Pekerja informal, UMKM, GIG makin banyak, negara lemah ciptakan lapangan kerja




Oleh : zuxy

Pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian, hingga pekerja lepas digital menjadi wajah dominan dunia kerja. Mereka bekerja tanpa jaminan hidup yang layak, tanpa kepastian masa depan, dan tanpa perlindungan yang memadai.

Indonesia saat ini mengalami jobless growth atau pertumbuhan tanpa lapangan kerja. Fenomena ini terjadi ketika produk domestik bruto (PDB) atau ekonomi tumbuh meningkat, tapi tidak diikuti peningkatan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal I-2026 yang telah menembus lebih dari 10.000 pekerja masih lebih rendah dibanding kondisi riil di lapangan. (lapan6online.com 12/05/26)

Kondisi yang terjadi dalam ketenagakerjaan hari ini mengalami masalah yang serius. Meskipun perekonomian mengalami pertumbuhan, manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh masyarakat pekerja. 

Hal ini terlihat dari semakin banyaknya orang yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian, dan pekerja digital atau biasanya di sebut freelance. Pekerjaan tersebut memang memberikan penghasilan, tetapi umumnya tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan kerja, maupun kepastian pendapatan untuk masa depan.

Fenomena ini berkaitan dengan kondisi jobless growth, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak diiringi dengan bertambahnya lapangan pekerjaan. Artinya, kenaikan PDB tidak otomatis membuat perusahaan membuka banyak kesempatan kerja baru. Pertumbuhan ekonomi lebih banyak didorong oleh teknologi atau sektor tertentu yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja. Akibatnya, angka pengangguran dan pekerjaan tidak layak tetap tinggi.

Dalam islam akam menyediakan lapangan kerja yang seluas - luasnya agar rakyat memiliki pekerjaan yang stabil dan layak, serta memberikan jaminan yang utuh contoh seperti jaminan kesehatan, perlindungan dan lain sebagainya.

UMKM didukung melalui modal tanpa riba, serta kemudahan distribusi agar mampu berkembang dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Islam juga  mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja secara adil, termasuk kewajiban memberikan upah yang layak dan tepat waktu serta larangan menzalimi pekerja.
 
Negara wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat sehingga hasilnya dapat digunakan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah mekanisme Islam dalam menyediakan lapangan kerja dan menghilangkan ketimpangan. Semua hal ini akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiyah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak