Oleh: Salma Lisania
Kasus HIV/AIDS di berbagai wilayah Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia dibandingkan dari 11 provinsi dengan kasus HIV. Di Kabupaten Tangerang sendiri tercatat ada 203 kasus HIV sepanjang Januari hingga April 2026. Semua kasus ini didominasi oleh kelompok usia muda (usia produktif), yakni rentang usia 25 hingga 49 tahun. Semakin banyak usia muda positif HIV membuat Indonesia terancam gagal menghadapi bonus demografi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengungkapkan tingginya kasus HIV disebabkan oleh maraknya hubungan seksual sesama jenis (homoseksual). Khususnya pada kelompok lelaki suka lelaki (homoseksual). Hubungan seksual sesama jenis ini secara konsisten menjadi salah satu faktor penularan HIV. Pada tahun 2025 ditemukan 757 kasus HIV, di mana sebanyak 250 kasusnya terjadi pada kelompok gay. (metrotvnews.com, 11-06-2026)
Kerusakan yang Mengancam Bonus Demografi
Perkembangan zaman tanpa dibentengi agama menimbulkan dampak buruk tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi manusia itu sendiri. Salah satunya adalah pergaulan bebas, perilaku ini menyebabkan terjadi seks bebas, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya. Hal inilah yang menjadi penyebab meningkatnya kasus HIV/AIDS pada generasi muda. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, yang kita peroleh bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi. Karena usia produktifnya mengidap penyakit HIV, membuat mereka tidak akan bisa produktif dalam berkarya dan berinovasi.
Negara yang abai akan fakta ini membuat kaum pelangi (homoseksual) saat ini makin berani memamerkan penyimpangannya di depan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR (Terapi Antiretroviral). Padahal beberapa tahun kebelakang orang yang positif HIV dianggap aib dan dijauhi.
Akar dari masalah HIV adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem kita yaitu sekuler kapitalisme (aspek hulu). Namun, upaya yang dilakukan pemerintah saat ini lebih banyak pada aspek hilir (deteksi, penanganan, pengobatan), tetapi akar masalahnya tidak terselesaikan. Sehingga jumlah orang yang terinfeksi HIV bukannya berkurang tetapi bertambah banyak dan menyasar pada kelompok usia produktif.
Buah dari hasil keberadaan media yang bebas dan sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadikan kerusakan pergaulan di Indonesia makin luas. Hal ini berakibat pada para generasi muda yang tidak bisa menjadi bagian dari bonus demografi. Jika hal ini terus dibiarkan maka generasi muda di Indonesia akan semakin rusak bahkan punah.
Menyelesaikan Kasus HIV Menggunakan Sistem Islam
Sistem Islam sangat melarang pergaulan bebas, hal ini bertujuan untuk menjaga kerhormatan dan kesucian masyarakat. Aturan ini berlandaskan pada prinsip pemisahan kehidupan (infishal) dalam ranah privat, sekaligus membolehkan interaksi (ikhtilat) pada ranah publik. Interaksi di ranah privat (kehidupan khusus) seperti di dalam rumah, interaksi dibatasi hanya untuk mahram saja. Sementara di ranah publik (kehidupan umum) seperti di pasar, jalan, masjid dan tempat umum lainnya, interaksi yang diperbolehkan hanya sebatas kebutuhan.
Sistem pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, kesehatan, dan pendidikan. Islam mewajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat saat berinteraksi di ruang publik. Selain itu juga diperintahkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram untuk dilihat. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 30 dan 31.
Jelaslah kenapa Islam melarang pergaulan bebas dan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Karena untuk mencegah dari perilaku menyimpang seperti zina dan homoseksual yang dapat membahayakan umat, termasuk kerusakan moral dan penyakit menular seksual. Sehingga sarana penularan HIV/AIDS dapat diminimalisir bahkan ditiadakan.
Disamping itu, Sistem sanksi dalam syariat Islam berupa hudud dan ta'zir bagi bagi pelaku zina dan liwath. Sanksi tersebut dirancang untuk memberikan efek jera (zawajir) dan pencegahan (jawabir). Sehingga orang akan takut melakukan keharaman tersebut. Sanksi bagi pelaku zina ada dua macam yaitu bagi pelaku yang sudah menikah, sanksinya dirajam, yakni dilempari batu sampai meninggal . Bagi pelaku yang belum menikah, sanksinya dicambuk sebanyak 100 kali jilid dan pengasingan selama setahun. Bagi pelaku liwath (sodomi) sanksinya adalah hukuman mati.
Media dalam sistem Islam diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Yakni sebagai sarana amar ma'ruf nahi munkar dan sarana edukasi untuk membentuk masyarakat yang berakhlak mulia. Segala bentuk konten, siaran, dan informasi harus disaring agar tidak mengandung unsur terlarang seperti pornografi, kekerasan ekstrem, fitnah, dan ghibah (gosip) yang dapat merusak nilai-nilai syariat.
Empat pilar utama dalam pengaturan dan pembatasan konten media berdasarkan prinsip Islam. Pertama, pencegahan konten negatif: media dilarang menayangkan atau menyebarkan konten yang memicu permusuhan, ujaran kebencian, bullying, dan perjudian. Kedua, penyebaran informasi: informasi atau berita yang disebarkan wajib diverifikasi kebenarannya (tabayyun) untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks. Ketiga, perlindungan moral dan etika: menjaga batasan aurat dan pandangan (ghadul bashar), serta melarang segala bentuk visual yang mengarah pada tindakan asusila dan pornografi. Keempat, penguatan dakwah dan literasi: mendorong produksi konten yang bernilai edukasi, memperkuat akidah, dan memberikan keteladanan yang baik (akhlakul karimah).
Tags
Opini