Ambisi Israel Raya, Rampas Palestina, Rebut Al-Aqsa

By : Ummu Al Faruq 

Menteri Keuangan ekstrem kanan Israel, Bezalel Smotrich, menyerukan pembatalan Perjanjian Oslo (Oslo Accords) dan menolak keras prospek kehadiran negara Palestina di masa depan.

Perjanjian Oslo merupakan perjanjian perdamaian interim antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang menandai pengakuan awal antara Israel dan Palestina. Perjanjian Oslo I disepakati pada 1993 dan Perjanjian Oslo II diteken pada 1995.

Kedua perjanjian ini didesain sebagai peta jalan transisi untuk mengarah kepada solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina masing-masing berdiri sebagai negara merdeka yang hidup berdampingan.

Dalam sebuah wawancara podcast pada Rabu (3/6), Smotrich mengatakan dalam kapasitasnya sebagai Menkeu yang memiliki peran di Kementerian Pertahanan, ia tengah memimpin misi untuk membunuh gagasan "mengerikan tentang pembagian wilayah dan penyerahan teritori itu."

Ia merujuk pada solusi dua negara yang selama ini disepakati komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai solusi penyelesaian konflik Palestina dan Israel.

Smotrich menjadi salah satu menteri Israel yang vokal menolak pembentukan negara Palestina dan membenci Muslim. Lewat kewenangannya, Israel pernah mengesahkan serangkaian RUU untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat.

Baru-baru ini, kantor jaksa (OTP) Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dilaporkan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh surat perintah penangkapan terhadap Smotrich.

Permohonan itu diajukan pada 2 April lalu atas tuduhan bahwa Smotrich melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada warga Palestina di Tepi Barat, demikian menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Middle East Eye (MEE).

Dakwaan terhadap Smotrich mencakup pengusiran paksa warga Palestina, pemindahan penduduk Israel, serta penganiayaan dan apartheid terhadap warga Palestina.

Jika disetujui oleh majelis pra-persidangan ICC, surat perintah penangkapan untuk Smotrich akan menjadi yang pertama dikeluarkan ICC untuk kejahatan apartheid.

Juru bicara OTP tidak membantah kepada MEE bahwa permohonan untuk penangkapan Smotrich telah diajukan.

Imperium “Israel Raya”

Dalam analisisnya di program Mawazin Al Jazeera, Barghouti memaparkan strategi Israel untuk melumpuhkan pesaing regional. Polanya terbaca: Irak telah dihancurkan, Suriah dibuat tak berdaya, dan kini ujung tombak diarahkan untuk membongkar pengaruh Iran.

Namun, ia memperingatkan bahwa target akhir bukan Teheran. Jika Iran berhasil dilumpuhkan, target berikutnya adalah Turki—kekuatan regional terakhir yang memiliki militer dan ekonomi yang mampu menjegal ambisi “Israel Raya”. Dalam skenario ini, normalisasi hubungan negara-negara Arab dengan Israel bukan lagi jembatan damai, melainkan “belati” yang siap menghunjam punggung mereka sendiri. Mesir adalah contoh paling nyata dari pengapungan ini.

Di balik kebrutalan perang di Jalur Gaza, ada dua aset strategis yang diincar. Barghouti mengungkap bahwa Israel berupaya “membersihkan” Gaza demi:

Harta Karun Gas: Menguasai ladang gas di lepas pantai Gaza yang bernilai sekitar US$ 60 miliar.
Kanal Ben Gurion: Obsesi lama untuk membangun kanal air tandingan Terusan Suez yang menghubungkan Eilat di Laut Merah langsung ke Mediterania melalui Gaza.

Strategi pengusiran paksa (transfer) adalah jantung dari pemikiran Zionis karena kecemasan demografis. Saat ini, ada 7,3 juta warga Palestina di tanah bersejarah mereka, berbanding 7,1 juta warga Yahudi. Bagi Israel, eksistensi warga Palestina di tanahnya adalah satu-satunya ganjalan yang bisa mengubah “raksasa imajiner” mereka menjadi kerdil di hadapan kesadaran dunia.

Solusi Islam Untuk Palestina 

Solusi Islam untuk Palestina berpusat pada dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan: Jihad Fisabilillah dan penegakan kembali Khilafah Islamiyah. Pendekatan ini menolak keras solusi kompromi seperti dialog damai atau Solusi Dua Negara (Two-State Solution).

Rincian konsep pembebasan tersebut meliputi:

Jihad Fisabilillah: Merupakan kewajiban mutlak (Fardhu 'Ain) bagi seluruh kaum Muslim yang mampu untuk melawan penjajah dan mempertahankan tanah Palestina. Jihad dipandang sebagai satu-satunya instrumen yang diakui syariat untuk mengusir pendudukan zionis dari tanah Baitul Maqdis, bukan melalui jalur diplomasi PBB.

Penegakan Khilafah: Khilafah berfungsi sebagai junnah (perisai) pelindung umat Islam. Negara Khilafah diyakini memiliki kekuatan militer dan otoritas untuk menyatukan kaum Muslim, memobilisasi tentara, dan membebaskan setiap jengkal tanah Palestina yang diberkahi.

Pemberlakuan Hukum Syara: Mengembalikan wilayah Syam (termasuk Palestina) di bawah naungan syariat Islam secara menyeluruh, sebagaimana yang pernah dicontohkan dalam sejarah Kekhilafahan Utsmaniyyah.

Perjanjian Ahdah Umariyyah: Merujuk pada kesepakatan bersejarah antara Khalifah Umar bin Khattab dan penduduk Yerusalem, di mana entitas Yahudi dilarang menetap di wilayah Baitul Maqdis karena statusnya sebagai tanah wakaf kaum Muslim.

Wallahu'alam bishowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak