Pendidikan Tinggi Mahal, Putus Kuliah Tidak Terelakkan

Oleh : Sri Setyowati 
Aliansi Penulis Rindu Islam

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) merilis laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025. Data tersebut menunjukkan sebanyak 289.000 mahasiswa putus kuliah. Dibandingkan  dengan tahun 2024, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2, 67 persen.

Putus kuliah pada jenjang sarjana menempati urutan tertinggi dan terjadi hampir di semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan. Sedikit berbeda dengan program diploma (D3 dan D4). Putus kuliah pada hanya terjadi pada beberapa bidang seperti ilmu teknik, kesehatan, dan ekonomi. Sedangkan pada program pascasarjana (magister dan doktoral), jumlahnya relatif lebih kecil dan tersebar pada beberapa bidang tertentu.

Kecenderungan putus kuliah terjadi saat mendekati batas akhir masa studi. Kebanyakan kelompok putus kuliah yang berada pada rentang usia 21 hingga 30 tahun tersebut menghadapi berbagai permasalahan seperti keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan yang lebih besar untuk masuk ke pasar kerja, dan keterbatasan peluang dalam menyelesaikan studi.  (detik.com, 25/05/2026)

Sejak ditetapkannya beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maka subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada perguruan tinggi menyusut. Hal ini memaksa perguruan tinggi untuk mencari sumber dana mandiri demi kelancaran operasional perkuliahan serta untuk menggaji tenaga pendidiknya.

Hal ini jelas akan berimbas kepada uang kuliah tunggal (UKT) yang semakin mahal karena hanya UKT yang menjadi sumber utama pendanaannya. Tentu saja UKT yang terus melambung tinggi sangat membebani mahasiswa hingga putus kuliah harus menjadi pilihan yang tak dapat dielakkan.

Inilah watak kapitalisme, segala sesuatu dinilai dengan materi. Pendidikan dijadikan komoditas. Siapa yang bisa membayar mahal, dialah yang bisa kuliah meskipun kemampuan berpikirnya kurang. Sedangkan yang pandai, jika tidak punya uang, tidak bisa kuliah. Negara yang seharusnya bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya seolah berlepas tangan.

Meskipun dalam Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, nyatanya yang terjadi tidak begitu adanya. 

Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar selain pangan, papan, dan sandang. Dalam sistem Islam, negara harus memfasilitasi segala yang menyangkut belajar mengajar. Negara menyadari bahwa pendidikan adalah penentu kemajuan masyarakat dengan berbagai bidang ilmunya sebagai penerus peradaban.

Untuk itu negara wajib memberikan kesempatan kepada setiap rakyatnya untuk mendapat pendidikan yang layak dengan harga murah bahkan gratis. Negara juga memastikan tidak ada warganya yang tidak bisa mengakses pendidikan.

Setiap warga diberi kesempatan yang luas untuk menempuh hingga pendidikan tinggi. Negara tidak akan kesulitan dalam menyelenggarakannya karena sumber dana berasal dari baitulmal. 

Pendidikan bukan komoditas yang bisa dikomersialkan. Ia merupakan aset untuk membentuk generasi masa depan yang cemerlang dan bertakwa. Sekolah atau kampus swasta pun ada dalam sistem Islam, biayanya juga murah bahkan bisa gratis karena pembiayaannya berasal dari wakaf. Kurikulum yang diterapkan juga harus sama dengan negeri yang berbasis akidah Islam.

Dengan segala fasilitas dan tanggung jawab penguasanya sebagai raain maka dalam sistem Islam putus kuliah karena biaya tidak akan terjadi.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak