Darurat Ketahanan Keluarga Indonesia, Kemana Mencari Solusi?



Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


Majelis Ulama Indonesia mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum nasional. Regulasi ini dinilai mendesak sebagai benteng terakhir bangsa dalam menghadapi hantaman krisis moral, tekanan sosial-ekonomi, dan infiltrasi budaya global yang kian mengkhawatirkan.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Marifah, di sela-sela kegiatan Workshop Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja yang digelar di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (mui.or.id, 4-6-2026).


Indonesia, menurut Dr Siti, saat ini sudah masuk kategori darurat ketahanan keluarga. Gempuran kondisi sosial-ekonomi dan pengaruh global nyata-nyata mengancam unit terkecil yaitu masyarakat. Jika keluarga runtuh, maka runtuh pula fondasi sebuah bangsa. Potret generasi muda Indonesia saat ini berada di antara dua kutub ekstrem yang sama-sama mengkhawatirkan. 


Kutub pertama dinamika global memicu pergeseran cara pandang yang membuat angka pernikahan merosot tajam. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 hanya menyentuh 1,57 juta, angka terendah dalam lebih dari satu dekade terakhir. Tren menunda pernikahan, memilih selibat, hingga keputusan tidak memiliki anak (childfree) kian marak diadopsi. 


Sementara kutub ekstrem lainnya, Indonesia masih dihadapkan pada tingginya angka pernikahan usia muda akibat faktor budaya dan tekanan ekonomi. Kondisi ini dinilai paradoksal sekaligus menjadi alarm keras bagi ketahanan nasional. Sebab anak-anak yang menikah dini umumnya masuk ke gerbang rumah tangga tanpa kesiapan psikologis, emosional, maupun ekonomi yang matang. Akibatnya, akan berujung fatal yaitu angka perceraian melonjak, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun ikut tinggi karena mereka tidak pernah mendapatkan bimbingan pranikah.


Data Kementerian Agama RI serta Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2024/2025, menunjukkan fakta mencengangkan bahwa sekitar 60 persen kasus perceraian di Indonesia justru terjadi pada usia pernikahan dini, yakni 1 hingga 5 tahun pertama. Faktor dominan yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga baru ini meliputi perselisihan yang terus-menerus, lemahnya kualitas komunikasi antar-pasangan, tekanan ekonomi, serta ketidaksiapan mental dalam memikul tanggung jawab domestik.


Maka MUI menegaskan imbauan moral saja tidak lagi cukup. Dibutuhkan intervensi negara yang konkret berupa regulasi setingkat undang-undang untuk menyinkronkan kebijakan hulu ke hilir terkait perlindungan dan pemberdayaan keluarga. Salah satu langkah preventif sekaligus kontribusi nyata sebelum UU tersebut terealisasi, KPRK (komisi Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga) MUI menginisiasi penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja melalui workshop yang berlangsung pada 4-5 Juni 2026 ini. Buku panduan ini diproyeksikan menjadi kompas edukasi bagi remaja agar memiliki pemahaman komprehensif sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.


Benarkah UU Ketahanan Keluarga Mampu Mengurai Permasalahan Dasar?


Sudah banyak produk UU di negeri ini yang disahkan untuk mengatasi setiap persoalan yang muncul. UU kekerasan seksual, UU PRT, UU ketenagakerjaan, UU minerba dan lainnya. Namun persoalan tak kunjung selesai malah semakin runyam. Bak efek domino malah melebar dan menyebabkan persoalan baru. Mengapa bisa demikian? Sebab setiap UU dikerjakan atas dasar pemisahan agama dari kehidupan atau sekuler. 


Negeri ini memang penduduknya mayoritas beragama Islam, namun tidak satu pun hukum Islam diterapkan sebagai bukti keimanan yang mendalam kepada Allah SWT. Akhirnya, setiap kebijakan hanya berasal dari pemikiran manusia yang terbatas, bahkan untuk kemaslahatannya sendiri saja berbeda. Dan memang terbukti, setiap UU akan menguntungkan pihak yang satu sementara pihak yang lain terzalimi. 


Akar masalah dari ketahanan keluarga yang rapuh hari ini bahkan menuju darurat adalah karena penerapan Sistem Kapitalisme yang asasnya sekuler. Sistem ini memaksa negara hadir hanya sebagai regulator kebijakan yang memuluskan para kapitalis mengeruk kekayaan negeri. Sebagai gantinya, pendapatan negara dipungut dari pajak rakyat dan utang kepada swasta atau luar negeri. Berbagai kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan malah dianggap komoditas, diperjualbelikan sehingga rakyat kesulitan mengaksesnya. 


Belum lagi kebutuhan dasar lainnya seperti sandang, pangan dan papan yang harganya terus mengikuti Dollar karena Rupiah tak lagi berdaulat. Banyak kebijakan impor dibandingkan membangun ketahanan pangan. Tanah dan hutan rakyat dibabat demi meladeni keserakan para investor. 


Sanksi hukum yang tebang pilih turut memperparah munculnya kriminalitas dengan pelaku yang beragam. Hingga kejahatan tidak sekadar di ruang publik tapi juga di lembaga pendidikan hingga di tengah keluarga inti. Tontonan yang tidak sesuai syariat pun marak dikonsumsi bahkan menjadi semacam Dopamin bagi mereka yang sudah terkena penyakit mental. Maka, UU Ketahanan keluarga kelak hanya akan menjadi jargon kosong tanpa bisa memberi solusi sebab tak menyentuh akar masalahnya. 


Islam Solusi Kuatnya Ketahanan Keluarga


Islam sebagai agama sempurna, tak hanya mengatur masalah akidah, tapi juga solusi hidup manusia. Sebagai muslim seharusnya menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi, bukan justru berkhidmat kepada Sistem Kapitalisme buatan manusia. 


Sebuah keluarga tidak akan bertahan tanpa ada dukungan dari negara secara penuh. Maka, kita butuh negara yang melayani sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim). Pemimpinnya hadir menerapkan syariat secara menyeluruh, salah satunya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar terkait sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. 


Negara tidak bergantung pada negara lain, pendapatannya pun tidak bergantung pada pajak dan utang berbasis riba. Melainkan mengelola kekayaan alam, dan mengembalikannya kepada rakyat baik langsung maupun tidak langsung. Negara juga menerapkan sanksi dan hukum yang tegas dan adil kepada setiap pelanggaran, sehingga terwujud efek jera bagi setiap pelaku kemaksiatan dan kriminal. Wallahualam bissawab. 



Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak