Oleh: Rahma Al-Tafunnisa
Lembaga pendidikan Islam, yang seharusnya menjadi oase dahaga spiritual dan benteng moral, kini tengah dirundung mendung kelabu. Kabar memilukan tentang pencabulan puluhan santri bukan sekadar angka statistik kriminalitas, melainkan luka menganga pada wajah pendidikan kita. Bagaimana mungkin, di tempat asma Allah digaungkan setiap waktu, justru menjadi ruang gelap bagi predator seksual memangsa masa depan generasi Rabbani?
Islam sangat memuliakan ilmu dan menjaga kehormatan manusia (hifzhun nafs). Namun, rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren memaksa kita untuk berhenti sejenak dan melakukan otokritik tajam. Fenomena ini bukan lagi sekadar oknum, melainkan alarm keras adanya 'lubang' dalam sistem pengawasan dan relasi kuasa yang timpang. Tulisan ini mencoba membedah, mengapa kesucian pesantren bisa ternoda dan apa yang salah dengan cara kita menjaga amanah orang tua santri.
Seperti yang terjadi baru-baru ini berdasarkan laporan terkini per Mei 2026, terjadi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengasuh/petinggi Pondok Pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (50) atau sering juga disebut sebagai kiai/ustadz di pondok tersebut. Kasus ini menggemparkan publik karena jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. (Kompas.com)
Pelaku diduga sering menghubungi korban pada tengah malam dan memintanya menemani tidur. Pelaku juga memberikan ancaman berupa dikeluarkannya santriwati dari pondok pesantren jika tidak menuruti keinginannya. Sebagian besar masih di bawah umur (usia SMP). Kasus ini disinyalir telah terjadi selama bertahun-tahun.
Berikut adalah beberapa cara pelaku menjalankan aktivitas mesum tersebut:
Doktrin Spiritual dan Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Pelaku mendoktrin santri bahwa murid harus patuh total kepada guru agar ilmu yang diajarkan barokah. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk menundukkan korban. Ancaman Pengeluaran: Pelaku mengancam akan mengeluarkan santriwati dari pondok jika tidak menuruti keinginan bejatnya. Modus "Menemani Tidur" di Malam Hari: Pelaku kerap menghubungi santriwati melalui WhatsApp pada tengah malam (sekitar jam 12 malam) untuk diminta menemani tidur di kantor atau kamar pribadi pelaku. Doktrin "Wali Nabi" dan Ajaran Sesat: Pelaku diduga menggunakan ajaran spiritual menyimpang, bahkan berdalih bisa menyembuhkan penyakit atau mengaku sebagai "wali nabi" untuk mengelabui korban. Pemanfaatan Situasi: Pelaku menjalankan aksinya saat situasi pondok sepi, memanfaatkan kedekatannya sebagai pengasuh untuk mendekati korban secara bergantian.
Tekanan pada Korban: Korban, yang sebagian besar masih berusia sekolah SMP, merasa tidak berani melawan karena tekanan psikologis dan ancaman pelaku. Manipulasi Lingkungan: Pelaku diduga meniduri lebih dari satu santriwati sekaligus, dan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di area lingkungan pesantren, salah satunya di kamar dekat ruangan istrinya. Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada keluarga, meskipun pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dan terhenti selama 2 tahun karena laporan awal sempat tidak diproses. Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pati dan tersangka telah ditetapkan.
Jika kita melihat kondisi yang ada, maka kita akan menyimpulkan bahwa tidak ada tempat aman bagi anak-anak penerus bangsa ini, seperti di tempat khusus seperti di rumah bersama keluarga mereka sendiri. Ayah mereka sendiri tega menggauli mereka yang masih di bawah umur. Perilakunya lebih bejat daripada binatang. Pun di tempat umum seperti di bus, angkot, rumah sakit, kampus dan lain-lain marak terjadi. Lantas kemana mereka akan berlindung? Sedangkan hukum yang diterapkan dalam sistem sekuler saat ini tidak membuat efek jera, hanya sebatas hukum sosial dan penjara beberapa tahun saja. Itupun setelah mereka keluar, tak sedikit dari meraka melakukan hal yang sama seperti sebelumnya.
Sungguh mengerikan, tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam untuk mereka. Mental dan psikologis anak dirusak oleh predator. Kondisi rusak ini tidak berdiri sendiri, salah satu penyebabnya karena system kehidupan liberal sekuler ini yang membuat seseorang mudah melakukan kemaksiatan hingga penyimpangan seksual.
Oleh sebab itu, perlu perhatian khusus agar mereka mendapat keadilan dan dapat kembali menjalani hidup. Kita melihat selama ini negara telah menyiapkan berbagai perangkat untuk menyelesaikan kasus kekerasan pada anak. Beberapa diantaranya adalah undang-undang perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kesehatan, serta penyelenggaraan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian ada peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi anak korban kekerasan. Selain itu, perlu perda khusus yang membuat perlindungan anak.
Upaya yang dilakukan pemerintah pun tidak main-main. Ada perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitas restitusi. Namun nyatanya seperangkat aturan yang ada tidak menghilangkan, bahkan tidak mengurangi kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan justru terus meningkat setiap tahunnya. Apa yang salah dari kebijakan pemerintah saat ini? karena banyak dari para pelaku sepertinya tidak memiliki efek jera dengan adanya sanksi yang telah ditetapkan.
Hal ini karena kapitalisme mengemban pemikiran sekuler, yang memisahkan antara kehidupan dan akhirat. Agama sebatas hiasan untuk beribadah. Sedangkan kehidupan sepenuhnya hak manusia. Ini menyebabkan kapitalisme memiliki paham kebebasan. Sistem buatan manusia ini tak jarang membuat kerusakan, karena kita tahu sendiri bahwa manusia itu lemah, terbatas dan ketergantungan. Apalah jadinya jika manusia membuat aturan untuk dirinya sendiri. Tentu akan terjadi ketidakidealan bahkan sampai terjadi kerusakan akibat aturan yang mereka buat sendiri.
Dalam Islam tindakan pencegahan dilakukan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Mulai dari pencegahan sampai penanganan akan sangat diperhatikan oleh negara. Negara akan memberikan sanksi tegas pada predator anak ini. Islam memberikan solusi kemperhensif untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu individu, peran masyarakat dan peran negara. Dengan demikian, dalam negara Islam saja akan mampu terujud perlindungan menyeluruh kepada anak termasuk dari predator anak.
Islam adalah agama yang penuh rahmat. Dalam Islam, anak-anak akan dilindungi. Islam menjadikan ketakwaan individu sebagai pendorong ketaatan masyarakat. Dalam aspek pemerintahan, Islam mewajibkan seorang pemimpin menjalankan syariat Islam dengan sempurna. Sedangkan sebagai masyarakat mukmin wajib mengikuti aturan tersebut.
Sebagai seorang pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat, akan berusaha maksimal melindungi dan mengurusi kebutuhan rakyat. Pemimpin ini akan menerangkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam hingga sistem sanksi Islam. Semuanya akan mendukung satu sama lain.
Wallahua’lam bii ash-shawab
