Mengincar Keuntungan dari Bencana Menjadi Ladang Bisnis, Pantaskah?



Oleh Aulia Rizki Safitri 



Tahun telah berganti, duka bencana yang terjadi di tengah masyarakat Aceh terus berlanjut akibat banjir bandang yang menyisakan banyak batang pohon dan lumpur tebal di berbagai titik. Lumpur, puing dan banyaknya korban seharusnya menggugah negara untuk melindungi dan mengurusi rakyatnya, namun realita yang terjadi pemerintah terkesan lamban dalam memenuhi kebutuhan dasar korban dan justru membuka peluang kepada pihak swasta untuk turut andil. 

Di tengah lumpur yang menimbun pemukiman warga, bencana justru berubah menjadi peluang bisnis bagi segelintir orang. Seperti pernyataan yang menjadi kontroversi pro dan kontra dari presiden RI, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersiapkan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah.(sindonews.com, 01/01/2026).

Menurut Prabowo, ketertarikan pihak swasta terhadap lumpur pascabencana membuka peluang baru bagi pemerintah daerah. Ia mempersilakan apabila material tersebut hendak dijual dan dimanfaatkan secara ekonomis, selama tetap mendukung upaya pemulihan wilayah terdampak. (jawapos.com, 01/01/2026).

Pernyataan di atas seakan menjadi sebuah solusi dalam memanfaatkan lumpur bencana dan dapat membantu pemasukan daerah, akan tetapi bila ditelaah lebih dalam alih-alih fokus pada pemulihan dan pemenuhan kebutuhan pokok korban, pemerintah justru bergerak cepat dalam proyek yang akan menghasilkan keuntungan, sehingga lumpur bencana berubah menjadi proyek peluang investasi yang akan menguntungkan segelintir pihak. 

Pemerintah mengklaim tawaran swasta pacsabencana dapat membantu mempercepat proses pembersihan area yang rusak dan terdampak lumpur, tetapi ketika negara membuka peluang bagi swasta untuk terlibat dalam prosesnya demi pemulihan wilayah apakah keuntungannya benar-benar diberikan untuk rakyat atau malah membuat legitimasi para kapitalis untuk menjadikan lumpur sebagai komoditas. 

Kondisi ini mempertegas watak kapitalisme pemerintah dalam kondisi krisis, dengan melempar tanggung jawab kepada pihak swasta demi keuntungan. Dalam sistem ini, tidak ada ruang untuk empati atas bencana kemanusiaan yang terjadi, semua diukur dengan kalkulasi untung rugi bukan tentang kebutuhan rakyat. Maka tidak heran jika yang bergerak cepat bukanlah bantuan untuk rakyat tetapi proyek-proyek yang dibuka untuk swasta masuk dan mengambil peran utama demi meraup keuntungan di atas bencana. 

Kebijakan negara telah kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan malah mendukung pihak pemilik modal untuk menguntungkan kantong swasta. Alih-alih mengutamakan korban dalam memenuhi ketersediaan bantuan untuk masyarakat yang terdampak, akan tetapi pemerintah justru sibuk membicarakan potensi ekonomi lumpur yang bernilai jual, pemerintah lebih memilih membuka tangan kepada swasta untuk kerjasama dalam pemanfaatan lumpur bencana sebagai sebuah komoditas. 

Kebijakan pun menjadi salah prioritas yang seharusnya mencari solusi tuntas terhadap bencana malah membuka peluang eksploitasi sumber daya sebagai ladang bisnis demi mengincar keuntungan di tengah bencana yang terjadi dengan dalih percepatan pemulihan. 

Negara yang seharusnya bergerak menjadi garda terdepan dalam mengatasi situasi bencana, tetapi dalam kapitalis negara hanya menjadi sebatas regulator dan fasilitator saja sehingga memberikan solusi bersifat pragmatis dan tidak disertai regulasi yang jelas. Negara memberikan ruang luas keterlibatan swasta dalam pengelolaan material lumpur dengan dalih percepatan pemulihan, akibatnya rakyat berjuang bertahan hidup sendiri hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka, sementara para pemilik modal dan segelintir orang meraup peluang keuntungan besar sehingga masalah yang terjadi tidak akan tuntas terselesaikan karena adanya eksploitasi pascabencana yang dikhawatirkan akan terus terulang atau lebih parah lagi di kemudian hari. 

Rakyat tidak membutuhkan investor di atas penderitaan. Rakyat membutuhkan sistem yang bertanggungjawab dan ikut andil dalam mengatasi bencana, bukan modal. Selama kapitalisme masih menjadi asas pengelolaan bencana, setiap krisis akan selalu berakhir sama, rakyat yang menderita dan elite pemilik modal berpesta keuntungan. 
 
Berbeda dalam pandangan Islam, Islam tidak memandang bencana sebagai peluang ekonomi yang mendatangkan keuntungan, dalam Islam negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan juga junnah (pelindung). Sehingga negara bertanggungjawab penuh dalam penanggulangan bencana dan tidak menyerahkan penyelesaian masalah pada pihak swasta. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya hingga pemulihan menyeluruh dari mulai sandang, pangan, papan, kesehatan hingga keamanannya tanpa menjadikannya ladang keuntungan bagi para pemilik modal. 

Pemerintah Islam akan mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan materil, setiap kebijakan akan selalu berlandaskan hukum syara yang berlaku. Dalam Islam keselamatan dan nyawa manusia lebih berharga tanpa mementingkan untung rugi yang akan didapat. 

Islam melarang tegas swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum, karena hakikatnya sumber daya umum harus dikelola negara dengan baik dan hasilnya dibagikan kembali kepada rakyat secara merata dan adil sehingga swasta tidak boleh mengormersilkan lumpur maupun material bencana demi keuntungan segelintir pihak. 

Dengan sistem Islam, negara tidak akan bergantung pada pemilik modal juga akan menutup celah eksploitasi sumber daya yang ada sehingga tidak akan terjadi ketidakadilan di tengah bencana. Solusi Islam bukan sekadar tambal sulam kebijakan tetapi menyelesaikan persoalan hingga tuntas, maka bencana yang terjadi tidak akan menjadi ladang bisnis bagi sebagian orang sehingga kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat dapat terwujud secara nyata. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak