By : Ummu Al Faruq
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook.
Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu.
Melihat fakta ini, tentu menjadi PR besar bagi pemerintah, masyarakat maupun orang tua. Sudah seharusnya negara mendeteksi akar permasalahan yang menyebabkan kasus ini semakin tumbuh subur. Padahal berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah diantaranya adanya regulasi tentang perlindungan anak, serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga membuat program Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Revolusi Mental, Pendidikan Karakter, hingga Kurikulum Merdeka, yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan. Namun, semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah gagal, hal ini terbukti angka kasus perundungan terus melonjak tajam.
Pendidikan Kapitalisme Sekuler Sumber Masalah
Tingginya kasus bullying di negeri ini dikarenakan penerapan sistem kapitalisme sekuler. Yakni paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Paham inilah yang melahirkan ide liberalisme yang mengagungkan kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Parahnya, paham ini dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, akibatnya lahirlah generasi yang liberal sekuler yang abai terhadap ajaran Islam sebagai sebuah ideologi.
Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari pendidikan. Maka sekolah hanya menjadi ruang transfer ilmu, bukan pembinaan karakter. Anak-anak tumbuh tanpa pedoman akidah yang menuntun akhlak. Akibatnya, mereka mudah terpengaruh, tidak mampu mengelola konflik, dan sering mencari validasi dengan cara merendahkan orang lain.
Sementara itu, negara tidak mampu memberi perlindungan. Banyak kasus bullying dianggap “urusan internal sekolah” atau “sekadar masalah anak-anak”, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan seseorang. Minimnya sanksi tegas memperkuat budaya impunitas di kalangan pelaku.
Semua ini menegaskan satu hal, kita sedang hidup dalam masyarakat yang sakit. Sistem hari ini gagal membentuk manusia yang berakhlak dan gagal melindungi generasi. Pendidikan sekuler hanya mengejar nilai, ranking, dan akreditasi, tetapi mengabaikan pembentukan kepribadian. Akhlak bukan prioritas, kesadaran ruhiyah dianggap tidak relevan, dan standar benar–salah diletakkan pada selera manusia, bukan aturan Ilahi.
Islam Mencegah Bullying
Keadaan ini tentu berbeda dengan sistem Islam yakni khilafah. Dalam Islam apa pun bentuknya melarang seluruh aktivitas perundungan, baik secara verbal apalagi fisik, bahkan menggunakan barang haram. Karena, perbuatan itu merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam Islam. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Dan barang Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim” (TQS. Al-Hujurat :11).
Dari ayat di atas secara tegas melarang untuk melakukan perundungan kepada siapapun. Selain itu, Islam tidak mengenal istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah baligh maka ia menjadi seorang mukallaf yang sudah berlaku pembebanan (taklif) hukum kepada dirinya. Maka, apabila ia melanggar syariat, maka ia akan mendapat dosa dan dikenakan sanksi. Disinilah negara akan berperan dalam menerapkan kurikulum pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam, yang memberi bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh.
Tujuan dari pendidikan Islam adalah membentuk keperibadian Islam (syaksiyah islamiah) pada generasi. Yang membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Sehingga, akan menumbuhkan rasa kesadaran pada generasi bahwa ia adalah seorang hamba yang harus tunduk dan taat kepada perintah sang Pencipta, dan ia juga akan menyadari bahwa ketika ia bermaksiat kepada Allah maka akan di hisab di yaumil akhir kelak. Alhasil, para generasi akan paham mana yang boleh mana yang tidak boleh. Sehingga, ia tidak akan melakukan bullying kepada temannya baik secara verbal, kekerasan fisik apalagi meminum-minuman yang beralkohol.
Islam juga mewajibkan kepada orangtua untuk memberikan pendidikan dan pengasuhan yang terbaik untuk anaknya. Para orang tua harus memahamkan anak tentang syariat Islam secara kaffah dan hakikat kehidupan di dunia ini. Sehingga, anak paham tujuan dari penciptaannya.
Negara khilafah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para ayah sebagai kepala keluarga. Sehingga, peran ibu sebagai sekolah pertama (madrasatul ula) tidak terpinggirkan, dengan begitu anak tidak kekurangan kasih sayang dari para orang tuanya.
Selain itu, kontrol dari masyarakat dan negara dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar terwujud. Masyarakat yang lahir dari sistem Islam tidak bersifat individualis. Mereka akan menegur ketika ada pelanggaran syariat, termasuk ketika ada anak yang melakukan perundungan. Mereka akan mencegah, menasehati bahkan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Tidak apatis terhadap kondisi sekitar.
Ditambah lagi, negara khilafah juga akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kriminal. Termasuk, para pelaku perundungan. Yakni dengan memberlakukan hukum kisas. Negara juga akan memebersihkan tontonan-tontonan yang tidak baik di media sosial. Dengan begitu, para generasi terjaga dari tontonan-tontonan yang buruk baik dari pornografi, pornoaksi maupun kekerasan.
Alhasil, Hanya sistem Islamlah yang dapat mencegah generasi dari kerusakan pemikiran dan tingkah laku. Termasuk, terhindar dari melakukan perundungan kepada orang lain. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam sistem Islam (khilafah) akan terlahir generasi yang taat kepada Allah SWT yang kelak akan membawa pada peradaban Islam yang gemilang.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini