Penulis Heli Setiyawati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari-April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk "Darurat Perlindungan Anak", KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.
Pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai 426 kasus, tercatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dari tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di dalam rumah, sedangkan dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan judi online.
Dari kasus tersebut di atas disebabkan adanya sistem sekulerisme yang memisahkan Islam dari kehidupan, sehingga suasana keimanan ditengah masyarakat tidak lagi menjadi benteng bagi individu dan keluarga. Orientasi hidup hanyalah mengejar materi sehingga seorang anak pun tidak lagi dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dijaga dan di pertanggung jawabkan Orang tua terkait pendidikan, pengurusan dan pengasuhan anak di hadapan Allah Subhanahu Wata'ala
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme melahirkan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga.Tidak sedikit keluarga yang mengalami tekanan akan himpitan ekonomi, merasa stres depresi akan beban hidup yang harus ditanggung keluarga, dan anak menjadi korban kekerasan akibat dampak dari himpitan ekonomi yang mengakibatkan Orang tua melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan rumahnya, bahkan seharusnya rumah adalah tempat yang paling nyaman bagi anak. Orang tua menjadi pelindung bagi anak dari tindak kekerasan yang terjadi pada anak baik di dalam rumah atau di luar rumah.
Kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat memicu kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan terhadap anak. Negara dengan sistem kapitalisme gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat kecil termasuk melindungi anak-anak.Solusi yang di tawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan partial saja tanpa menyentuh akar masalah dan memberikan solusi yang tepat seperti pembatasan media sosial bagi anak sehingga anak tidak akan bebas melakukan aktivitas di ruang daring secara berlebihan sehingga memunculkan masalah seperti kecanduan game atau judi online pada anak.
Pelaku kekerasan terhadap anak baik di dalam rumah oleh pihak keluarganya sendiri ataupun di luar rumah yang di lakukan oleh orang lain, teman anak atau orang dewasa sebagai pelaku tindak kekerasan. Pelaku tidak akan merasa takut berbuat dan tidak akan hukum yang diterapkan pada pelaku tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku, dan kerapkali dilakukan secara berulang.
Islam menjadikan aqidah sebagai pondasi yang kuat dalam menjaga keimanan pada individu keluarga masyarakat dan negara. Akidah inilah yang menjadi benteng pertahanan, penjagaan dan perlindungan terhadap anak dari kekerasan yang dilakukan oleh lingkungan sekitarnya. Orang tua yang memahami Islam akan memandang bahwa anak adalah sebuah amanah yang diberikan Allah. Sebuah amanah penting yang harus dijaga hingga anak merasa aman nyaman dalam perlindungan Orang tuanya.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar akan terpenuhi sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang terjadi pada anak .
Negara khilafah hadir sebagai pengurus rakyat dan pelindung rakyat. Negara akan menutup pintu kekerasan dari hulu nya yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat, dengan penerapan sistem pendidikan yang membentuk saksiyah Islam, lalu menjaga media agar tidak merusak aqidah, membahayakan dan menyengsarakan rakyat.
Negara khilafah akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat jawazir dan jawabir bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak sehingga memberikan dampak efek jera bagi pelaku kekerasan tersebut dan memutus mata rantai kejahatan terhadap anak. Seorang anak berhak tumbuh dalam ruang tanpa adanya kekerasan, bahkan anak harus memperoleh suatu perlindungan baik dari Orang tua, masyarakat dan negara.
Wallahualam bissawab
Tags
Opini