Di Balik Hiruk Pikuk Sektor Informal Dimana Peran Negara?

Oleh : Epi Lisnawati 


Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas. Pasalnya, saat ini struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. 

Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi” yang digelar pada Rabu (30/4) di Gedung Pusat UGM. (UGM.CO.ID, 1 Mei 2026)

Fenomena menjamurnya sektor informal, UMKM, dan gig economy belakangan ini sering kali dibingkai dengan narasi "kemandirian" atau "jiwa kewirausahaan". Namun, jika kita menyelam lebih dalam, fenomena ini sebenarnya adalah jeritan sunyi dari sebuah struktur ketenagakerjaan yang sedang tidak baik-baik saja.

Faktanya, wajah ketenagakerjaan kita masih didominasi oleh sektor informal. Mereka adalah pahlawan ekonomi keluarga yang bekerja tanpa jaring pengaman. Pedagang kaki lima, buruh tani, hingga asisten rumah tangga bekerja keras setiap hari, namun kualitas pekerjaan mereka jauh dari kata sejahtera. 

Mereka berada di garda depan ekonomi, tetapi paling rentan terhadap guncangan. Ketika negara gagal menyediakan lapangan kerja formal yang stabil dengan upah layak, rakyat dipaksa untuk "menyelamatkan diri" dengan cara apa pun yang tersedia.


Ketimpangan dan Ilusi Kebebasan

Kita berada dalam situasi di mana jumlah pencari kerja terus membengkak, sementara ketersediaan lapangan kerja stagnan. Ketimpangan ini menciptakan posisi tawar yang sangat rendah bagi pekerja. 

Di sisi lain, UMKM yang sering digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi kini mulai terengah-engah. Mengapa? Karena daya beli masyarakat semakin melesu. Bagaimana orang bisa membeli produk UMKM jika kantong mereka sendiri kempis akibat ketidakpastian pendapatan?

Kehadiran gig economy memang membawa angin segar bagi generasi muda. Fleksibilitas waktu dan kemudahan akses menjadi daya tarik utama. Namun, di balik kemasan teknologi yang canggih, terdapat kerentanan yang nyata. 

Para pekerja gig ( gig worker) sering kali tidak memiliki jaminan sosial, asuransi kesehatan, maupun hubungan kerja yang jelas dengan pemilik modal. Mereka bekerja dalam relasi "mitra" yang semu, di mana beban risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh pekerja, sementara keuntungan besar mengalir ke pemilik platform.


Akar Masalah: Sistem yang Berpihak pada Modal

Analisis sederhana membawa kita pada satu kesimpulan pahit yaitu terbatasnya lapangan kerja adalah bukti nyata kegagalan negara dalam mengemban amanah bagi rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalistik yang kita anut saat ini cenderung memperlebar jurang kesenjangan. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak, menciptakan kemiskinan struktural yang sulit diputus.

Kebijakan pemerintah sering kali terlihat lebih condong memanjakan pemilik modal dengan harapan adanya efek "tetesan ke bawah" trickle-down effect. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; kepentingan rakyat kecil sering kali terpinggirkan di balik regulasi yang dianggap memudahkan investasi tetapi mengabaikan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja pun sering kali menjadi ajang eksploitasi karena tidak adanya landasan agama dan hukum yang kokoh dan adil.


Perspektif Islam: Menata Ulang Keadilan Ekonomi

Di tengah carut-marut ini, kita perlu menengok kembali sebuah konstruksi solusi yang lebih mendasar dan manusiawi. Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menyediakan lapangan kerja, terutama bagi setiap laki-laki dewasa. Hal ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban agar mereka dapat menafkahi keluarga dengan cara yang terhormat.

Sistem Islam tidak memandang ketenagakerjaan secara parsial. Ia merupakan kesatuan dari sistem pendidikan yang mencetak tenaga ahli sesuai kebutuhan, sistem politik yang melayani, dan sistem ekonomi yang mencegah penumpukan harta. 

Syariat Islam mengatur hak dan kewajiban antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta’jir) dengan sangat rinci. Akad kerja harus didasarkan pada keridhaan tanpa paksaan, dengan kejelasan mengenai jenis pekerjaan, beban kerja, waktu, hingga upah yang harus diberikan sebelum keringat pekerja mengering.


Menuju Perubahan yang Menyeluruh 

Menyelesaikan benang kusut ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan modal usaha kecil atau pelatihan keterampilan sesaat. Masalah ini bersifat sistemik, maka solusinya pun harus sistemik. Kita membutuhkan perubahan mendasar dalam cara kita memandang peran negara, ekonomi, dan pendidikan.

Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator yang memihak pemilik modal. Kesejahteraan rakyat harus diletakkan di atas pertumbuhan angka-angka statistik yang sering kali semu. Kembali pada nilai-nilai yang menempatkan manusia sebagai subjek yang dimuliakan, melalui penerapan aturan yang adil berlandaskan akidah Islam adalah sebuah keniscayaan.

Sudah saatnya kita bergerak melampaui narasi "bertahan hidup" di sektor informal dan mulai membangun pondasi ekonomi yang mampu memberikan keamanan, martabat, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka semua ini bisa terwujud jika sistem politik, ekonomi, dan pendidikan berpijak pada sistem Islam secara kaffah.
Wallahu’alam Bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak