Teror Konten Kreator Kritisi, Paradoks Demokrasi


By :Ummu Aqsha



Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Berikut deretan tokoh yang dilaporkan mengalami teror usai mengkritik kebijakan pemerintah pascabencana Sumatra.

DJ Donny atau Ramond Dony Adam, dikenal sebagai musisi elektronik sekaligus konten kreator TikTok yang aktif mengkritik isu sosial dan kebijakan publik. Namanya menjadi sorotan setelah rumahnya diteror bom molotov pada Rabu dini hari (31/12).

Rekaman CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan dua orang bertopeng beraksi di depan rumah DJ Donny sebelum melempar molotov dan melarikan diri. Teror ini diduga berkaitan dengan konten DJ Donny yang menyoroti respon pemerintah terhadap bencana Sumatra.

Ancaman tersebut dinilai sebagai upaya intimidasi atas kritik terhadap kebijakan lingkungan dan dampak pembangunan yang memperparah bencana ekologis di Sumatra.
Kasus ini menunjukkan bahwa teror tidak hanya menyasar aktivis, tetapi juga figur publik dari dunia hiburan yang bersuara kritis.

Rentetan teror terhadap konten kreator dan aktivis pengkritik pemerintah ini memicu kecaman luas. Publik menilai aksi intimidasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak warga negara.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik, khususnya dalam isu krusial seperti penanganan bencana dan kemanusiaan di Sumatra.(Media Indonedia 31/12/2025).

Watak Demokrasi Antikritik dan Pola Ancaman.

Ancaman dan intimidasi terhadap aktifis dan influencer kritis adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat.
Organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet mencatat adanya pola berulang berupa intimidasi yang muncul setelah kritik terhadap kebijakan pemerintah disuarakan secara terbuka, terutama ketika kritik tersebut memengaruhi opini publik.

Sepanjang 2025, terjadi lonjakan signifikan pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan aktivis, jurnalis, dan kreator yang vokal. Dalam kurun waktu singkat, jumlah kasus meningkat tajam dan banyak di antaranya tidak diusut hingga tuntas.

Kondisi ini menciptakan kesan impunitas dan memperkuat iklim ketakutan. YLBHI menilai praktik teror semacam ini sebagai cara-cara biadab yang mencederai demokrasi, sementara Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pembiaran negara terhadap intimidasi sama artinya dengan merestui budaya antikritik dan memperparah krisis HAM.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa teror terhadap pengkritik kebijakan bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan bentuk kekerasan politik. Tujuannya bukan hanya membungkam satu atau dua suara, tetapi menciptakan ketakutan kolektif agar masyarakat enggan bersikap kritis. Ketika kritik dibalas dengan intimidasi, demokrasi kehilangan substansinya dan tinggal menyisakan prosedur formal semata.

Di era digital, pola lama itu direproduksi melalui cara yang lebih halus. Kriminalisasi kritik lewat UU ITE, intimidasi terhadap jurnalis investigatif, serta teror terhadap redaksi media dan kreator konten kritis menunjukkan bahwa represi tidak lagi harus tampil kasar dan terbuka. Negara cukup membiarkan ancaman itu terjadi, mengulur penegakan hukum, atau membatasi respons pada pernyataan normatif. Mekanisme ini efektif mendorong sensor diri dan menormalisasi rasa takut di ruang publik.

Di sinilah watak demokrasi otoriter tampak jelas. Rezim tetap mengklaim diri demokratis, namun alergi terhadap kritik yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan. Negara boleh menyangkal keterlibatan langsung, tetapi kegagalan melindungi warga dan mengusut pelaku justru menguatkan dugaan adanya pembiaran sistemis. Kasus teror terhadap redaksi Tempo yang tidak kunjung menemui kejelasan hukum menjadi preseden buruk bahwa kritik dapat berujung ancaman tanpa konsekuensi bagi pelaku.

Demokrasi hari ini makin memperlihatkan wajah aslinya. Kebebasan yang diagung-agungkan nyatanya bersyarat. Boleh bicara asalkan jinak, boleh berbeda selama tidak berpengaruh. Teror terhadap kreator konten menjadi pesan simbolis bagi masyarakat luas bahwa berpikir kritis memiliki risiko. Inilah mekanisme pendisiplinan sosial khas rezim otoriter modern, tidak perlu membungkam semua orang, cukup menakuti sebagian agar yang lain memilih diam.

Dalam Islam Kritik Bukan Kejahatan

Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar pengelola kekuasaan, melainkan raa‘in (pengurus) dan junnah (pelindung rakyat). Rasulullah saw. menegaskan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan hak absolut, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab.

Sebagai junnah, negara berkewajiban menjamin keamanan, kehormatan, dan hak rakyat untuk menyampaikan kebenaran, termasuk kritik terhadap penguasa. Islam tidak memusuhi kritik. Dalam Islam, koreksi terhadap penguasa merupakan bagian dari prinsip fundamental amar makruf nahi mungkar, yakni kewajiban kolektif umat untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk ketika kemungkaran itu bersumber dari kebijakan penguasa. Jelas, Islam memandang bahwa mengingatkan pemimpin atas kesalahan mereka bukanlah ancaman stabilitas, melainkan mekanisme koreksi yang sah, bermartabat, dan bernilai ibadah.

Islam juga menegaskan kewajiban umat dalam menghadapi kemungkaran. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, maka dengan lisan; dan jika tidak mampu, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Kritik, termasuk melalui tulisan, lisan, dan konten digital, berada dalam spektrum nahi mungkar melalui lisan yang dilindungi syariat. Menyerang, meneror, atau mengkriminalisasi orang yang menjalankan kewajiban ini berarti memerangi salah satu pilar kontrol moral dalam Islam.

Oleh karena itu, teror terhadap kreator konten dan aktivis yang menyampaikan kritik merupakan tindakan yang bertentangan secara diametral dengan nilai Islam. Intimidasi, ancaman, dan pembiaran kekerasan bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.

Negara yang membiarkan rakyatnya diteror sejatinya telah gagal menjalankan fungsi junnah sebagai pelindung dan berubah menjadi sumber ketakutan itu sendiri. Islam juga menolak negara yang menciptakan rasa takut. Rasa takut yang dipaksakan adalah ciri kezaliman kekuasaan.

Kekuasaan yang dipertahankan melalui teror, intimidasi, dan penindasan adalah bentuk kerusakan politik yang dikutuk dalam Islam. Pembiaran terhadap teror, baik melalui impunitas maupun lambannya penegakan hukum, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kezaliman kekuasaan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Peristiwa ini bukan sekadar kisah moral, melainkan gambaran nyata paradigma politik Islam. Seorang kepala negara dapat dikoreksi oleh rakyat biasa, bahkan oleh seorang perempuan, di ruang publik tanpa rasa takut. Kritik tidak dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai penjaga kebenaran. Jika seorang khalifah yang wilayah kekuasaannya membentang luas mampu mengakui kesalahan tanpa kehilangan wibawa, teror terhadap kreator konten hari ini bukan persoalan keamanan, melainkan cermin ketakutan penguasa terhadap kebenaran.

Rasulullah saw. bahkan menempatkan aktivitas mengkritik terhadap penguasa zalim pada derajat yang sangat tinggi. Beliau bersabda, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh.” (HR Al-Hakim). Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan yang menyimpang bukanlah tindakan subversif, melainkan amal yang mulia meskipun risikonya sangat besar.

Islam juga menegaskan bahwa wibawa pemimpin lahir dari keadilan dan ketakwaan, bukan dari rasa takut yang dipaksakan. Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya sedang mengakui kelemahan moral dan kegagalan paradigmatis atas kekuasaannya sendiri. Selama paradigma ini tidak diubah, kekuasaan apa pun akan terus melahirkan wajah otoriter baru dengan baju kebebasan, tetapi tangan kekerasan. 

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak