By :Ummu Aqsha.
Miris kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Kasus terbaru adalah dugaan pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut. Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (14/4/2026),
16 pelaku itu dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini .
Rentetan tragedi yang melibatkan pelajar ini tidak boleh dipandang sebagai insiden tunggal atau sekadar kenakalan remaja yang temporal. Ketika kekerasan telah bersifat masif, eskalatif, dan polanya seragam di berbagai daerah, maka kita sedang berhadapan dengan sebuah sistem yang eror.
Tragedi ini melibatkan pelajar sebagai pelaku sekaligus korban, mulai dari kasus pengeroyokan pelajar di Bantul, penganiayaan fatal di Bandung, penyiraman air keras di Bogor, hingga pelecehan oleh belasan mahasiswa UI. (Kompas.com 14/4/2026).
Penerapan Asas Sekulerisme Dalam Pendidikan.
Banyaknya kasus kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan hari ini, karena ada kesalahan mendasar dalam asas pendidikan yang selama ini kita gunakan sebagai pencetak karakter bangsa. Kesalahan asas pendidikan nasional hari ini telah menghasilkan pelajar yang mengalami krisis kepribadian, sekuler, liberal, dan pragmatis. Sungguh jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab dan bermoral.
Apabila ditelisik, kekerasan yang menghantui dunia pendidikan saat ini berakar pada penerapan asas sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk sistem pendidikannya. Meskipun secara formal menyisipkan jargon karakter atau profil pelajar Pancasila, pada hakikatnya kurikulumnya tetap berbasis sekularisme. Agama diposisikan hanya sebagai pelengkap (aksesori).
Pendidikan agama dibatasi hanya pada ranah privat atau jam pelajaran yang minim, sedangkan nilai-nilai sekularisme hadir 24 jam nonstop melalui gawai dan lingkungan. Nilai-nilai liberalisme dan pragmatisme membuat pelajar kehilangan standar benar/salah menurut syariat sehingga hawa nafsu menjadi pemandu perilaku. Semua ini berujung pada tindakan kriminalitas yang melampaui batas.
Aspek kepribadian, yakni akliah (pola pikir) dan nafsiah (pola sikap), pun terabaikan demi mengejar target kognitif. Empati dan kemanusiaan makin tergerus. Pelajar menjadi individu yang sekuler dan pragmatis. Mereka mahir teknologi, tetapi gagal mengelola emosi karena pendidikan tidak lagi menyentuh pembentukan kepribadian.
Akibatnya, pelajar kehilangan arah hidup yang sahih. Kekosongan aspek kepribadian ini kemudian diisi oleh budaya pop yang liberal, perilaku bullying sebagai ajang pembuktian eksistensi diri, bahkan kekerasan ekstrem demi gengsi kelompok.
Meskipun pemerintah telah mengganti kurikulum berkali-kali, mulai KTSP, K-13, hingga Kurikulum Merdeka, grafik kekerasan justru meningkat. Program-program seperti Sekolah Ramah Anak atau Satgas Pencegahan Kekerasan nyatanya hanya menyentuh aspek permukaan, bukan akar persoalan.
Selain kegagalan kurikulum, fenomena kekerasan pelajar diperparah oleh peran media massa dan media sosial yang bergerak bebas (liberal) tanpa kendali yang baku. Dalam sistem sekuler kapitalistik, media beroperasi atas dasar rating dan profit.
Media hari ini dibanjiri konten yang memuja kekerasan sebagai bentuk maskulinitas atau solidaritas. Tayangan film, game, hingga konten viral di media sosial sering kali menampilkan aksi perundungan dan tawuran sebagai sesuatu yang keren.
Negara yang berasaskan sekularisme gagal menjadi filter. Negara baru bertindak jika terjadi pelanggaran hukum dan viral, tetapi membiarkan arus pemikiran yang merusak mentalitas pelajar mengalir deras setiap detik.
