Oleh: Linda Maulidia, S.Si
Tren viral lagi-lagi merenggut nyawa. Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi berusia 8 tahun di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. (Kumparan.com, 7/5/2026)
Tragedi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, M Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan UPTD terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa.
Fakta game online yang kerap menjadi inspirasi, harusnya menjadi perhatian serius dari seluruh pihak, baik orang tua, lingkungan sekitar dan lembaga pendidikan, hingga negara. Fasilitas yang digunakan anak-anak untuk bermain game kebanyakan didapatkan dari orang tua juga. Ditambah negara juga memandang industri game adalah industri yang menggiurkan karena berpotensi mendatangkan keuntungan materi yang besar. Di sinilah, seharusnya umat Islam sadar dan mempertanyakan kepedulian negara ini terhadap masa depan generasi mudanya. Sesungguhnya, sudah sangat jelas dampak buruk game online terhadap masa depan remaja muslim. Sayangnya, kepentingan untuk meraih cuan mengalahkan kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
Pandangan Islam
Teknologi ibarat pisau bermata dua. Bisa bermanfaat dengan visi misi yang tepat, bisa juga berbahaya jika dimanfaatkan dengan cara pandang yang salah. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam punya arahan agar teknologi tersebut bisa berdaya guna bagi masyarakat tanpa melalaikan kewajiban mereka untuk taat kepada Allah SWT.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Anak ditanamkan pola berfikir dan bersikap yang benar, tidak mudah ikut-ikutan. Ia akan mampu menyaring perbuatan yang layak diikuti dan yang tidak.
Kedua, mengatur dan mengontrol industri game. Negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya ialah menyaring dan memblokir setiap konten-konten game, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan. Negara hanya akan memberlakukan pemanfaatan teknologi yang mengandung unsur edukasi dan bermanfaat secara positif. Negara akan mengontrol pengembangan industri game agar tidak menjadi aktivitas mubah yang melalaikan dari kewajiban sebagai hamba Allah SWT.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri game yang merusak akan diberi sanksi berupa takzir, yakni ketentuan sanksi berdasarkan wewenang Khalifah. Di sisi lain, pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat. Alhasil, setiap tindak kejahatan atau kemaksiatan tidak akan berkembang luas atau bebas seperti sekarang ini.
Sebagaimana sabda Nabi Saw.: "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Al Bukhari)
Keempat, negara akan memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.
Dengan demikian, adanya peran berbagai pihak dengan menjadikan Islam sandaran dan aturan hidup, akan mencegah terjadinya peristiwa mengenaskan karena konten viral atau dampak buruk game online, termasuk berbagai jenis tontonan yang tidak ada aspek edukasi bahkan memberikan contoh yang buruk. Wallahu'lam
Tags
Opini