By: Hasna Hanan
Dunia pendidikan dihebohkan kembali dengan trend baru anak-anak yang melakukan gerakan tari freestyle terutama gerakan handstand. Tren ini muncul karena ada disalah satu gerakan dalam gim online.
Di media sosial terutama Tiktok, jika kita memasukan keyword freestyle maka akan muncul banyak video yang menunjukkan anak-anak melakukan gerakan handstand.
Gerakan handstand sebenarnya sempat viral pada tahun 2021. Hanya saja, pada tahun tersebut gerakan handstand dilakukan anak saat sujud ketika salat. Tren ini menjadi berbahaya dilakukan dan harus menjadi perhatian karena telah merenggut korban seorang siswa SD di Lombok Timur.
Pengawasan Yang Lemah
Mengutip klikdokter.com, tren freestyle dengan gerakan handstand ini sangat berbahaya bila tidak dilakukan oleh profesional atau orang terlatih, dr. Arina Heidyana mengatakan tulang anak belum terlalu kuat dan lebih kecil dibandingkan orang dewasa.
Postur tulang yang relatif lebih kecil dan tipis pada anak-anak lebih berisiko mengalami patah tulang. Apalagi gerakan freestyle ini dilakukan tanpa peregangan otot serta latihan memadai.
Melansir handstand-canes.com, melakukan handstand membutuhkan tingkat kekuatan, fleksibilitas, dan keseimbangan tertentu.
Saat tangan dan leher tidak kuat atau sempurna menahan beban tubuh, risiko jatuh dengan kepala terbentur ke lantai juga besar. Dalam kondisi tersebut, kepala bisa memar, bengkak, berdarah, hingga dapat berujung gegar otak.
Bila dari analisa medis resiko gerakan tersebut memungkinkan cedera yang bisa sampai merenggut nyawa, maka disini ada beberapa faktor yang bertanggung jawab dalam mengawasi kondisi anak agar tidak melakukan gerakan tersebut .
Sehingga pihak kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak, hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan HP, media sosial, serta tontonan anak-anak. Kondisi ini tentu membuat kita miris. Nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik di game online dan sosial media tanpa berfikir bahaya yang terjadi, ada beberapa sisi yang perlu kita telusuri.
Pertama, kurangnya pendampingan orang tua dalam penggunaan handphone dan akses internet sehingga membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yg berpotensi merusak dan berbahaya seperti tren viral, game online dan konten lainnya.Pengaruh buruk itu dapat menjadikan anak malas, emosional, kecanduan hingga merusak mental anak.
Kedua, lemahnya kontrol lingkungan yang menyebabkan anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan. Kebebasan ini pula yang banyak terlihat pada anak-anak. Tidak jarang kita melihat anak-anak berkumpul dengan teman nya, bermain HP bersama tanpa ada pengawasan. Akibatnya anak dapat mengakses informasi dengan bebas tanpa berfikir panjang bahaya yang didapat. Maka, dalam hal ini lingkungan juga seharusnya ikut andil dan memiliki peran penting untuk mengawasi/mengontrol anak-anak.
Ketiga, pembatasan akses terhadap konten online oleh negara belum efektif. Akibatnya berdampak pada kebebasan akses konten. Negara harusnya punya kekuatan dalam menentukan berbagai konten yang dapat di akses atau tidak dapat di akses oleh anak-anak. Bukan membebaskan berbagai konten media sosial dengan mudah di akses oleh semua kalangan. Terlebih lagi anak-anak usia sekolah. Negara harus menjadi pendukung utama menciptakan susana belajar, membentuk anak-anak menjadi generasi yg cerdas bukan sebaliknya. Negara, dalam sistem Kapitalisme Liberal yang diterapkan dinegeri ini justru menjadi akar masalah kebebasan akses berbagai konten termasuk pada anak.
Islam Solusi Perlindungan Anak
Islam sebagai Dien yang Syamil dan Kamil akan memberikan perlindungan yang penuh kepada rakyatnya, selain kebutuhan pokok yang terjamin, juga kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan
Oleh karenanya Islam memiliki mekanisme proteksi dengan pencegahan dari sisi aqidah dengan penjagaan yang sempurna hal-hal yang berpotensi merusak apalagi dari hadhoroh asing barat tidak akan bisa mudah masuk dalam sistem kekhilafahan.
Maka Dalam Islam, anak-anak yg belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Sehingga perlu pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. Anak-anak yang belum baligh tidak akan dibiarkan bebas berbuat tanpa memahami dasar hukum dari perbuatan tersebut karena ada tahapan-tahapan pendidikan pra baligh yang harus diajarkan oleh orangtua dan guru terkait berfikir dan berbuat dengan benar sesuai tuntunan syariat. Hingga pada saat baligh, seorang anak sudah siap untuk menerima taklif hukum syariat.
Islam memberikan kewajiban pada orang tua/wali yaitu
tanggung jawab mendidik dan mengasuh mereka serta melindungi dari segala bentuk bahaya. Pendidikan nilai-nilai Islam yang harus ditanamkan sebagai bekal untuk mereka dalam bertindak. Pada masa ini lah orang tua/wali berperan penuh membentuk karakter anak. Tidak mengabaikan sedikit pun tanggungjawab mereka dalam amanah ini. Sebab anak adalah aset berharga. Namun, orangtua tidak bisa berperan sendiri. Sebab, pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal.
Selanjutnya Negara akan membatasi dengan ketat informasi atau konten yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi. Negara dengan kekuatan nya harus memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang. Dalam hal ini, negara harus berperan maksimal demi menyelamatkan generasi.
Wallahu'alam bisshowab