Alih-alih menjadi sarana pembentuk kecerdasan politik dan ketakwaan, media sekuler justru menjadi alat pencitraan. Potensi besar pelajar sebagai agen perubahan dibelokkan menjadi sekadar konsumen konten yang tidak bermutu. Tanpa arahan negara yang memiliki visi ideologis, media sekuler telah menjadi sekolah kedua yang justru mengajarkan perilaku amoral dan kekerasan.
Kita membutuhkan sebuah paradigma baru yang memiliki asas yang kukuh dan standar nilai yang baku. Di titik inilah, Islam hadir bukan sekadar sebagai agama ritual, melainkan sebagai sebuah sistem kehidupan yang telah teruji secara historis mampu menyinergikan kecerdasan akal dengan kemuliaan akhlak.
Sistem Pendidikan Dalam Islam.
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam menawarkan sistem pendidikan yang telah teruji secara historis selama lebih dari 14 abad pada era Khilafah. Islam memandang pendidikan sebagai instrumen strategis untuk membangun peradaban yang mulia. Syekh Taqiyudin an-Nabhani di dalam kitabnya Masyru’ ad-Dustur menuliskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (asy-syakhshiyah al-Islamiah) bagi para pelajar serta membekali mereka dengan ilmu-ilmu keislaman dan pengetahuan umum yang diperlukan dalam kehidupan.
Pembentukan kepribadian Islam dicapai melalui pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan Sunah. Untuk membentuk kepribadian Islam yang utuh, seseorang harus menyelaraskan dua unsur utama pembentuk kepribadian dalam dirinya, yaitu pola pikir dan pola sikap.
Pola pikir Islam adalah cara berpikir seseorang dalam menilai dan memahami kehidupan dengan selalu merujuk pada Islam. Islam dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai benar/salah atau baik/buruk suatu pemikiran.
Sedangkan pola sikap Islam adalah kecenderungan, emosi, dan dorongan naluri seseorang dalam bertindak harus sesuai dengan aturan Allah Swt. Pola sikap ini mengatur bagaimana seseorang merespons sesuatu (cinta, benci, rida, maupun marah) berdasarkan hukum syarak. Kedua unsur ini penting dan merupakan satu kesatuan.
Selanjutnya asas dari kurikulum pendidikan haruslah akidah Islam. Seluruh komponen pendidikan, mulai dari tujuan, materi pelajaran, hingga metodologi penyampaian wajib berlandaskan pada akidah Islam tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Akidah Islam berfungsi sebagai tolok ukur atau barometer untuk menilai kebenaran segala bentuk ilmu pengetahuan.
Pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam secara umum diwujudkan melalui tiga pilar utama yang saling bersinergi, yaitu keluarga, sekolah/masyarakat, dan negara. Islam mengintegrasikan peran keluarga sebagai madrasah pertama, masyarakat sebagai pengontrol sosial melalui budaya amar makruf nahi mungkar, dan negara (Khilafah) sebagai pelaksana sistem pendidikan dan penegak aturan. Akidah Islam dijadikan landasan utama dalam pendidikan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap yang islami.
Negara menjadi pilar ketiga pendidikan setelah keluarga dan sekolah. Negara wajib mengatur media agar menyebarkan konten yang membangun kepribadian Islam, menyebarkan ilmu pengetahuan, dan memelihara suasana ketakwaan.
Negara tidak akan menoleransi tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, maupun ide-ide liberal yang merusak akal generasi. Negara akan memastikan seluruh konten informasi dan lingkungan sosial selaras dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, energi pelajar akan tersalurkan pada amal kebaikan dan prestasi mulia.
Sejarah mencatat output sistem pendidikan Islam adalah pemuda-pemuda hebat seperti Muhammad al-Fatih atau Imam Syafi’i. Al-Fatih pada usia belia telah menguasai berbagai bahasa, sains, dan memiliki ketakwaan yang tinggi. Ini bukan kebetulan, melainkan hasil implementasi kurikulum berbasis akidah Islam yang menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab di akhirat. Input akidah menghasilkan output pemimpin.
Wallahu'alam bisawabb.
Tags
Opini