Indonesia dalam Kepungan Mafia Judol?

Oleh: Fitri Suryani, S. Pd. 
(Freelance writer)


Masalah judi online nampaknya tak pernah surut. Sebagaimana belum lama ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judol itu merupakan warga negara asing (WNA). Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia (Antaranews, 10-5-2026).

 
Kasus praktik judol lintas negara tidak bisa dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus tersebut merupakan tanda bahaya bahwa negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Karena sungguh negeri ini sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judol. Masalah judol jelas bukan tanpa sebab, adanya paradigma sistem saat ini (sekuler kapitalisme) dianggap mendorong pola pikir materialistis dan berorientasi keuntungan. Sehingga pola pikir itu membuat sebagian masyarakat ingin memperoleh uang dengan cara instan. Akibatnya, masyarakat tertarik pada judol, karena dianggap jalan cepat memperoleh keuntungan. Judol pun sudah dianggap seperti budaya atau kebiasaan yang meluas di masyarakat. Dampaknya bersifat merusak karena memengaruhi banyak aspek kehidupan seseorang, baik ekonomi, mental, sosial, maupun moral. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh pemain, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Korbannya juga berasal dari berbagai lapisan sosial, seperti anak muda, orang tua, orang miskin, orang kaya, orang terdidik maupun tidak terdidik. Selain itu, bisnis judol semakin marak, karena keuntungan yang sangat besar dan adanya dukungan tekonologi digital yang memudahkan. Indonesia juga diangap surga bagi mafia judol. Bagaimana tidak, ini karena: 

Pertama, jumlah pengguna internet sangat besar sehingga pasar korban judol luas. 

Kedua, banyak masyarakat tergiur keuntungan instan, terutama karena faktor ekonomi dan promosi yang masif. 

Ketiga, promosi judol mudah menyebar melalui media sosial, situs ilegal, pesan singkat, bahkan influencer. 

Keempat, perputaran uang sangat besar, sehingga bisnis ini terus berkembang dan menarik jaringan internasional. 


Masalah judol tersebut bukan sekedar permainan biasa, melainkan bagian dari jaringan terorganisir lintas negara. Hal ini karena, operasinya dilakukan secara sistematis dan profesional, menggunakan tekonologi digital untuk menyembunyikan identitas dan server, memanfaatkan rekening, akun palsu, dan jaringan promosi serta sulit dilacak karena melibatkan banyak pihak dan negara berbeda. Belum lagi perlindungan negara yang masih dianggap lemah. Ini disebabkan: 

Pertama, penegakkan hukum belum efektif, karena situs judol terus muncul kembali meski diblokir. 

Kedua, pengawasan digital masih lemah, terutama di media sosial dan platform online.

Ketiga, masyarakat masih mudah terpapar iklan dan promosi judol. Keempat, korban terus bertambah, termasuk anak muda, pelajar, dan masyarakat ekonomi lemah.


Perjudian online saat ini bukan lagi aktivitas sederhana, melainkan telah berubah menjadi kejahatan siber internasional yang terorganisir. Ini karena: Aktivitas judol dijalankan secara rapi, terstruktur, dan profesional. Belum lagi, jaringan judol tidak beroperasi hanya di satu wilayah, seperti server situs dapat berada di negara lain, operator, bandar dan pengelola keuangan berada di lokasi berbeda, transaksi uang melewati berbagai rekening dan platform internasional. Dari itu, sungguh sistem saat ini sangat mudah mengondisikan seseorang untuk berbuat yang bertentangan dengan norma agama. 


Untuk itu, penting adanya takwa dalam diri seseorang. Sebab dengan adanya takwa akan mendorong seseorang untuk menjauhi sesuatu yang diharamkan, termasuk judi. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”


Untuk itu, pemberantasan judol tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs, penangkapan pelaku, atau regulasi teknologi, tetapi harus disertai penerapan nilai dan aturan yang sejalan dengan aturan pencipta, Allah Swt. secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Penerapan syariat-Nya bukan hanya pada aspek hukuman, tetapi juga pada pembentukan akidah dan ketakwaan, sistem ekonomi yang adil, pengawasan sosial, serta aturan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian. 

 Di samping itu, syariat tidak hanya berfokus pada melarang, tetapi membangun sistem pencegahan dari akar masalah. Seperti, menanamkan ketakwaan agar individu sadar menjauhi judi, mendorong mencari rezeki yang halal, memperkuat peran keluarga dan masyarakat, serta menutup celah ekonomi dan media yang mendukung perjudian. Karena itu, sindikat judol tak boleh diberi toleransi, karena dampaknya bisa luas, seperti, kecanduan, kehancuran ekonomi keluarga, kriminalitas, hingga rusaknya generasi muda. Tindakan itu pun harus disanksi secara tegas agar ada efek jera terhadap bandar, peyelenggara, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari perjudian. 

Dalam syariat, prinsip penegakkan hukum bertujuan menjaga masyarakat dari kerusakan dan melindungi hak orang banyak. Tak kalah penting, adanya peran negara yang tidak hanya berfungsi sebagai pengatur administrasi atau penjaga keamana, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus kebutuhan rakyat, memperhatikan kesejahteraan masyarakat, menjaga keadilan, serta memastikan kehidupan rakyat berjalan dengan baik. 

Negara pun sebagai pelindung masyarakat dari berbagai ancaman, seperti: kezaliman, kemiskinan, kerusakan moral, kriminalitas, maupun sistem yang merugikan rakyat. Olehnya itu, negara perlu memiliki kemampuan, kontrol dan kemandirian dalam bidang teknologi agar mampu melindungi masyarakat dari ancaman sindikat judol yang semakin canggih dan terorganisir. Dengan demikian, sulit menjauhkan masyarakat dari judol jika kondisi yang ada memberi celah atas tindakan tersebut. 


Dari itu, perlua adanya sinergi antara peran keluarga, masyarakat dan tak kalah penting negara demi menjaga masyarakat dari tindakan yang banyak merugikan banyak pihak. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak