Bahaya Nyata LGBT bagi Generasi.

Oleh: Eka Ummu Hamzah 
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Publik)


Generasi diambang kehancuran. Kerusakan moral terjadi dimana-mana. Pembunuhan, bullying, judol,tawuran, seks bebas, serta penyimpangan seksual semakin menjalar di berbagai wilayah di negeri ini. Para pelaku LGBT semakin berani menampakkan aksinya. Diawal bulan Juni 2026 ini viral sepasang LGBT melakukan tindakan tidak senonoh di area perpustakaan kampus PJN. (KumparanNews, 3 Juni 2026). 
Selang beberapa hari setelah itu, tepatnya tanggal 6 Juni 2026 berlangsung pesta gay di Helen's Night Mart, Karawang. Para peserta adalah mayoritas anak dibawah umur. (detikNews, Selasa 9 Juni 2026). 

Fenomena gay ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua. Pasalnya, perilaku LGBT ini akan membawa dampak bahaya yang besar bagi masyarakat. Terapi, masihan ada saja pihak yang memaklumi keberadaan mereka.

Merusak Generasi 

Para pelaku LGBT selama ini selalu berlindung di balik isu kebebasan dan hak asasi manusia. Mereka tahu, hanya dengan isu itulah mereka bisa memperoleh pengakuan. Maka satu-satunya cara menjaga eksistensi komunitas mereka adalah dengan menularkan perilaku tersebut kepada pihak lain. Target utamanya adalah kalangan muda. Terbukti saat ini generasi muda telah banyak terpapar oleh perilaku menyimpangan ini. 

Peran media sosial sangat besar untuk menyebarkan secara masif perilaku LGBT. Konten-konten yang tersebar di dunia maya mengarahkan generasi untuk berperilaku menyampang. Ismail Fahmi, pakar media sosial dan Founder Aplikasi Drone Emprit memperoleh data yang mengejutkan perihal transmisi konten negatif LGBT, khususnya Gay. Fahmi menyampaikan, berdasarkan data dalam satu bulan saja terdapat 7751 percakapan di Twitter tentang Gay, belum termasuk Lesbian, Biseksual, Transgender). Diantara kata kunci yang digunakan adalah #gayindonesia  #gaylokal #gaykids dan sejenisnya. 

Seiring dengan meningkatnya perilaku LGBT, mengingat pula penderita penyakit menular HIV AIDS. Dulu penularan HIV AIDS dominan pada pemakai narkoba akibat bertukar pakai jarum suntik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini penularan justru didominasi oleh pelaku LGBT.
Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAID, bahwa perilaku Gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV.

Penyebaran HIV AIDS di Indonesia sendiri sudah sangat meresahkan. Berpijak pada data Kemenkes pada tahun 2022, kasus HIV di Ibu Kota sekitar 90.958., belum di wilayah yang lain. Dengan melihat penyebaran begitu luas, kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku LGBT bukan lagi sekedar ancaman bagi para pelakunya saja, namun juga bagi eksistensi masyarakat dan negara.

Sistem yang Rusak

Maraknya perilaku  LGBT ini tidak terlepas dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari pada ruang kehidupan. Sistem sekuler membangun cara pandang bahwa manusia memiliki otoritas penuh atas tubuh dan orientasi hidupnya, sementara itu agama di posisikan sebagai urusan pribadi. Agama tidak dijadikan sebagai pengatur, melainkan hanya sebagai simbol ritual semata. Maka, ketika agama tidak lagi menjadi landasan hukum  dalam berperilaku, manusia akan menganggap lumrah Bu perilaku yang abnormal. Media industri hiburan pun ikut andil dalam mempercepat normalisasi LGBT. Akibatnya, sesuatu yang dulu dianggap menyimpang perlahan perlahan dipromosikan sebagai bagian dari "hak" yang harus diterima. 

Islam Solusi Tegas

Ditengah kehidupan sistem sekuler-demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan ini, sangat tidak mungkin kita menghentikan penyebaran LGBT. Kita akan menemukan jalan buntu untuk menghentikannya. Tapi tidak dengan Islam. LGBT merupakan tindakan kriminal, bukan kodrat. Islam memiliki aturan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan naluri melestarikan keturunan sesuai dengan fitrah manusia. Sedang LGBT merupakan jalan  pemenuhan yang salah.

Lesbian dalam fiqih Islam disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaaq yakni hubungan seksual yang terjadi diantara sesama wanita. Lesbian ini hukumnya haram, berdasarkan hadits Rasulullah saw: "Lesbian adalah zina diantara wanita". (HR ath-Thabrani). Sedangkan hukumannya adalah ta'ziir, bisa di cambuk, penjara, publikasi,dan sebagainya. (Nizhaam Al-'Uqubaat, Abdurrahman al-Maliki).

Homoseksual atau gay dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah liwaath. Sedangkan hukumnya adalah haram, sebagaimana hadits Rasulullah saw: " Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad). Hukuman bagi para pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak ada perbedaaan pendapat diantara para fuqaha dalam hal ini.  Nabi saw, bersabda: " Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al-Khamsah kecuali an-nasai).

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, perilaku termasuk aktivitas seseksual. Islam mengharamkan perilaku ini sesuai dengan hadits: "Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki ". (HR Ahmad). Sedangkan hukumanya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw bersabda: "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian". Lalu Nabi swa. pernah mengusir Fulan dan Umar Ra. juga mengusir Fulan. (HR. al-Bukhari).

Hukuman-hukuman diatas hanya ada dalam syariat Islam. Hanya saja hukuman ini tidak bisa dilakukan oleh individu, melainkan didukung oleh semua pihak yakni individu yang bertakwa, masyarakat yang beramar makruf nahi munkar serta negara yang menerapkan sistem Islam, baik sistem pendidikan, pergaulan, ekonomi, serta politik semua berbasis akidah Islam. 

Maka oleh karena itu, penerapan sistem Islam dalam naungan  Khilafah adalah sesuatu yang mendesak bagi umat manusia khususnya umat Islam saat ini. Sudah saatnya umat mengarahkan pandangannya kesana.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak