Oleh : Nunik Hendrayani, Ciparay Kab. Bandung.
Memasuki tahun ajaran baru, para lulusan SMA mulai sibuk mencari kampus impian untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Banyak di antara mereka bercita-cita masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau kampus favorit karena dianggap memiliki kualitas pendidikan yang baik serta menjadi kebanggaan tersendiri bagi mahasiswa dan keluarganya.
Namun, harapan tersebut sering kali terbentur persoalan biaya. Mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat sebagian calon mahasiswa terpaksa mengubur mimpinya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Di sisi lain, berkurangnya subsidi pemerintah terhadap pendidikan tinggi turut mendorong kenaikan biaya kuliah. Kondisi ini semakin dirasakan di perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar pembiayaannya berasal dari mahasiswa. Akibatnya, angka putus kuliah pun meningkat karena banyak mahasiswa tidak mampu memenuhi biaya pendidikan yang terus naik (Detik.com).
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam buku Statistik Pendidikan Tinggi 2025 menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa yang putus kuliah di Indonesia mencapai sekitar 289 ribu orang. Angka tersebut meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), sedangkan 17,20 persen terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN). Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa putus kuliah tertinggi, mencapai lebih dari 51 ribu mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius bagi sebagian masyarakat. (Kemdiktisaintek tahun 2025)
Fenomena mahalnya biaya kuliah tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, pendidikan semakin diarahkan mengikuti mekanisme pasar. Perguruan tinggi dituntut untuk mandiri dalam pembiayaan sehingga harus mencari berbagai sumber pendapatan guna menutupi kebutuhan operasional, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan institusi.
Akibatnya, kampus tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga didorong untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnis. Pemerintah secara bertahap mengurangi beban pembiayaan pendidikan tinggi, sementara perguruan tinggi mencari tambahan dana melalui kerja sama dengan pihak swasta. Tidak mengherankan jika sebagian kampus memiliki unit-unit usaha yang bergerak di berbagai bidang sebagai sumber pemasukan tambahan (Kompas.id).
Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa menjadi pihak yang paling terdampak. Untuk memenuhi kebutuhan operasional yang semakin besar, perguruan tinggi kerap menaikkan biaya kuliah. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa justru semakin berpotensi menjadi komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengurus urusan rakyat serta menyiapkan generasi yang berilmu, bertakwa, dan mampu membangun peradaban.
Negara akan menyediakan sarana pendidikan yang memadai, mulai dari sekolah, universitas, perpustakaan, hingga laboratorium. Selain itu, negara juga mendorong penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tsaqafah Islam agar lahir generasi yang mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terhalang oleh faktor ekonomi.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitul Mal yang dikelola berdasarkan ketentuan syariat. Dengan demikian, negara dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa membebani rakyat dengan biaya yang tinggi. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak diserahkan kepada korporasi ataupun mekanisme pasar, melainkan menjadi kewajiban negara sebagai amanah yang harus ditunaikan.
Karena itu, persoalan mahalnya biaya kuliah tidak cukup diselesaikan dengan bantuan pendidikan yang bersifat parsial atau sementara. Diperlukan sistem yang mampu menjamin hak pendidikan setiap individu secara menyeluruh. Islam menawarkan pengaturan tersebut melalui sistem kehidupan yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga akses pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Negara bertanggung jawab penuh menjamin pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat dan membiayainya melalui Baitul Mal.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini