HIV Menggerogoti Generasi, Akibat Sistem Bebas

Oleh: Umi Zadit Zareen 
( Pemerhati kebijakan Publik)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2025 diperkirakan terdapat sekitar 564.000 Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Namun hingga Maret 2025, baru sekitar 356.638 orang atau 63 persen yang mengetahui status kesehatannya. Ketika fokus pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan stunting, tuberkulosis, serta berbagai penyakit tidak menular, namun ancaman HIV/AIDS di Indonesia terus berkembang. Hingga keberhasilan bonus demografi nasional dinilai sangat serius dalam penampakannya.

Dalam upaya menemukan, mengobati, dan mengendalikan penyebaran HIV Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar. Hanya sekitar 67 persen yang menjalani terapi antiretroviral (ARV), sementara sekitar 55 persen berhasil mencapai kondisi supresi virus dari jumlah data tersebut. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan di tingkat global. Artinya, hampir separuh penderita HIV di Indonesia masih berada di luar sistem pengobatan yang optimal.  Menurut Budi Setiyono, Sesmendukbangga/BKKBN, 

“Indonesia berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV,” ujarnya.(Nusantaraabadinews.com09/06/26)

Gambaran hasil sebuah sistem bebas yang membebaskan pergaulan hingga masuk dalam tubuh generasi, pergaulan bebas yang bukan hanya sebuah kenalan remaja namun, sudah melanggar syariat agama bahkan penyakit berbahaya sudah mengintainya. Penyimpangan tersebut menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS pada generasi muda. Jika kerusakan ini terus terjadi, yang  diperoleh kerusakan generasi yang cemas bukan generasi emas. 

Parahnya pergaulan bebas ataupun kaum homoseksual saat ini makin berani memamerkan penyimpangannya di depan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi dan terapi antiretroviral (ARV),

Tata pergaulan dan sistem informasi yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme membuat permasalahan HIV/AIDS tumbuh subur. Namun, upaya yang diberikan pemerintah justru lebih banyak pada aspek (deteksi, penanganan, pengobatan), akar masalahnya tidak diselesaikan. Keberadaan media yang bebas dan sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadikan kerusakan pergaulan makin luas.

Dalam Pandangan Islam.

Dalam sistem Islam  jelas akan melarang pergaulan bebas baik dalam informasi, hingga terinspirasi untuk melakukannya seperti pacaran atau lainnya. Media dalam sistem Islam diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat. Pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan dan lainnya.

Pembangkangan manusia pada aturan Allah telah menyebabkan kebebasan berperilaku tumbuh subur, khususnya dalam naungan payung sekularisme yang dijamin oleh sistem demokrasi kapitalisme dengan aturan sekulernya. Sistem Islam memiliki aturan tegas perihal seks bebas bahkan hubungan seksual sesama jenis sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV/AIDS.

Karena Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah Taala, Sang Khalik yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui fitrah manusia. 

Mayoritas kasus HIV/AIDS disebabkan oleh perilaku seks bebas terutama oleh pasangan sesama jenis, lihatlah bahwa Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis. Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat).

 Sistem sanksi dalam Islam bagi pelaku zina dengan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera sehingga efektif mencegah orang melakukan keharaman tersebut. 

Allah Taala berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).

Rasulullah saw. bersabda, 
“Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).

Beliau saw. juga bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Sungguh, keterikatan seorang muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng pelindung. Dengan Islam, manusia tidak akan terjerumus pada liberalisasi seksual karena merupakan tindak kriminal/kejahatan besar.
 Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak