Oleh Ana
Berita yang membuat siapapun akan tercengang dan tidak akan percaya dengan apa yang ia saksikan, kaum akademisi yang menurut orang-orang diluar mereka adalah kelompok orang-orang pinter diduga melakukan pelecehan seksual . Kok bisa ! Terungkap sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH Ul) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. " Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik ".
Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman, kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan lndonesia (JPP), Ubaid Matraji, Selasa (14/04). Mengutip dari tulisan ustadz Yuana Ryan Thresna : " Semua karena rusaknya sistem pergaulan...Oknum kiai jadi predator seks, Oknum Syeikh jadi boti, Oknum ustadz berzina ". Setan semua! Perkara pergaulan ini jangan disepelekan. Mungkin awalnya dianggap sederhana, namun lambat laun akan berakibat fatal. Hukum khalwat, ikhtilat, tabarruj, dll adalah perkara yang serius. "Rusaknya sistem pergaulan adalah awal hancurnya tatanan sosial di tengah masyarakat". Kerusakan besar sering berawal dari hal yang " dianggap biasa ". Saat batas syari'at diremehkan, karena " maksiat yang dinormalisasi akan melahirkan kerusakan yang diwariskan ".
Sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual , bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos.
Syari'at lslam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'. Lisan (verbal) adalah setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-NYA. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Dalam lslam hukumannya bersifat menjerakan dan membuat orang berpikir-pikir untuk tidak melakukan hal yang melanggar syara'. Inilah bentuk penjagaan aturan dalam lslam yang sudah pasti banyak kemaslahatannya bagi ummat. Sistem pergaulan sosial diatur oleh syari'at lslam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem lslam, bukan sistem sekuler.
Tags
Opini