Islam Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual




Kasus pemerk0saan kembali berulang. Melansir dari beritagresik.com (15/02/2026) Kepolisian Resor (Polres) Gresik  mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban berusia 14 tahun itu dipaksa dan diancam jika tidak menurut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama". 

Aksi cepat tanggap menangani kasus ini patut diapresiasi. Namun yang terjadi sebaliknya, kasus pemerk0saan dibawah umur terus mengalami peningkatan. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025 tercatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu sebanyak 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13–17 tahun. 

Kasus yang cukup tinggi mengharuskan penguasa melakukan strategi pencegahan (preventif) dengan optimal. Karena celah masih terbuka lebar. Asas kebebasan (liberalisasi) pergaulan di normalisasi dengan dalih "namanya juga anak muda". 

Liberalisme kapitalisme yang menjadi atmosfer kehidupan saat ini juga memasifkan tontonan yang seolah memberi contoh bagaimana hidup sebagai anak muda. Adegan pegangan tangan sampai hubungan suami istri kerap menjadi konsumsi publik. Inilah yang menyebabkan kasus kian meningkat, hanya memberi obat tapi tidak menutup penyebab dari penyakit itu muncul. 

Berbeda dengan Islam ketika menjadi aturan hidup manusia  telah memberikan langkah preventif (pencegahaan) secara komprehensif. Mulai dari menanamkan keimanan dan ketaqwaan, bahwa segala perbuatan kita harus terikat dengan aturan Allah dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Penanaman ini akan berkolabirasi dengan sistem pendidikan Islam sehingga terwujud generasi muda yang memiliki kepribadian Islam. Masyarakat juga melakukan social control jika melihat kemaksiaatan didepannya. 

Tak kalah pentingnya peran negara. Penguasa harus menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengatur masyarakat. Negara dapat memberikan filter di dunia maya agar konten yang melanggar syariat tidak bisa ditayangkan. Islam memandang sejatinya kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah sehingga aturan pun ditetapkan agar tidak terjadi ikhtilat (campur baur) kecuali dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan proses jual beli. 

Jika seluruh celah sudah di tutup dan masih terjadi kasus maka Islam mengatur untuk menetapkan sanksi yaitu berupa jilid, rajam sampai mati, atau takzir (sanksi berat dari negara-penj.) sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan kasus pun tidak berulang terjadi. 

Begitulah Islam mengatur kehidupan dengan aturan terbaiknya dari Sang Pencipta Allah Swt. Tentunya penerapan harus dilakukan secara total dan menyeluruh di seluruh aspek kehidupan. Wallahu'Alam bishowab. [] Nabila Sinatrya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak