Oleh : Auwalis Siami, S. Ag
Satu bulan pasca bencana, kondisi darurat belum benar-benar pulih. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa. (news.detik.com 27/12/2025).
Deretan angka tersebut memuncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan. Melihat tuntutannya tak ditanggapi, muncul aksi lebih serius dengan mengibarkan bendera GAM menyuarakan isu yang sama. Bendera itu dipasang di berbagai tempat, bahkan pada kendaraan yang mengantar bantuan ke lokasi bencana. (beritasatu.com 26/12/2025)
Sampai detik ini, akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Jembatan darurat itu menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah. Ada pula yang harus berjalan kaki puluhan kilometer melintasi antar kabupaten untuk membeli kebutuhan pokok dalam kondisi medan berlumpur, jembatan putus dan menempuh waktu berhari-hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera sebesar Rp 60 triliun sudah mencukupi. Pernyataan ini sekaligus menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengemukakan pandangannya mengenai program MBG yang tetap berjalan selama masa libur sekolah, yakni dari Desember hingga awal Januari 2026. Charles mengusulkan agar anggaran MBG yang dialokasikan pada periode libur sekolah tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk membantu korban bencana. (mureks.co.id 24/12/2025)
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca bencana. Beberapa kali menyampaikan tentang efisiensi anggaran, nyatanya memaksakan anggaran untuk program MBG tetap berjalan di masa yang kurang relevan. Bukannya merespons kebutuhan mendesak misalnya, membantu korban bencana di Sumatera atau memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah terdampak stunting akut. Sangat nampak bahwa negara tidak serius dalam menangani bencana ini. Inilah wajah Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran.
Ditambah dengan implementasi UU Kebencanaan yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah. Sebagaimana pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi ketika memberikan catatan kritis sekaligus refleksi strategis terkait ketahanan nasional di penghujung akhir 2025. Beliau menyampaikan dua urgensi utama bagi pemerintah di tahun 2026 yaitu transformasi sistem Penanggulangan Bencana dan akurasi data dalam penyaluran bantuan perlindungan dan jaminan sosial (Perlinjasos).
Penanganan bencana harus bertumpu pada kesiapsiagaan dan mitigasi jangka panjang dalam rangka penanggulangan bencana. Selain itu, penguatan regulasi diperlukan untuk mengukuhkan posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator tunggal yang lebih berdaya, dan mempermudah regulasi filantropi masyarakat saat masa darurat agar solidaritas publik tidak terhambat oleh birokrasi yang kaku.
Sangat terlihat nyata bahwa sistem Demokrasi-Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Keselamatan rakyat tak ubahnya seekor lalat di ujung hidungnya. Cukup mengibaskan telapak tangan lalat pun pergi. Pengabaian seorang pemimpin terhadap tugasnya sebagai ra’in (pengurus) menunjukkan kualitas imannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah saw menggambarkan tentang seorang mukmin memandang dosa-dosanya ibarat seseorang berdiri di lereng gunung yang besar dan ia khawatir gunung itu akan menimpanya. Sementara itu, orang munafik atau fasiq melihat dosa-dosanya hanya seperti seekor lalat yang hinggap di hidungnya, yang bisa diusir dengan mudah. Dia menganggap remeh dosa-dosa tersebut.
Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Allah memberi perumpamaan seorang pemimpin seperti penggembala yang menjaga agar gembalaannya tetap dalam pantauan dan memastikan keselamatannya agar tidak terperosok atau diterkam oleh binatang buas. Bahkan ia juga memastikan agar gembalaannya mendapatkan makanan dan kebutuhan hidup yang cukup dan layak.
Demikian pula seorang pemimpin negara dalam Islam sudah semestinya ia melakukan penanganan bencana dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh atas rakyatnya tanpa kompromi apalagi untuk kepentingan ekonomi.
Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Bukan kemaslahatan segelintir individu dan kelompok tertentu. Dengan kacamata Islam, negara mampu melihat kemaslahatan hakiki dan kemaslahatan semu. Sehingga tidak akan silau oleh gemerlap jabatan dan kekayaan. Dan ketahanan nasional pun akan diwujudkan.
Wallahu a’lam
Tags
opini