Oleh Ira Yudha Witjaksono
Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno menyoroti aktivitas penambangan batu kapur selama ini di Pulau Nusakambangan oleh pabrik semen yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif yang ditimbulkan seperti bencana longsor, banjir, atau bahkan tsunami bisa terjadi, bilamana aktivitas penambangan terus dilakukan.
Adapun kekhawatiran Suyatno bukan tanpa alasan. Ia berkaca pada bencana alam yang terjadi saat ini di beberapa daerah, seperti di Sumatera dan Aceh, yang diduga Human Error (kesalahan manusia), melihat banyak kayu gelondongan yang ikut hanyut saat banjir bandang akibat longsor.
"Selama puluhan tahun kan ada aktivitas penambangan oleh pabrik semen disitu (pulau nusakambangan), dengan berganti-ganti pemiliknya. Walaupun itu resmi, tapi terpikir oleh kita, kalau itu terus menerus digali, saya khawatir karena itu satu-satunya benteng pertahanan laut lepas," ungkap Suyatno kepada wartawan, Minggu (14/12/2025) (suaraindonesia.co.id)
Sejarah Tambang Semen DI Kabupaten Cilacap
Penambangan di Pulau Nusakambangan telah berlangsung lama. Awalnya diolah oleh PT Holcim sejak tahun 1977. PT. Holcim Indonesia Tbk. Pabrik Cilacap atau dahulu dikenal sebagai PT. Semen Nusantara, didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, Undang-Undang No. 11 tahun 1970. Hasil rapat BKPMA (Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing) pada tanggal 20 Desember 1973 telah menyatakan kelayakan terhadap proyek proposal pendirian Pabrik Semen Cilacap Jawa Tengah (dalam rangka penanaman modal asing). Pendirian pabrik semen di Cilacap telah disetujui oleh Presiden RI dengan SK. No. B-26/PRES/3/1974 tertanggal 4 Maret 1974. Yang telah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BKPM dengan Nomor B-183/BKPM/II/1974, dan kemudian oleh Menteri Perindustrian RI dengan Ijin Pendirian Industri Semen Holcim di Cilacap, Jawa Tengah No. 126/M/SK/1974.
PT. Holcim Indonesia sebagai perusahaan berbadan hukum secara resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Kartini Mulyadi SH di Jakarta dengan register No. 133 tanggal 18 Desember 1974 dengan usulan akte perubahan No. 46 tanggal 11 Maret 1975, dalam bentuk perseroan terbatas dan berstatus penanaman modal asing/joint venture. Selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Kehakiman RI No. Y.A5/96/25 pada tanggal 23 April 1975. Pulau Nusakambangan yang dinyatakan tertutup (sesuai SK Gubernur Hindia Belanda No. 25 tanggal 10 Agustus 1912 Jo. No. 34 diktrum ke-3 sub. a, telah dicabut dengan SK Presiden RI No. 38 tahun 1974. Dengan demikian dimungkinkan bagi PT. Holcim Indonesia Tbk untuk memanfaatkan sebagian areal Pulau nusakambangan sebagai lokasi penambangan batu kapur yang merupakan salah satu bahan baku utama pembuatan semen.
Saat ini pabrik yang mengoperasikan produksi semen di Cilacap adalah PT Solusi Bangun Indonesia dengan merek dagang Dynamix. Ini adalah perusahaan produsen semen di Indonesia, dan merupakan anak perusahaan dari Semen Indonesia Group (SIG). SBI menjalankan usaha yang terintegrasi dari semen, beton siap pakai, dan produksi agregat. SBI mengoperasikan empat pabrik semen di Narogong (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), Tuban (Jawa Timur), dan Lhoknga (Aceh), dengan total kapasitas 14,5 juta ton semen per tahun, dan mempekerjakan lebih dari 2.400 orang. Dahulu perusahaan ini bernama Semen Cibinong dan pernah mengakuisisi Semen Nusantara. Perusahaan diakuisisi oleh Holcim pada 2006. Pada tahun 2018, perusahaan ini dibeli oleh Semen Indonesia dan mulai September 2019, Holcim Indonesia berganti nama menjadi Dynamix dengan nama perusahaan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (eprints.upnyk.ac.id)
Industrialisasi – Investasi VS Angka Kemiskinan Cilacap
Kerusakan alam yang nampak akibat penambangan semen di Cilacap mungkin jarang terdengar. Umumnya kerusakan lingkungan di Cilacap berfokus pada produksi listrik yang terjadi di PLTU yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga sekitar. Baik dari udara yang tercemar maupun lahan pertanian yang menurun kualitas tanahnya. Belum lagi warga yang tinggal di pesisir pantai kian tahun tanahnya kian terkikis serta tinggal menanti ancaman dari abrasi pantai. Sejauh ini akibat yang terlihat dari pengerukan bahan semen di pulau nusakambangan adalah berkurangnya vegetasi serta polusi suara yang jelas diakibatkan oleh peledakan yang dilakukan secara berkala di pulau penjara tersebut. Ada pula limbah udara yang bercampur dengan limbah dari PLTU yang umumnya dapat menyebabkan ISPA.
Namun bukan sekadar kerusakan lingkungan saja yang perlu disoroti. Sebab adanya ketimpangan yang kurang relevan terjadi di wilayah yang sudah puluhan tahun disiapkan sebagai wilayah Industri. Perkembangan Cilacap sebagai wilayah Industri berkembang cukup pesat. Dalam beberapa waktu pergantian kepemimpinan selalu ada kampanye menuju Cilacap menjadi Singapore Van Java. Tak heran jika kini Cilacap menjadi salah satu wilayah target Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada sektor industri. Dengan status wilayah Industri kabupaten Cilacap sempat menyabet juara dalam kategori pencapaian investasi. Investasi yang terjadi di Cilacap sempat melampaui target tahunan. Namun ini tidak berimbang pada kondisi ekonomi masyarakatnya.
Tahun 2024 terdapat 37 desa miskin ekstrem dari 269 desa/kelurahan yang ada di Cilacap. Pada saat itu jumlah penduduk miskin mencapai 186.080 jiwa dengan jumlah penduduk yang terkategori miskin ekstrem sebanyak 22.250 jiwa. Oleh sebab itu Dalam 5 tahun ke depan, Pemkab Cilacap mempunyai target angka kemiskinan 8,15-7,16% dan kemiskinan ekstrem 0%. (humas.cilacapkab.go.id). Melihat sajian data ini kita dapat menghubungkan bahwa keberadaan aktivitas berbagai di Kabupaten Cilacap seperti pertambangan minyak bumi, semen, pabrik aspal atau PLTU ternyata tidak sejurus dengan kesejahteraan masyarakatnya.
Keberadaan sebuah perusahaan BUMN yang mengelola produksi semen di Cilacap adalah perusahaan penghasil semen dengan jumlah karyawan ribuan tapi bahkan putra-putri daerahnya banyak yang memilih bekerja di luar kota bahkan tak sedikit yang menjadi pekerja migran. Angka kemiskinan Cilacap yang tinggi memperlihatkan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan di kabupaten Cilacap tidak berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Bukankah sudah seharusnya tambang dikelola oleh Negara? Namun mengapa tidak memberikan dampak signifikan pada rakyat meski status kepemilikannya adalah oleh perusahaan milik Negara?
Status kepemilikan saja ternyata bukan satu-satunya alasan agar suatu hasil tambang dapat dinikmati oleh masyarakat secara rata. Hal yang berpengaruh adalah tata cara pengelolaanya. Prinsip ekonomi yang digunakan dalam proses tata kelola tambang saat ini adalah untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan modal seminimal mungkin. Ini adalah ciri khas Kapitalisme dalam mengatur berjalannya suatu usaha. Sehingga karyawan, lahan pertambangan maupun masyarakat sekitar hanya dipandang sebagai faktor produksi saja. Hal yang akan menghasilkan keuntungan akan dikejar sampai habis. Seperti yang dapat kita amati melalui google earth bekas pengerukan bahan semen di Pulau Nusakambangan terlihat nyata. Bahkan menurut beberapa komentar di sosial media bekas pengerukan bahkan dapat dilihat dari seberang Pulau Nusakambangan. Pengambilan ribuan ton tanah dilakukan dengan konsisten dan berkelanjutan sebab mengejar keuntungan yang tak terhingga.
Sementara perihal kerusakan lingkungan yang berdampak pada kualitas udara, tanah dan air bagi warga menjadi hal yang tidak diperhitungkan sebab tak memberikan sumbangsih keuntungan bagi perusahaan. Sekalipun perusahaan milik Negara yang mengelola, selagi prinsip ekonomi yang digunakan masih merujuk pada kapitalisme niscaya kesejahteraan masyarakat sekitar tambang hanyalah ilusi semata yang tidak akan pernah menjadi kenyataan.
Mengembalikan Apa yang Seharusnya Menjadi Hak Allah
Nusakambangan adalah pulau yang terpisah dari selatan pulau Jawa. Pulau ini dianggap sebagai sea wall yang menjaga wilayah Cilacap dari ancaman Tsunami. Wilayah yang kini dikenal sebagai pulau penjara ini pernah dibangun benteng pertahanan yang kita mengenalnya sebagai benteng pendem. Selain sebagai tempat berdiamnya para napi kelas atas pulau ini juga dapat dikunjungi sebagai destinasi wisata. Dan yang jarang terdengar oleh telinga kita adalah tentang aktivitas penambangan di dalamnya. Memang benar tambang adalah salah satu harta milik umum yang pengelolaanya oleh Negara. Namun demikin Berdasarkan kitab Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyyah Menurut Kitab Kuning karya Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy halaman 390-391 menyebutkan tentang tata cara pemanfaatan harta milik umum dan pendapatannya.
Ada dua jenis harta milik umum berdasarkan tata cara pemanfaatannya yakni harta yang dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh umat seperti air, padang rumput, api, jalan-jalan umum, laut, sungai maupun danau. Ada pula harta yang membutuhkan curahan tenaga serta fasilitas memadai untuk memperoleh manfaatnya seperti gas, minyak bumi dan barang-barang tambang yang memerlukan biaya lebih untuk memproduksinya. Barang-barang tambang hanya dapat didapatkan atau dimanfaatkan setelah proses eksplorasi dan eksploitasi. Maka Negara wajib mengambil alih seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atas harta semacam ini. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang-barang ini disimpan di baitul maal dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Adapun pihak yang berwenang dalam mendistribusikan dan mengalokasikan pendapatan tersebut adalah Khalifah.
Pulau Nusakambangan adalah salah satu sumber daya alam yang dimiliki Negara dengan kandungan bahan semen yang dapat ditambang dan dimanfaatkan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan eksplorasi maupun eksploitasi. Lahan milik umat muslim terbagi menjadi 3 zona yakni zona penduduk, zona industri dan zona konservasi. Penentuan status wilayah adalah berdasarkan keputusan Khalifah. Jika Khalifah memutuskan bahwa wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi dengan menimbang letak geografisnya berada di selatan Pulau Jawa dan sebagai dinding alami maka eksploitasi harus segera dihentikan.
Jika khalifah memutuskan sebagai zona industri, maka eksploitasi tersebut dilanjutkan dan akan dicari solusi terbaik untuk menekan sekecil mungkin emisi akibat eksploitasi tambang. Masyarakat yang tinggal di sekitaran tambang perlu direlokasi ke zona penduduk untuk tinggal di tempat yang aman serta terjamin dari segi perekonomian. Sebab Islam sebagai ideologi mengatur bahwa terselenggaranya Negara adalah untuk mendistribusikan hak-hak Allah untuk ummat manusia, sehingga pengelolaan harta milik umum bukan sekadar untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan berfokus pada peruntukannya untuk kemaslahatan umat manusia. Itulah sebabnya hasil produksi akan disimpan di baitul maal dan distribusinya diserahkan kepada Khalifah, supaya pemanfaatannya dapat terdistribusi secara adil.
WallAhu A’lam Bish Shawwab
Tags
opini