktivitas muslimah kota Malang


PHK 2026 Capai 23.470 Orang
Kemnaker menjelaskan bahwa angka PHK yang tercatat dalam laporan resmi hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Kamis (4/6/2026).

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan PHK Terbanyak
Dari seluruh wilayah di Indonesia, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kemnaker mencatat sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK. Angka tersebut setara dengan lebih dari seperlima total kasus PHK yang tercatat secara nasional.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker.

Tingginya angka PHK di Jawa Barat menjadi perhatian mengingat provinsi ini merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, terutama sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, otomotif, hingga elektronik yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, setiap perlambatan ekonomi global maupun penurunan permintaan ekspor berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Daftar Provinsi dengan PHK Terbanyak Tahun 2026
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga mencatat jumlah PHK yang cukup tinggi.

Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak hingga Mei 2026:
Jawa Barat: 5.044 orang
Banten: 2.596 orang
Jawa Timur: 2.332 orang
Kalimantan Selatan: 1.841 orang
Kalimantan Timur: 1.831 orang
Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi industri dan sektor pengolahan masih mendominasi jumlah pekerja yang terkena PHK.Detikjabar (05/06/2026)

Ancaman PHK belum mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha.

PHK adalah buah logis dari sistem Kapitalistme yang menjadikan buruh sebagai komoditas.
Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal.

Negara dalam sistem Kapitalisme hanya berperan sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman sosial.

Negara adalah raa’in, wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Dalam  pemerintahan Islam (khilafah), negara berperan langsung sebagai penyedia dan penjamin lapangan kerja. Negara tidak sekadar menjadi regulator, melainkan mengelola ekonomi melalui beberapa kebijakan. 

Pertama pengelolaan Harta Milik Umum.Negara mengelola sumber daya alam strategis (seperti tambang dan energi) dan hasilnya digunakan untuk membiayai sektor publik, yang secara langsung membuka lapangan pekerjaan skala besar.

Kedua pengembangan Sektor Pertanian. Negara menghidupkan lahan mati dan memberikan hak pengelolaan lahan (ihya' al-mawat) kepada rakyat yang mampu menggarapnya, sehingga menciptakan lapangan kerja di sektor agraris.

Ketiga negara memberikan fasilitasi Modal dan Distribusi Kekayaan. Negara memberikan modal usaha (bantuan langsung tanpa riba) kepada warga yang menganggur namun memiliki keahlian, mendorong iklim wirausaha.

Keempat negara menyediakan Infrastruktur dan Layanan Publik. Negara membangun fasilitas seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit, serta sektor industri militer atau berat yang dikelola langsung oleh negara dan menyerap banyak tenaga kerja.

Hal ini pernah terjadi,  pada masa Kekhalifahan Islam, penyerapan tenaga kerja dimaksimalkan dengan memastikan roda ekonomi riil berputar tanpa sistem bunga (riba) yang menghambat investasi sektor riil.

Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis.
Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan. Distribusi kepemilikan yang adil ini menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam.
Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata. 

Dengan empat pengaturan diatas negara mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat banyak bagi rakyat karena kepemilikan umum dikuasai oleh negara dan dikelola rakyat untuk kepentingan bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak