Ketika Prodi Diarahkan untuk Kepentingan Industri


Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam 

Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) pemerintah akan menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi yang tidak relevan dengan kebutuhan kehidupan dunia di masa depan. Wacana tersebut dikarenakan adanya _oversupply_ lulusan pendidikan. Kebijakan ini akan mulai dijalankan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penyesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri dan pasar kerja. (kompas.com, 25/04/2026)

Wacana tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan akademisi dan legislatif. M. Ishom el Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menilai prodi tidak semata berfungsi sebagai pencetak tenaga kerja, tetapi juga sebagai ruang produksi pengetahuan, pembentukan cara berpikir, dan pengembangan etika publik. Sejumlah disiplin ilmu, khususnya humaniora, kerap dinilai tidak produktif secara ekonomi, tetapi memiliki peran penting dalam menopang peradaban.

Hetifah Sjaifudian, ketua Komisi X DPR RI memberikan pandangan bahwa penutupan prodi harus melalui kajian komprehensif, bukan sekedar merespon tren jangka pendek. Perguruan tinggi tidak direduksi hanya sebagai pemasok tenaga kerja. Orientasi efisiensi yang berlebihan berisiko mempersempit ekosistem keilmuan dan melemahkan peran strategis kampus. (mediaindonesia.com, 27/04/2026)

Menyederhanakan prodi hanya sebatas memenuhi kebutuhan industri merupakan kebijakan pragmatis dari penerapan sistem kapitalistik liberal. Tujuan pendidikan hanya menjadi pekerja untuk memenuhi kebutuhan industri yang kebanyakan milik korporasi. Perguruan tinggi mencetak generasi untuk memenuhi tuntutan pasar industri dan menjadi budak korporasi. Negara yang seharusnya bertanggung jawab atas pendidikan dan penyedia lapangan kerja justru menggantungkan harapan rakyatnya pada korporasi. Prodi pun diarahkan untuk memenuhi kepentingan korporasi. Negara seolah berlepas tangan akan nasib generasi.

Dalam sistem ini, keberhasilan pendidikan hanya  diukur seberapa banyak ilmu tersebut dapat menghasilkan materi. Pendidikan yang dianggap tidak menghasilkan produktivitas ekonomi akan disingkirkan. 

Dalam Islam, pendidikan adalah proses strategis untuk membangun peradaban. Proses lama yang melibatkan orangtua sebagai pendidik pertama, masyarakat, dan negara. Pendidikan hukumnya wajib dan merupakan kebutuhan dasar selain sandang, pangan, papan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah)

Untuk itu negara akan memastikan setiap individu mendapatkan pendidikan yang layak. Dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Negaralah penentu tujuan dari pendidikan, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar, tetapi demi kemaslahatan umat. Kurikulumnya berlandaskan pada akidah Islam untuk mencetak generasi yang bertakwa, berkualitas dan mampu melakukan inovasi sesuai dengan keahliannya. Tidak ada batasan dalam disiplin ilmu yang dipelajari selama tidak bertentangan dengan syariat.

Demi tercapainya tujuan tersebut, negara juga akan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung untuk perkembangan ilmu seperti menyediakan gedung sekolah dan universitas,  laboratorium, perpustakaan, guru yang kompeten dalam bidangnya dan berbagai sarana yang mendukung pendidikan.

Dengan fasilitas yang memadai, negara dapat mencetak tenaga ahli dan pemimpin yang bertanggung jawab. Umat mempunyai pola pikir dan pola sikap sesuai Islam. Generasi muda mampu berinovasi dalam berbagai bidang ilmu untuk kemaslahatan umat seperti mengelola sumber daya alam. Tenaga ahli tersedia dalam negeri sendiri tanpa adanya intervensi dari asing.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak