Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Publik)
Setiap tahun utang Indonesia bukannya turun, justru semakin meningkat. Pada Maret 2026 Utang Luar Negeri (ULN) telah mencapai Rp 9.920,43 triliun. (Tempo.co. 9 Mei 2026). Artinya, utang Indonesia lebih tinggi dari akhir tahun 2025 yang tercatat Rp 9.637,90 triliun. Sedangkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026 mencapai sekitar 40,75 persen. Angka ini juga meningkat dibandingkan semester pertama tahun lalu sekitar 39,86 persen.
Meski utang negara semakin meningkat dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 40,75 persen, pemerintah masih mengatakan bahwa rasio utang masih di bawah ambang batas aman. Merujuk pada UU Keuangan Negara, rasio utang dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB. Meski ULN ini dapat mendanai beberapa program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan maupun infrasturktur, akan tetapi beban tanggungjawab pembayaran utang melekat pada seluruh rakyat. Sebab, ULN dibuat atas nama bangsa dan negara bukan atas nama individu tertentu. Sumber utama pembayaran utang ini berasal dari pajak yang dibebankan negara kepada rakyat, penerimaan sumber daya alam, keuntungan BUMN,serta pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, rakyatlah yang bertanggungjawab.
Bahaya bagi Negara
Melihat kondisi mata uang global saat ini yang mengacu pada dolar AS yang mengalami kenaikan, maka hal ini akan berpengaruh pada hutang negara. Saat ini mata uang rupiah melemah dihadapan dolar, nilai tukar dolar terhadap Rupiah berada pada kisaran Rp, 17,779 hingga Rp 17,885, atau hampir menyentuh Rp 18,000.
Artinya, nilai konversi Rupiah untuk membayar utang membengkak. Oleh sebab itu, negara harus mengeluarkan lebih banyak Rupiah untuk bayar cicilan dan bunga utang. Jika nilai rupiah terus melemah, maka negara terancam gagal bayar bayar hutang.
Jika suatu negara mengalami gagal bayar utang, negara tersebut akan kehilangan kepercayaan dari investor. Hal ini mengakibatkan pasar saham mengalami kekacauan dan lambat laun hancur. Semua lembaga keuangan akan mengalami kegagalan untuk melakukan antisipasi apapun terhadap kondisi default yang bergerak seperti efek domino.
Ada beberapa negara yang pernah mengalami gagal bayar utang, diantaranya Zimbawe, Nigeria dan Pakistan yang gagal bayar utang kepada Cina. Akibatnya negara tersebut harus mengikuti keinginan Cina mengganti mata uangnya menjadi Yuan sebagai imbalan penghapusan utang. Mata uang Yuan di Zimbawe mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Ini setelah Zimbawe mendeklarasikan ketidak mampuannya dalam membayar utang kepada Cina pada akhir Desember 2025. Begitu pula yang terjadi di Negara Angola.
Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang mengalami gagal bayar utang. Terdapat setidaknya lima bahaya hutang luar negeri.
Pertama: Sebagai jalan untuk menjajah suatu negara.
Kedua: Sebagai sarana untuk memata-matai rahasia kekuatan/ kelemahan ekonomi suatu negara dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi
Ketiga: Pada dasarnya ULN yang di berikan adalah senjata politik negara-negara kapitalis kepada negara-negara lain untuk memaksakan kebijakan politik dan ekonomi. Dengan tujuan kemaslahatan, keuntungan dan eksistensi mereka, bukan untuk membantu negara lain.
Kelima: Melemahkan dan membahayakan sektor keuangan (moneter) negara yang berhutang.
Utang LN dalam Hukum Islam
Melihat bagaimana aktivitas negara-negara kapitalis dalam memberi pinjaman utang kepada negara lain, maka haram menurut hukum syariah Islam karena dua sebab:
1. Ribawi. Aktivitas ULN ini tidak jauh dari praktik Ribawi. Hal ini dapat kita lihat bagaimana mana negara ketika jatuh tempo pembayaran utang, tidak hanya cicilan pokok utang yang mesti dibayar tapi juga cicilan bunganya juga. Jelas ini adalah praktik ribawi yang diharamkan oleh syariat Islam. Allah SWT berfirman: " Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba". (QS. Al-Baqarah: 275).
2. Menimbulkan mudharat bagi umat. Bantuan luar negeri berupa utang dengan sederet perjanjiannya, juga telah membuat negara-negara kapitalis dapat mendominasi, mengeksploitasi dan menguasai Indonesia. Ini haram berdasarkan firman Allah SWT: " Sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin". (QS. an-Nisa : 141).
Oleh karena itu, haram berutang kepada negara asing. Apakah negara itu memerangi kita (dawlah muhaariban) atau negara yang terikat perjanjian (dawlah mu'aahadah) menurut perjanjian internasional saat ini.
Wallahu a'lam.
Tags
Opini