Oleh: Retri Aulia
Di tengah masifnya pembangunan dan investasi di Papua, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari pembangunan, dan siapa yang menanggung dampaknya? Pertanyaan inilah yang diangkat dalam film dokumenter Pesta Babi, sebuah karya investigatif yang menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari proyek-proyek pembangunan skala besar di Papua Selatan.
Film ini mengisahkan kehidupan masyarakat adat Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang menghadapi penyusutan wilayah adat serta ruang hidup akibat ekspansi perkebunan sawit, tebu, dan program food estate. Proses produksinya dilakukan selama beberapa tahun dengan melibatkan berbagai organisasi media, lingkungan, dan advokasi masyarakat adat. Film tersebut juga mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan perkebunan yang terhubung dengan proyek-proyek pengembangan lahan berskala besar di Papua Selatan.
Sejak dirilis, Pesta Babi memicu beragam respons publik. Sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai daerah dilaporkan mengalami pembatalan maupun pembubaran. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, ruang diskusi publik, dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan.
Sebagai film dokumenter, Pesta Babi tidak hanya menyajikan fakta-fakta lapangan, tetapi juga menghadirkan kritik terhadap model pembangunan yang selama ini berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pembangunan kerap diukur melalui besarnya investasi dan peningkatan produksi, sementara dampak sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat lokal sering kali kurang mendapatkan perhatian yang seimbang. Akibatnya, masyarakat adat berisiko kehilangan akses terhadap tanah dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka, sedangkan manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh korporasi dan pemilik modal.
Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan yang diangkat dalam film ini tidak hanya berkaitan dengan konflik agraria atau pembukaan lahan semata, tetapi juga menyentuh akar sistem ekonomi yang mendasari arah pembangunan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pembangunan umumnya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan akumulasi keuntungan. Konsekuensinya, sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Hutan yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat dan penyangga ekosistem berpotensi berubah menjadi aset ekonomi yang dikonversi menjadi perkebunan, kawasan industri, maupun proyek-proyek strategis lainnya.
Film Pesta Babi menunjukkan bahwa orientasi pembangunan yang bertumpu pada logika kapitalisme berpotensi melahirkan paradoks. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi di sisi lain terjadi kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, serta semakin lebarnya kesenjangan antara pemilik modal dan masyarakat yang terdampak. Keterkaitan yang erat antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi juga dapat menimbulkan kesan bahwa negara lebih berperan sebagai fasilitator investasi daripada pelindung kepentingan rakyat. Pada titik inilah kritik terhadap pembangunan tidak lagi ditujukan pada kebijakan tertentu, melainkan pada sistem yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai tujuan utama.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengaturan ekonomi yang berorientasi pada keadilan distribusi, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Pembagian ini bertujuan mencegah penguasaan kekayaan oleh segelintir pihak serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Terkait sumber daya alam, Islam menempatkan hutan, air, energi, dan berbagai sumber daya strategis lainnya sebagai bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR Ibnu Majah). Oleh karena itu, negara berfungsi sebagai pengelola yang hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.
Selain menjamin keadilan distribusi, Islam juga melarang eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan hak hidup masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan dan kemaslahatan generasi mendatang.
Penyelesaian persoalan sebagaimana tergambar dalam film Pesta Babi tidak cukup dilakukan melalui perbaikan kebijakan teknis semata, tetapi memerlukan perubahan mendasar pada sistem yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, hutan, tambang, sumber energi, dan berbagai sumber daya strategis lainnya termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi untuk kepentingan bisnis. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Penerapan syariat Islam juga menempatkan negara sebagai pelindung hak-hak rakyat sehingga tidak boleh terjadi perampasan tanah, penggusuran, maupun eksploitasi lingkungan atas nama investasi. Setiap kebijakan pembangunan harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mewujudkan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata.
Karena itu, solusi hakiki atas berbagai persoalan agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan yang lahir dari eksploitasi sumber daya alam adalah penerapan syariat Islam secara kaffah. Dengan aturan yang bersumber dari Allah Swt., pengelolaan kekayaan alam akan diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, sehingga pembangunan tidak lagi menjadi sarana memperkaya segelintir pihak, melainkan jalan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Saran kecil: karena ini artikel opini, akan lebih kuat jika di bagian akhir ditambahkan satu kalimat penutup yang menggugah, misalnya:
“Di tengah berbagai polemik pembangunan yang terus berulang, sudah saatnya arah pembangunan ditinjau kembali agar tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.”
Tags
Opini