Oleh: Rusna Ummu Nahla
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, kembali menjadi sorotan publik dan terjadi di berbagai lembaga pendidikan dengan modus yang beragam. Salah satu kasus terjadi di lingkungan perguruan tinggi, yaitu dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia di Kota Bandung. Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan proses pemeriksaan internal terhadap terduga pelaku.
Kasus lain juga terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Seorang guru ngaji berinisial A (34) diamankan oleh Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan berusia 15 hingga 16 tahun. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kompas TV( 30/04/2026)
Di Kabupaten Pati, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS juga diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi yang berada di lingkungan pesantren.
Sementara itu, kasus terbaru muncul di Jepara. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus ijab kabul untuk memengaruhi korban. CNN Indonesia, (12/05/2026)
Sungguh miris, lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik kini justru menjadi tempat yang mengkhawatirkan. Terlebih lagi ketika kasus tersebut terjadi di lingkungan pesantren yang identik dengan pendidikan agama.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Padahal selama ini pemerintah telah membentuk satgas pengawasan dan menerapkan berbagai regulasi. Namun, mengapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan justru semakin marak?
Jika ditelusuri lebih jauh, maraknya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan, adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, budaya takut melapor, minimnya edukasi mengenai perlindungan diri terhadap kekerasan seksual, serta lemahnya penegakan hukum yang diterapkan saat ini.
Dalam sistem kapitalisme sekuler,
kekuasaan kerap dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan dan hawa nafsu pribadi sehingga sebagian orang dapat bertindak semena-mena tanpa mempertimbangkan nilai- nilai agama.
Minimnya pembentukan kepribadian Islam pada individu juga menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kekerasan seksual. Ketika nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan standar dalam berperilaku, batas halal dan haram tidak dijadikan tolak ukur sehingga seseorang akan mudah melakukan penyimpangan.
Di sisi lain, negara saat ini telah lalai dalam mengatur interaksi sosial masyarakat. Atas nama liberalisme dan kebebasan individu, Interaksi laki-laki dan perempuan di biarkan bebas tanpa batasan akibatnya penyimpangan seksual berpeluang terjadi akibat seringnya interaksi yang tidak dijaga.
Selain itu, lemahnya perlindungan terhadap peserta didik serta kurang tegasnya penegakan hukum membuat rasa aman di lingkungan pendidikan semakin sulit diwujudkan. Padahal, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat membentuk ilmu, akhlak, dan kepribadian generasi, bukan justru menjadi ruang yang mengancam keselamatan mereka.
Penanganan terhadap tindak kekerasan seksual selama ini juga kerap dinilai lamban sehingga pelaku masih memiliki kesempatan untuk kembali melancarkan aksinya. Ketidakefektifan regulasi yang ada terlihat dari fokus kebijakan yang lebih menitikberatkan pada penanganan setelah peristiwa terjadi, bukan pada upaya pencegahan. Di samping itu, proses birokrasi yang panjang dan rumit sering kali membuat penanganan kekerasan seksual berjalan lambat dan tidak memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Akhirnya korban kebanyakan lebih banyak memilih untuk diam.
Butuh Sistem Islam
Dalam Islam, kejahatan seksual termasuk tindak kriminal berat karena tidak hanya merusak kehormatan individu, tetapi juga mengancam keamanan serta ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian serius terhadap pencegahan maupun penindakannya.
Islam memiliki aturan yang menyeluruh dalam menjaga kehormatan manusia, terlebih terhadap wanita dan anak -anak. Islam akan mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan menutup segala celah yang dapat mengarah pada kejahatan seksual. Selain itu Islam juga mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku karena sistem sanksi dalam Islam mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya. Dan berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat ketika dijalankan sesuai ketentuan syariat.
Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, keamanan dan kehormatan masyarakat, khususnya peserta didik, akan lebih terjaga.
Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian serius terhadap pencegahan maupun penindakannya.
Penyelesaian kejahatan seksual secara tuntas tidak dapat disandarkan pada sistem buatan manusia yang lemah dan mudah dipengaruhi kepentingan tertentu. Islam memandang bahwa solusi hakiki hanya dapat diwujudkan melalui segala penerapan hukum Allah, yaitu syariat Islam.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam oleh negara memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat secara menyeluruh. Sebab, hanya dengan penerapan aturan Islam secara kaffah dalam naungan sistem pemerintahan Islam, berbagai bentuk penyimpangan seksual dapat dicegah dan diberantas.
Wallahu a'lam bisshawab
Tags
Opini