Polemik Film Pesta Babi


Pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah di Ternate, nobar  "Pesta Babi" dibubarkan oleh aparat TNI sementara itu kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa di hentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam mulai dari persoalan izin hingga muatan film yang dinilai provokatif.

Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional. Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat sebagai sumber kehidupan suku Amyu, Yei dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Film Pesta Babi membahas tentang alih fungsi lahan hutan Papua untuk proyek strategis nasional food estate yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya dari hutan adat.

Pelarangan nobar film ini menunjukkan adanya pembungkaman terhadap suara kritis akan fakta yang terjadi di Papua dari dunia luar. Hal ini mengonfirmasikan bahwa sesungguhnya demokrasi yang bersifat otoriter antikritik, walaupun selama ini demokrasi dicitrakan untuk melindungi hak-hak berpendapat, hak tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.

Proyek strategis nasional terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektar bagi para oligarki yang mendukungnya, akibatnya terjadi ketimpangan kepemilikan lahan, apakah lahan tersebut menjadi milik rakyat secara pribadi, kepemilikan umum atau kepemilikan negara.

Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki yang seharusnya dinikmati oleh rakyat Indonesia, akibatnya kehidupan rakyat Papua dimiskinkan dan rakyat menjadi sengsara.

Sementara itu, Islam mampu  mewujudkan keadilan ekonomi terkait lahan yg terdiri dari milik individu yang diakui oleh negara dan tidak akan menggusur secara paksa lahan milik umum.
Kepemilikan umum terdiri dari air (laut) api (sumber gas atau tambang) dan padang rumput termasuk lahan hutan. Lahan milik umum ini akan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, pembukaan lahan hutan yang baru tetep harus memperhatikan ekosistem agar tidak merusak lingkungan, dan kehidupan masyarakat. 

Maka dari itu, sudah seharusnya proyek negara berorientasi pada kepentingan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat Islam bukan untuk kepentingan segelintir pihak oligarki. Negara Islam terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat .
Tidak antikritik, bahkan seorang pemimpin senang dikoreksi rakyat nya melalui muhasabah lil hukam. Keterbukaan ini akan membangun hubungan yang harmonis antara negara dan rakyatnya, dan menjadi solusi untuk penyelesaian konflik lahan tersebut.

Penulis 
Heli Setiyawati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak