SERIUS BASMI NARKOBA, ISLAM KAFFAH SOLUSINYA




Ummu Aqeela
 
Seorang remaja berinisial HS (19) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan HS bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, HS mengakui masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh tim di lapangan.
 
Maraknya penyebaran narkoba hari ini tidak bisa di pungkiri karena penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme. Dalam sistem ini, narkoba dianggap sebagai komoditas karna mampu menghasilkan cuan. Tak heran, meskipun merusak, tetapi dengan orientasi pada materi, semua tetap diproduksi dan diedarkan.
Bahkan, bisnis ini termasuk bisnis yang menjanjikan keuntungan besar di dalamnya. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar diberitakan, akan tetapi kasus ini setiap hari terus meningkat karena dalam sistem sekuler kapitalis semua orientasinya adalah uang, ditambah lagi watak dari sistem sekuler adalah tidak mengakui aturan agama dalam kehidupan, sehingga tidak dikenal halal haram.
 
Di sisi lain, terjadi penerapan sistem pendidikan sekuler yang membumikan nilai-nilai kebebasan. Pelajar mengikuti pembelajaran tidak lagi sepenuhnya dalam rangka mencari ilmu, tapi sekadar formalitas untuk menempuh pendidikan. Lingkaran pergaulan yang ada justru membuat mereka terperosok dalam jurang narkoba.
 
Untuk itu sejatinya, masyarakat membutuhkan sistem kehidupan yang mengarahkan pada teraihnya nilai luhur penciptaan manusia. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup tanpa aturan apalagi sampai menormalisasi perbuatan yang jelas keharamannya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 57 yang menjelaskan bahwa hanya Allah SWT saja yang berhak untuk menetapkan hukum. Di sinilah kebutuhan dan kepentingan kita semua beralih pada sistem yang berasal dari Dzat Yang Maha Mengetahui hakikat penciptaan, yakni Allah SWT. Penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) akan menutup setiap potensi kerusakan di tengah masyarakat.
 
Syariat Islam kaffah hanya bisa terwujud melalui tegaknya sebuah negara. Segala bentuk pencegahan (preventif) seperti penjagaan akidah umat melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam dan juga persanksian (kuratif) akan dijalankan secara optimal oleh negara. Jika negeri ini ingin serius menyudahi darurat narkoba, maka tentu syariat Islam kaffah solusinya.
Wallahu’alam bishshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak