Ummu Aqeela
Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sepakat memprioritaskan penerima bansos bekerja di Koperasi Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
Pertemuan melibatkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Program ini memberikan kesempatan kerja bagi keluarga penerima manfaat melalui keterlibatan dalam operasional koperasi desa dan kelurahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat untuk graduasi dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
“Koperasi Merah Putih menjadi bagian pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satunya memberi kesempatan bekerja di koperasi,” ucap Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program unggulan presiden. Setiap koperasi yang telah terbentuk bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp3 miliar. Padahal, Kaltim khususnya Paser, kaya SDAE batu bara dan sawit, tetapi tetap membutuhkan koperasi.
Demi tujuan kemudahan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, akhirnya prinsip syariat dikorbankan. Hadirnya koperasi merah putih ini sungguh bukan solusi pertumbuhan ekonomi. Bukannya menyolusi, justru memunculkan masalah baru. Bukannya meringankan, yang ada malah membebani rakyat dengan utang.
Kebijakan negara pada sistem sekuler kapitalisme memang selalu tidak tepat sasaran dan tidak solutif. Alhasil, setiap kebijakan hanyalah tambal sulam semata. Kesejahteraan rakyat makin jauh panggang dari api.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu ia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi hukumnya haram karena dua alasan.
Pertama, pada saat pendirian koperasi, tidak ada akad syar’i seperti akad dalam syirkah (kerja sama). Hanya ada kesepakatan mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal). Akan tetapi, tidak ada pihak pengelola modal _(syarik badan)_ pada awal akad. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal.
Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Pada syirkah, bagi hasil acuannya pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sedangkan pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal atau kerja. Yaitu pada kuantitas penjualan produk ke pasar pada koperasi pemasaran, kuantitas belanja anggota koperasi pada koperasi pembelian, kuantitas kredit diambil dari anggota ditambah bunga dan bea administrasi pada koperasi simpan pinjam.
Berbeda dengan sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjalankan peran strategisnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
Maka, negara harus serius dalam membangun industri. Kepala negara akan memastikan semua kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga yang murah, stok melimpah, dan memastikan distribusinya ke seluruh wilayah negeri lancar dan mudah. Sehingga tidak diperlukan lembaga sejenis koperasi atau sejenisnya.
Koperasi Merah Putih selain tidak memberi solusi, juga jauh dari berkah karena bertentangan dengan Islam. Menyebarkan muamalah batil seperti ini di tengah masyarakat akan menjauhkan keberkahan dari Allah Swt.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan sebuah negara, yang dapat menyelesaikan berbagai masalah umat hari ini, termasuk masalah kesejahteraan masyarakat dengan tuntas dan penuh berkah.
Wallahu’alam bishshowab.
