Oleh: Rifdah Reza R., S.Sos,. M.I.kom.
Teka-teki “hilangnya” Bupati Subang, Reynaldi, dari Rumah Dinas dengan alasan menghindari godaan suap Rp500 juta, kini memicu reaksi keras. Lembaga kajian kebijakan publik, Nujaba Institute, pada Selasa (13/1) resmi melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Terbuka yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu di Subang tersebut.
Direktur Eksekutif Nujaba Institute, Wahyu Gilang Karisman, menyerahkan langsung surat bernomor 007/EXT/NUJABA/SBG/I/20261. Dokumen tersebut diterima resmi oleh staf Sekretariat Pribadi Pimpinan (Sespri) pada pukul 14.10 WIB. Tenggat 3×24 Jam: Bongkar Identitas Penyuap! (14/01/2026, triberita.com).
Kasus hilangnya Bupati Subang, Reynaldi, dari Rumah Dinas di tengah dugaan suap yang bernilai Rp 500 juta tentu tidak hanya sebagai peristiwa administratif semata. Ketidakhadiran dirinya sebagai pejabat publik dalam situasi yang krisis justru menandakan pesan politik yang amat kuat. Dalam kajian komunikasi politik, hal ini dikenal sebagai Strategic Silence, yaitu strategi untuk menunda tekanan publik dan mengendalikan narasi (McNair, An Introduction to Political Communication). Atas hal ini, terpantik sebuah pertanyaan, yaitu “bagaimana kekuasaan bekerja dalam sistem politik yang mahal dan syarat transaksi?
Hal tersebut mengantarkan kita pada satu konsep kunci yang sering dibicarakan namun jarang dibedah secara serius, yaitu mahar politik. Ini tidak hanya isu teknis pencalonan atau praktik ilegal yang menyimpang, lebih dari itu ini adalah mekanisme struktural yang lahir dari sistem kekuasaan yang beroperasi di bawah logika kapitalisme.
Mahar Politik sebagai Titik Awal Transaksi Kekuasaan
Demokrasi hari ini adalah sistem dengan biaya politik yang tidaklah murah. Dalam prosesnya membutuhkan biaya besar mulai dari kampanye, logistik, pencitraan media, konsolidasi partai, sampai dengan pengamanan dukungan elite. Di sini, mahar politik menjelma menjadi “tiket masuk” menuju arena kekuasaan. Jabatan publik tidak lagi sebatas diperebutkan dengan landasan kapasitas dan visi, melainkan dengan landasan kemampuan finansial dan jejaring modal.
Jeffrey Winters dalam Oligarchy memaparkan bahwa demokrasi cenderung dikuasai oleh segelintir elite ekonomi yang mampu mengkonversi kekayaan menjadi pengaruh politik. Ini selaras dengan yang ditemukan Hadiz dan Robison bahwa demokrasi justru sering menjadi wahana reorganisasi kekuasaan oligarki.
Dari Mahar ke Suap, Lingkaran yang Tak Pernah Putus
Maka, dapat terbayangkan mengapa mahar politik selalu berlandaskan dengan praktik suap. Mahar bisa dikatakan sebagai investasi awal, sementara suap adalah salah satu dari mekanisme pengambilan modal. Kekuasaan digunakan sebagai aset ekonomi yang wajib mengantarkan pada keuntungan. Dengan itu, kebijakan publik berisiko direduksi menjadi alat tawar-menawar kepentingan.
Kasus suap yang terjadi di Subang, bahkan di berbagai wilayah lainnya menjadi gambaran adanya siklus kekuasaan yang merogoh kocek tinggi. Dalam sistem kapitalisme ini, suap menjadi gambaran logis dari watak sistem ini sendiri.
Di dalamnya memang terdapat mekanisme hukum untuk menindak pelanggaran, termasuk praktik suap. Namun, selama akar persoalannya yaitu sistem kapitalisme yang melahirkan politik mahal dan komoditas jabatan dibiarkan, maka praktik suap pun akan terus berulang dengan wajah dan aktor yang berbeda.
Belum lagi, pengaruh sekularisme yang menjadi landasan sistem ini berdiri sekularisme memisahkan agama dari negara, maka politik dilepas dari negara. Dengan itu ukuran benar dan salah tidak bertumpu pada halal dan haram, tetapi pada legalitas formal dan kalkulasi kepentingan.
Ini mengakibatkan praktik seperti mahar politik dan suap sering dijadikan sebagai “risiko politik”, bukan sebagai kejahatan. Miris, selama masih bisa dinegosiasi secara hukum atau dikaburkan melalui berbagai prosedur maka selama itu pula praktik tersebut dianggap wajar.
Syekh Taqiyuddin an Nabhani menegaskan bahwa ketika kedaulatan hukum berada dalam tangan manusia, bukan syariat, maka hukum akan selalu tunduk pada kepentingan penguasa dan elite. Sekularisme menjadikan kekuasaan seolah terbebas dari nilai, dan itulah yang membuka ruang luas bagi terciptanya transaksi dan penyimpangan.
Islam dan Pemutus Lingkaran Suap Kekuasaan
Dalam Islam, suap adalah kejahatan serius dan merusak keadilan sosial. Rasulullah saw. dengan tegas melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Larangan ini mutlak, termasuk dalam urusan politik dan kekuasaan.
Islam membangun sistem politik dengan menutup suap sejak hulunya. jabatan bukanlah komoditas, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang sama sekali bagi mahar politik, sebab kekuasaan tidak diraih melalui transaksi modal, tetapi dari mekanisme yang diikat oleh syariat.
Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa dalam sistem politik Islam , negara mempunyai mekanisme pengawasan yang kokoh, independensi peradilan, dan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Dengan sistem Islam, penyimpangan kekuasaan tidak ditoleransi sebagai “konsekuensi politik”, tetapi ditindak sebagai pelanggaran syariat.
Maka, selama mahar politik masih menjadi gerbang masuk kekuasaan serta selama menggunakan logika kapitalisme dan sekularisme, maka selama itu pula lingkaran suap akan terus berulang. Mengganti aktor tanpa mengubah sistem hanya akan memindahkan masalah, tak akan sampai pada menyelesaikannya.
Dengan itu, kritik terhadap praktik suap tidak cukup berhenti pada tuntutan klarifikasi atau penegakkan hukum prosedural saja, Lebih mendesak adalah keberanian untuk mempertanyakan sistem politik itu sendiri. Dan Islam sudah menyediakan sistem politik yang efektif dalam memutus mata rantai transaksi kekuasaan sedari akar.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
opini
tes
BalasHapus