Oleh : Dwi Fiky Retno Afiyah, Amd.Keb
(Pemerhati Kesehatan Ibu dan Anak)
Ditengah kabar meningkatnya jumlah Dokter Spesialis Kandungan, harapan keselamatan ibu saat hamil dan melahirkan seharusnya ikut membaik. Namun kenyataannya justru berbanding terbalik. Angka kematian ibu di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. Kondisi ini ironis karena jumlah dokter kandungan di Indonesia telah melebihi kebutuhan nasional.
Sebagaimana dilansir _kompas.id_ pada Kamis, 04 Juni 2026 bahwa tragedi ibu hamil yang meninggal dalam perjalanan melahirkan anaknya di Jayapura, Papua pada akhir 2025 menyisakan duka mendalam sekaligus pengingat nyata akan timpangnya akses layanan kesehatan di Indonesia. Ibu berusia 31 tahun tersebut bahkan sempat ditolak di beberapa rumah sakit karena masalah rujukan yang tidak terkoordinasi, kamar yang penuh, hingga tidak tersedianya dokter spesialis kandungan. Peristiwa ini bukan kasus tunggal, melainkan gambaran dari persoalan yang lebih besar dimana angka kematian ibu masih tinggi, mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup.
Di negeri yang kabarnya terus berkembang ini, terdapat jumlah dokter kandungan yang semakin bertambah. Ilmu dan tenaga kesehatan yang memadai, serta fasilitas yang perlahan meningkat. Namun mengapa kabar duka tentang ibu yang wafat saat melahirkan masih terus terdengar?
Bukankah setiap nyawa adalah amanah dari Allah? Lalu mengapa amanah itu seakan tak terjaga?
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan pada jumlah tenaga medis, melainkan pada pemerataan akses dan lemahnya sistem kesehatan. Kondisi ini adalah cerminan bagaimana kita memandang nyawa, tanggung jawab dan sistem yang mengatur kehidupan.
Melihat fakta demikian, sangat memprihatinkan apalagi jika melihat jumlah dokter kandungan yang sebenarnya sudah tergolong banyak, bahkan bisa disebut surplus. Masalah ini bukan sekedar kekurangan tenaga medis. Penyebaran dokter kandungan yang tidak merata, karena sebagian besar dokter lebih memilih untuk bekerja di kota-kota besar yang memiliki fasilitas lengkap dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Sementara itu, di daerah terpencil, tertinggal dan terluar seperti Papua, jumlah dokter kandungan masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak ibu hamil di daerah kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Upaya untuk melakukan penyebaran dokter sebenarnya pernah dilakukan, salah satunya melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Namun saat ini, program tersebut tidak lagi dijalankan karena dinilai melanggar hak asasi manusia, kondisi ini semakin mempersulit upaya pemerataan tenaga medis diseluruh wilayah Indonesia.
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap nyawa ibu belum berjalan dengan baik. Padahal, keselamatan ibu sangat menentukan kelangsungan hidup anak yang dilahirkan. Ketika seorang ibu meninggal, bukan hanya satu nyawa yang hilang, tetapi juga masa depan anak yang terancam. Bahkan bisa berdampak pada kondisi keluarga secara keseluruhan.
Disisi lain, cara pandang sistem yang berlaku hari ini cenderung menempatkan kesehatan sebagai komoditas, yaitu sesuatu yang dinilai dari sisi keuntungan materi. Akibatnya, layanan kesehatan sering kali lebih berorientasi pada profit daripada pelayanan maksimal pada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini negara lebih berperan sebagai pengatur saja bukan sebagai pihak yang benar-benar mengurus dan menjamin kebutuhan kesehatan rakyat. Hal ini terlihat dari fokus pada jumlah tenaga kesehatan, tanpa diiringi dengan upaya pemerataan yang serius.
Padahal, persoalan tingginya AKI tidak hanya disebabkan oleh kurangnya tenaga medis, tetapi lebih dalam dari itu, yaitu masalah sistemik. Distribusi dokter kandungan yang tidak merata memang menjadi salah satu faktor, namun akar masalah yang sesungguhnya adalah berkaitan dengan ketimpangan kesejahteraan dan infrastruktur kesehatan. Dibanyak daerah fasilitas kesehatan masih terbatas, tenaga medis kurang, dan akses sulit dijangkau. Selama masalah pemerataan ini belum diselesaikan secara menyeluruh, maka angka kematian ibu akan tetap memjadi persoalan yang berulang.
Dalam Islam, negara adalah pengurus _(raa'in)_ yang wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesehatan. Kesehatan bukan sekedar layanan tambahan, melainkan hak setiap individu yang harus dijamin oleh negara secara langsung. Kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Artinya, negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan ini, karena menjaga nyawa adalah bagian dari tanggung jawab besar yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan, rumah sakit, hingga tenaga medis seperti dokter, perawat dan bidan dalam jumlah yang cukup dan tersebar merata. Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal atau kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, baik di kota maupun di daerah terpencil. Untuk itu, negara juga harus membangun infrastruktur pendukung, seperti jalan dan transportasi, agar masyarakat mudah menjangkau layanan kesehatan kapanpun dibutuhkan.
Selain itu, dalam sistem Islam pembiayaan kesehatan ditanggung oleh negara melakui baitul mal, sehingga masyarakat daoat mengakses layanan kesehatan secara gratis atau tanpa terbebani biaya. Dengan demikian, kesehatan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan sesuatu yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yag mampu secara ekonomi.
Sehingga solusi persoalan kesehatan, termasuk tingginya angka kematian ibu tidak cukup hanya menambah jumlah tenaga medis, tetapi harus dibangun di atas sistem yang menjamin pelayanan merata, mudah di akses dan berorientasi pada penjagaan nyawa manusia.
Wallahua'lam bishowab 🙏
