Judol Merajalela, Indonesia Lahan Mafianya, Miris!



 Bu: Hasna Hanan 

Luar biasa judol bak hujan disiang hari, jaring-jaringnya menggurita masuk diseluk beluk inci kehidupan masyarakat, semakin mudahnya akses kemaksiatan membelenggu masyarakat yang makin terpuruk dalam kemiskinan ekonomi dan rusaknya tatanan sosial

Dirilis dalam Kompas.Com sebanyak 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara ditangkap aparat di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat,  yang sekejap mata mendadak menjadi sorotan. 
Banyaknya pelaku memperlihatkan bagaimana bisnis judi online kini bergerak seperti industri modern dengan jaringan besar, sistem terorganisasi, serta dukungan teknologi digital lintas negara.
Ini menjadi alarm bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius dari mafia judi online internasional.

Namun sebelumnya, pada bulan Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga  telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp. 58,1 miliar. Dan itu bukan jumlah nilai yang sedikit.

Surganya dunia mafia judol memang pas disematkan dinegeri ini, bagaimana bisa judol tersebut  mempekerjakan orang hingga ratusan sampai seperti sebuah  industri tanpa diketahui aparat disekitarnya dan juga Pemda setempat, apakah ada keterlibatan diantara para pejabat dalam regulasi perizinan judol ini?.

Lemahnya Perlindungan Negara 

Judi online bisa menyebar luas di Indonesia karena paradigma sekuler kapitalisme yang telah memberi ruang terbuka menjadi budaya yang mengakar di masyarakat, pelakunya tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak juga secara tidak sadar terjerat melalui gim online. Judol telah  menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak yang berharap tidak perlu susah payah bekerja, hanya dengan memberikan taruhan secara online bisa mendapatkan hasil yang banyak.

Bisnis judi online makin marak karena untung yang sangat besar dan didukung oleh teknologi digital yang memberikan kemudahan akses penyebarannya hal ini menunjukkan lemahnya peran perlindungan negara. Selain itu, lemahnya hukuman sangsi yang menjerakan juga menjadi tempat suburnya judol ini sehingga  kasus serupa sering terjadi,  ditambah yang tidak kalah pentingnya  adalah ketegasan dari penegak hukum kepada pelaku,  yang justru  melemah karena praktek suap. 

Ketaqwaan individu saja tidak mampu menyelesaikan problem solving dari judol ini, maka memang dibutuhkan solusi sistemik dan penguasa yang sadar bahwa judol itu haram dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tidak akan memberikan  kesejahteraan tetapi justru kesengsaraan bagi rakyatnya yang hanya menguntungkan korporasi rakus gila dunia, umat butuh solusi haqiqi kembali kepada ketentuan ilahi yang akan menyelamatkannya  dalam kehidupan dunia dan akhirat nanti.

Islam Solusi Judol 

Islam memberikan  solusi menjadikan ketakwaan dan pemahaman agama pada masyarakat muslim perkara penting untuk memberikan pemahaman yang terus menerus terkait hukum haramnya judi sebagai benteng bagi individu. Islam telah jauh menetapkan melalui Al-quran yang mulia bahwa dosa judi lebih besar dari manfaatnya. Sebagaimana dalam Alquran Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya....” (QS Al-Baqarah: 219) 

Pemberantasan Judol baru akan efektif jika Syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh. Baik dari sisi pencegahan terjadinya judol sampai sanksi tegas bagi para pelaku hingga sindikat nya. Mereka tidak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas sesuai Syariat Islam. Adapun sanksi pidana Syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr yaitu pidana Syariah untuk pelanggaran Syariah yang tidak ditentukan secara khusus oleh nash, juga tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. 


Maka, Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman
ta’zîr, dari macam-macam ta’zîr yang telah ditetapkan syariah. Selain itu, didalam Islam negara juga harus memerankan fungsi sebagai ra'in dan junnah (pelindung). Melindungi rakyat dari perbuatan rusak dan haram. Bukan melindungi para pemilik modal. Negara juga harus menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Mendukung dan mewujudkan masyarakat untuk kreatif, inovatif dan produktif sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan haram. 


Selain itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat Judol. Teknologi yang memadai untuk negeri sendiri sehingga tidak bergantung pada pihak lain. Dengan begitu, negara akan mudah mengontrol apa yang bisa di akses oleh masyarakat dan apa yang tidak bisa mereka akses sesuai koridor syariah. Semua ini hanya bisa diwujudkan jika negeriini menerapkan Syariah Islam Kaffah (Khilafah) sehingga akan memberikan kebaikan dalam seluruh aspek kehidupan. 


Wallahu’alam Bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak