Perundungan semakin Mengganas, Butuh Solusi Tuntas


Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd.

Indonesia dengan bonus demografinya memunculkan banyak pengaruh bagi kondisi sosial dan pendidikan. Pengaruh yang paling dominan adalah dari sisi negatif. Salah satunya marak terjadi pembulian atau perundungan di kalangan anak-anak. Seolah hal ini lumrah terjadi di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi pembentuk karakter anak yang berkualitas. Namun, justru menjadi tempat tidak aman bagi anak. 

Ketua Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menanggapi  maraknya kasus tawuran pelajar, bullying, kekerasan seksual hingga penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar dengan mendorong pentingnya pendidikan hukum sejak dini.  Melalui program Jaksa Goes to School, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pemahaman hukum sekaligus pendidikan karakter bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta. 

Kasus perundungan di Indonesia naik jadi 30% dari dua tahun sebelumnya. Korban dan pelaku didominasi oleh kalangan pelajar mulai dari pelajar SD hingga SMA. Kasus tersebut sebagian masih dalam penyidikan dan penanganan menteri perempuan dan perlindungan anak.  (www.detiknews.com, 05/06/26). 

Disinyalir kasus perundungan tersebut kemungkinan akan terus meningkat, melihat masih belum ada tindakan preventif yang serius dari pemerintah untuk mencegah perundungan. Inilah problematika sistemik di negeri yang terkenal teramah di dunia. Perilaku menyimpang seperti bullying bukan sekadar masalah individu “kenakalan remaja” saja, tetapi lebih dari itu yakni masalah yang tersistematis.

Faktor penyebab makin meluasnya perundungan atau bullying, anak meniru dari tontonan, games, dan ruang digital media sosial yang tidak aman. Semuanya dapat diakses secara bebas, tanpa melihat batasan usia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan cyberbullying saat ini semakin meningkat sekitar 48% anak mengalami cyberbullying dalam akun digitalnya (www.katadata.co.id, 05/06/26). Di samping itu, tontonan yang memicu tawuran pun, masih diberi ruang lulus sensor oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui platform berbayar, mereka bebas berselancar menonton apapun yang diinginkan. Inilah yang mengindikasikan anak meniru adegan perilaku membuli teman-temannya. Artinya negara masih belum selektif dalam memfilter berbagai konten hiburan masyarakat. 

Dalam aspek individu, masyarakat negeri ini menganut akidah sekuler yakni memisahkan Islam dari kehidupan. Maka nilai yang ditanamkan adalah paham individualisme, hedonisme, dan yang kuat menindas yang lemah. Akibatnya ukhuwah Islamiyyah diganti dengan ikatan nasionalisme. Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Nidzomul Islam, bahwa ikatan nasionalisme adalah ikatan kebangsaan yang hanya ada di wilayah tertentu yang muncul akibat kemunduran pola pikir masyarakat, bersifat emosional, dan temporal. Maka anak tumbuh tanpa rasa takut kepada Allah dan tanpa rasa kasih sayang sesamanya.

Sistem sekuler ini menganut paham liberal. Artinya masyarakat dapat bebas melakukan apapun selagi negara masih membuka ruang bebas tersebut. Tontonan yang bebas diakses, budaya barat semakin liberal masuk ke Indonesia. Masyarakat pun makin jauh dari kehidupan beragama. Akhirnya peradaban akan makin rusak, mental anak rusak, pendidikan kian terbelakang, hingga tidak peduli pada sikap dan adab. Sulit untuk diperbaiki jika tidak dari sisi kehidupan beragamanya terlebih dahulu. 

Begitu pula, masalah juga ada pada tujuan pendidikan sekularisme yang dianut, yakni hanya untuk mencetak tenaga kerja dan mencetak “manusia bebas”. Akibatnya anak tidak memiliki kepribadian dan pemahaman Islam, termasuk memiliki kesadaran pada larangan saling mengejek atau membully.

Hal ini diperparah lagi oleh penegakan hukum sekuler dengan sanksi yang ringan, tidak pasti, dan hanya tumpul ke atas. Pada kenyataanya hukuman bagi para pelaku yang berusia di bawah umur akhirnya hanya rehabilitasi dan diserahkan pada Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Sehingga, inilah yang menjadikan kasus bullying masih marak terjadi. 

Masalah bullying haruslah dituntaskan dengan solusi sistem dengan beberapa pilar. Yang pertama, harus adanya penanaman aqidah Islam sejak kecil. Anak diajarkan untuk tolong-menolong, tidak menzalimi dan menindas teman dan saudaranya. Selanjutnya bersihkan generasi dari paparan tsaqafah barat yang hari ini sangat gampang mengontaminasi lewat konten film, game, media sosial yang menormalisasi perundungan, ejekan, body shaming dll.

Pilar kedua yakni membenahi sistem pendidikan dengan menerapkan kurikulum berbasis aqidah. Semua mata pelajaran, termasuk ilmu eksak, dikaitkan dengan keagungan Allah. Pendidikan akhlak bukan pelajaran 2 jam/minggu, tapi diterapkan 24 jam. Adab pergaulan anak yang dilatih beramar makruf nahi munkar untuk menegur temannya yang melakukan pembullyan. Guru haruslah menjadi teladan yang baik.

Pilar ketiga yaitu peran negara sebagai sebagai ra’in. Negara menerapkan sanksi tegas dan jera. Khususnya bagi pelaku bullying yang melukai fisik akan dikenai qishash atau diyat sesuai jinayahnya. Pelaku verbal atau mental akan dijatuhi takzir oleh Qadhi (hakim). Jika ada guru ataupun kepala sekolah yang membiarkan maka guru tersebut juga ikut kena takzir karena tarku riayah.

Maka, dengan Islam nilai-nilai akidah pasti diterapkan dalam kehidupan. Sistem Islam yang dianut oleh negara dapat memberikan ruang aman bagi siapapun tidak terkecuali anak-anak. Kasus perundungan akan semakin menurun. Aturan dan hukuman bagi para pelaku memberikan efek jera, sehingga memicu penurunan angka perundungan. Lahirlah masyarakat yang beriman dan bertakwa dalam sistem Islam.

_Wallahualam bishshowwab_

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak