Gelombang PHK Melanda, Islam Menawarkan Solusi Konkret


Oleh: Mimin Aminah, Ibu Rumah Tangga, Ciparay Kab. Bandung.

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) belum mereda. Tekanan ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi menjadi faktor yang membebani dunia usaha. Kondisi ini membuat sebagian perusahaan kesulitan bertahan dan bersaing sehingga berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ancaman PHK masih membayangi para pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya sehingga menyebabkan ratusan pekerja kehilangan pekerjaan. Informasi ini diperoleh dari basis anggota KSPI di perusahaan tersebut. Menurut Said Iqbal, penutupan operasional pabrik elektronik yang berorientasi ekspor itu diduga dipicu tingginya ongkos produksi serta ketidakmampuan perusahaan bersaing dengan perusahaan lain (Kompas.com, 25 Mei 2026).

Fenomena PHK yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar melemahnya kondisi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, pekerja sering kali dipandang sebagai faktor produksi yang keberadaannya sangat bergantung pada kepentingan dan keuntungan pemilik modal. Ketika keuntungan menurun atau biaya produksi meningkat, pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan yang kerap ditempuh perusahaan untuk menekan biaya operasional.

Akibatnya, kesempatan kerja menjadi semakin terbatas. Lapangan pekerjaan tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi. Persaingan pencari kerja pun semakin ketat. Tidak jarang satu lowongan pekerjaan dilamar oleh ratusan bahkan ribuan orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang ada belum mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Ironisnya, negara yang seharusnya berperan sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat sering kali hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator pasar. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang diberikan umumnya berupa bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial. Langkah tersebut memang dapat mengurangi dampak sesaat, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan terjadinya PHK secara berulang.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu serta menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Islam menerapkan politik ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak menyerahkan sepenuhnya urusan ekonomi kepada mekanisme pasar, tetapi aktif mengatur agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, Islam mengatur struktur kepemilikan secara jelas melalui kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pengaturan ini mencegah terjadinya monopoli dan penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Dengan distribusi kepemilikan yang lebih adil, aktivitas ekonomi dapat berkembang lebih luas sehingga membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

Dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha, Islam juga menetapkan akad kerja yang syar'i sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi. Pengusaha tidak boleh menzalimi pekerja, begitu pula pekerja tidak boleh melalaikan kewajibannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Saudara-saudara kalian adalah para pekerja kalian. Allah menjadikan mereka di bawah tanggung jawab kalian." (HR. Bukhari).

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperlakukan pekerja secara adil dan manusiawi. Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, kesejahteraan pekerja dan masyarakat dapat diwujudkan. Pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan hak-haknya, tetapi juga memiliki rasa aman dalam menjalani kehidupannya tanpa terus dibayangi ancaman PHK.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak