Bullying di Pesantren: Bukti Gagalnya Sistem Sekuler Melindungi Generasi

Oleh: Aluna Syahira

Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali menyita perhatian publik. Peristiwa yang diduga berawal dari praktik bullying ini menjadi ironi yang menyakitkan. Pesantren yang semestinya menjadi tempat lahirnya generasi berakhlak mulia justru tercoreng oleh tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Lebih memprihatinkan lagi, kasus ini terjadi di tengah meningkatnya angka kekerasan di lingkungan pendidikan dari tahun ke tahun.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa berbagai program pencegahan yang selama ini dijalankan belum mampu menghentikan laju kekerasan di dunia pendidikan. Kasus bullying terus berulang dengan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.

Dari sudut pandang Islam, fenomena ini bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan di sekolah atau pesantren. Akar masalahnya lebih mendasar, yakni sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme telah menjadikan Islam hanya sebatas ritual ibadah, sementara aturan dan nilai-nilai Islam tidak dijadikan landasan dalam membentuk kepribadian generasi. Akibatnya, lahirlah individu yang miskin ketakwaan, lemah kontrol diri, dan mudah melakukan kezaliman terhadap sesamanya.

Sistem pendidikan sekuler saat ini juga lebih berorientasi pada pencapaian akademik, kompetisi, dan kesuksesan materi. Pendidikan diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan siap bersaing di dunia kerja, namun sering kali mengabaikan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Padahal kecerdasan tanpa keimanan dan ketakwaan dapat melahirkan pribadi yang egois, arogan, bahkan sadis. Tidak mengherankan jika budaya senioritas negatif, perundungan, dan kekerasan masih tumbuh subur di berbagai lembaga pendidikan.

Di sisi lain, negara juga menunjukkan kegagalannya dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Penanganan kasus bullying umumnya bersifat reaktif, baru bergerak setelah muncul korban. Berbagai regulasi dibuat, sosialisasi dilakukan, tetapi kasus terus meningkat setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan belum menyentuh akar persoalan. Negara hanya berfokus pada penanganan dampak, bukan membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya pelaku kekerasan sejak awal.

Persoalan semakin rumit ketika sanksi terhadap pelaku sering kali tidak memberikan efek jera. Dalih usia yang masih di bawah umur kerap membuat pelaku mendapatkan perlakuan yang ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut untuk mengulangi perbuatannya. Akibatnya, rantai kekerasan terus berlanjut dan bahkan berkembang menjadi tindakan yang lebih brutal.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh terhadap persoalan ini. Pertama, Islam menanamkan akidah sebagai fondasi kehidupan. Seorang muslim dididik untuk menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran inilah yang menjadi benteng internal agar seseorang tidak menzalimi orang lain. Bullying bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga dosa yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Kedua, Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam. Pendidikan tidak hanya mengejar kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat. Dengan demikian, hubungan antara senior dan junior akan diarahkan kepada ukhuwah, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan dominasi dan penindasan.

Ketiga, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara wajib memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang efektif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif tidak akan dibiarkan berkembang, melainkan diarahkan menjadi senioritas positif, yakni pembimbingan dan pembinaan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir(penebus kesalahan), sehingga mampu memutus mata rantai kejahatan. Dalam pandangan syariat, setiap muslim yang telah baligh dan berakal memikul tanggung jawab atas perbuatannya sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kezaliman untuk berlindung di balik alasan yang menghilangkan efek jera.

Kasus bullying yang berujung dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah harus menjadi peringatan keras bahwa persoalan kekerasan generasi tidak cukup diselesaikan dengan slogan anti-bullying atau aturan administratif semata. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem pendidikan dan sistem kehidupan yang melahirkan generasi. Selama sekularisme masih menjadi landasan, kasus serupa akan terus berulang. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan, termasuk dalam pendidikan dan pengelolaan negara, akan lahir generasi yang berilmu, bertakwa, dan jauh dari perilaku zalim terhadap sesama. Wallahu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak