Ummu Aqeela
Suasana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, pada Kamis (26/2/2026) pagi kemarin mendadak mencekam. Seorang mahasiswa tiba-tiba menyerang dan membacok mahasiswa berinisial yang tengah menunggu sidang skripsi.
Dirangkum detikcom, insiden berdarah tersebut terjadi di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, perempuan inisial F (23) saat itu sedang bersiap mengikuti sidang skripsi.
Tak disangka-sangka, pria inisial R tiba-tiba menghampirinya. Pemuda berusia 21 tahun tersebut langsung membacok korban secara membabi buta hingga korban terluka bersimbah darah.
Tentu ini bukan fakta satu-satunya kasus kriminal yang menjerat remaja, dan membahas tentangnya merupakan hal penting untuk mengetahui faktor-faktor apa saja baik internal maupun eksternal yang menyebabkan remaja melakukan tindakan kriminal.
Faktor Internal yang mempengaruhi perilaku kriminalitas oleh remaja merupakan aspek yang berasal dari dalam diri remaja. Yang termasuk faktor ini diantaranya, Kemampuan adaptasi (penyesuaian) sosial dan menyelesaikan masalah yang rendah, Remaja yang melakukan kriminal umumnya memiliki kemampuan mengendalikan (kontrol) diri yang lemah.
Selain itu Krisis jati diri remaja menjadi penyebab remaja terlibat perilaku kriminal. Mereka memiliki karakteristik yang labil, sulit dikendalikan, melawan dan memberontak, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, agresif, mudah terangsang, dan memiliki loyalitas yang tinggi. Ketika lingkungan pertama seorang anak adalah lingkungan keluarga, maka ketika menginjak masa remaja anak mulai mengenali dan berinteraksi dengan lingkungan selain lingkungan keluarganya.
Sementara untuk faktor di luar diri remaja yang mendorong remaja untuk melakukan tindakan kriminal, diantaranya, Pola asuh keluarga, Lingkungan teman sebaya, Sistem pendidikan yang sekuler, Pengaruh media massa dan media sosial, Lemahnya sanksi hukum dan abainya peran negara.
Dalam Islam, remaja adalah aset peradaban masa depan, dan tentu saja harus dididik dengan cara yang benar. Tujuan pendidikannya bukan sekadar mencetak manusia cerdas, tetapi mencetak insan yang berkepribadian Islam (syakhshiyyah islâmiyyah), yakni membentuk pola pikir (‘aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang didasarkan pada akidah Islam. Tujuan pendidikan ini terangkum, antara lain, dalam firman Allah SWT saat menjelaskan tujuan pengutusan Rasulullah saw :
“Dialah (Allah) yang mengutus di tengah-tengah kaum yang ummi seorang rasul dari kalangan mereka. Dia (bertugas) membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa/diri) mereka, serta mengajari mereka al-Quran dan hikmah; sementara mereka sebelumnya benar-benar ada dalam kesesatan yang nyata” (TQS. Al-Jum’ah: 2).
Dalam dunia pendidikan, Islam menempatkan penanaman akidah sebagai pondasi utama seluruh ilmu pengetahuan. Akidah inilah yang membentuk perilaku peserta didik agar sesuai dengan syariah serta mengarahkan potensi mereka untuk beramal demi meraih ridha Allah SWT. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendidikan berjalan sesuai tujuan syar‘i, yaitu mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Namun, dalam sistem kapitalisme-demokrasi-sekuler saat ini, sulit mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, sekaligus mampu melahirkan generasi beriman dan bertakwa. Pendidikan yang ideal hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yang menjadikan akidah dan syariah sebagai landasannya. Tanpa itu, pendidikan akan tetap bersifat materialistik dan kehilangan nilai spiritualnya.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara, pendidikan dapat kembali bersinar. Negara akan menjadi penjaga ilmu, pelindung adab, dan penegak peradaban yang memuliakan manusia. Dari sistem ini akan lahir generasi ulama, mujahid, dan pemimpin dunia yang membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
