Oleh : Elly Waluyo
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam
Sesuai dengan namanya, kapitalisme disetir oleh para pemilik modal atau kapital. Akibatnya, segala aspek dijadikan lahan bisnis yang keuntungannya berputar di sekeliling mereka. Tak ada sekali pun berorientasi pada kemaslahatan umat. Negara hanya berposisi sebagai kepanjangan tangan kapital untuk melahirkan legalitas atas tindakan mengeruk keuntungan. Bahkan negara tak ambil pusing meski regulasi tersebut melanggar hak-hak rakyatnya. Dalam kapitalisme, jaminan perlindungan hanyalah sebuah mimpi di siang bolong.
Hal ini terbukti dengan kasus kekerasan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari sampai April 2026, menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak terjadi sebanyak 57. Kasus didominasi pencabulan dan persetubuhan. Untuk kasus penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan yang termasuk dalam kasus kekerasan fisik pada anak mencapai 76 kasus. Selain itu terdapat 12 kasus anak sebagai korban terkait pornografi dan kejahatan siber.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono juga menyampaikan data anak korban pelanggaran didominasi usia 5-12 tahun sebanyak 242 anak, dengan detail sebanyak 114 anak di usia 5 tahun, sedangkan usia 13-17 tahun sebanyak 204 anak. Mirisnya sebanyak 261 kasus pelanggaran pada pemenuhan hak-hak anak (PHA) terjadi dalam lingkungan keluarga. Sementara 209 kasus terjadi pada lingkup pengasuhan alternatif. Menurut Aris, untuk optimalisasi tumbuh kembang anak maka peristiwa tersebut menjadi beban tanggungan bersama. Oleh karena itu pihaknya juga mengajak berbagai pihak, seperti pemerintah pusat hingga ke daerah, sekolah aparat penegak hukum, dan keluarga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah dan berorientasi pada kepentingan anak. (https://nasional.kompas.com : 18 Mei 2026)
Meningkatnya kasus kekerasan dengan anak sebagai korban menunjukkan bahwa negara yang menerapkan kapitalisme telah gagal dalam memberikan jaminan perlindungan pada rakyatnya. Hal ini disebabkan akar sistem yang berasal dari sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Individu maupun keluarga tak mampu menggunakan keimanan sebagai batasan dalam berperilaku.
Selain itu kapitalisme juga menyebabkan keuntungan ekonomi hanya berputar pada kaum elit, sedangkan rakyat mengalami kemiskinan. Himpitan ekonomi karena sempitnya lapangan pekerjaan, gaji rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK), harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi turut menyumbang dalam meningkatkan kekerasan dalam rumah tangga.
Anak-anak tak lagi dipandang sebagai amanah, tapi menjadi komoditas materi untuk konsumen konten-konten media sosial menyesatkan yang tak dibredel oleh negara demi keuntungan materi semata. Bahkan hukum yang diberlakukan tak mampu mampu menjerakan apalagi mencegah sehingga kasus terus meningkat.
Berbeda halnya dengan Islam yang meletakkan akidah sebagai dasar dalam pendidikan baik formal maupun nonformal, dalam keluarga, maupun dalam masyarakat sehingga posisi anak sebagai amanah selalu terjaga.
Sistem ekonomi Islam berbasis baitul mal yang salah satunya bersumber dari pengelolaan harta kepemilikan umum secara mandiri. Keuntungan dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat sehingga peran negara sebagai pelayan dan pelindung umat dapat berjalan. Negara menjamin keluasan lapangan pekerjaan untuk setiap laki-laki dewasa. Kebutuhan pokok mudah dan murah. Negara juga memastikan kesehatan dan pendidikan. Fasilitasnya layak serta mudah diakses, murah bahkan gratis.
Jaminan perlindungan negara dalam segala aspek termasuk pembatasan bahkan pemblokiran akses media sosial untuk konten-konten sesat dibarengi dengan penerapan hukum Islam yang bersifat jawabir dan jawazir. Demikianlah Islam mengatur segala sendi kehidupan secara mendetail dan memenuhi fitrah manusia.
Tags
Opini