Oleh: Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi para pekerja di Indonesia. Hal ini akibat tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini ribuan pekerja telah terkena dampak. Salah satu kasus terbaru adalah penutupan perusahaan manufaktur elektronik PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat yang berimbas pada PHK 350 buruh(muslimahnews.net/06/06/2026).
Lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memproyeksikan tambahan PHK pada kuartal II/2026 mencapai 15.300 hingga 20.300 buruh. Proyeksi ini muncul terlepas dari tekanan biaya impor bahan baku akibat pelemahan rupiah dan gangguan pasokan global.
Peneliti Core, yaitu Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, Dwi Setyorini, dan Lailatun Nikmah dalam publikasi riset bertajuk COREInsight bahwa badai PHK belum berlalu. Diperkirakan tekanan terbesar akan menghantam sektor manufaktur. Diantara PHK terbesar kemungkinan terjadi di sektor manufaktur dengan jumlah sekitar 8.700—12.100 pekerja. Tambahan PHK sekitar 3.300—4.500 pekerja diperkirakan terjadi pada sektor jasa.
Persaingan mencari kerja pun makin berat. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK, rata-rata satu iklan lowongan menerima 500—600 lamaran. Persaingan tersebut bahkan lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar. Dalam beberapa kasus, jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang.
Masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.
Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.
Pemilik modal besar yang mendominasi pasar sehingga memperlebar jurang kesenjangan sosial. Eksploitasi sumber daya alam yang difasilitasi negara secara masif membuat negara kehilangan sumber pemasukan untuk menyejahterakan rakyat. Ketergantungan pada investasi juga menyebabkan lapangan kerja bergantung pada investor. Jika investasi menurun, pengangguran meningkat.
Hal tersebut sangat berbeda dengan aturan Islam.Dalam sistem Islam, ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem politik ekonomi Islam. Bekerja bagi laki-laki balig hukumnya fardu ain karena terkait perintah Allah tentang penafkahan.
Negara memastikan setiap laki-laki mukalaf memperoleh lapangan kerja. Negara bertindak sebagai raa’in (penanggung jawab langsung) atas kebutuhan rakyat.
Islam memiliki mekanisme dalam menyolusi masalah ketenagakerjaan, di antaranya negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Negara membuka pekerjaan secara langsung dengan menerapkan regulasi pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat. Sumber daya alam seperti energi, air, dan hutan, merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara.
Selain itu negara memastikan distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi (perdagangan dan kontrak kerja) maupun non ekonomi (zakat, waris, dan pemberian negara). Negara akan memungut zakat, fai, dan kharaj untuk didistribusikan ulang ke tengah masyarakat. Dengan begini, kesenjangan ekonomi bisa diatasi.
Oleh karena itu, penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem politik Islam sebagai panduan bernegara. Lebih dari itu, penerapan sistem politik Islam adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketundukkan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Wallahu'lam bishawab.
Tags
Opini