Ketika Kebijakan Kehilangan Konteks: Refleksi Islam atas Program Gizi Negara


Oleh : Kiasatina Izzati Pertiwi 
(Mahasiswa Karawang)



Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengkritik program makan bergizi gratis (MBG) yang tetap disalurkan atau berjalan, padahal sekolah saat ini sedang libur. (JAKARTA, KOMPAS.TV 26/12/25)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipromosikan sebagai kebijakan pro-rakyat yang bertujuan menekan stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Secara niat, kebijakan ini tampak mulia. Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik semata, melainkan dari ketepatan konteks, kejelasan mekanisme, serta dampak riilnya bagi masyarakat. Di titik inilah keputusan tetap menjalankan MBG saat libur sekolah memunculkan persoalan serius.

Ketika sekolah diliburkan, aktivitas belajar mengajar berhenti. Guru tidak mengajar, siswa tidak hadir, dan sekolah tidak berfungsi sebagai ruang layanan publik harian. Dalam kondisi seperti ini, keputusan mempertahankan distribusi MBG justru menciptakan kebingungan. Orang tua diminta datang ke sekolah di masa libur, tenaga pendidik dan petugas tetap dibebani aktivitas administratif, sementara tujuan awal program menjadi kabur. Kebijakan yang seharusnya mempermudah justru menambah kerepotan, baik bagi masyarakat maupun aparatur di lapangan.

Kritik yang disampaikan oleh kalangan masyarakat sipil menyoroti satu persoalan utama: akuntabilitas. Ketika dana publik yang sangat besar terus dikeluarkan tanpa penyesuaian situasi, publik berhak bertanya. Mengapa program ini harus tetap berjalan saat fungsi sekolah tidak berjalan? Apakah tidak ada evaluasi berbasis kebutuhan? Atau justru program dipaksakan berjalan agar anggaran terserap penuh tanpa mempertimbangkan efektivitasnya? Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan soal etika pengelolaan uang rakyat. Dalam Islam, harta publik bukan milik penguasa, melainkan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang dikeluarkan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah. Ketika sebuah kebijakan tidak mampu dijelaskan secara rasional kepada masyarakat, maka yang bermasalah bukan masyarakatnya, melainkan proses pengambilan kebijakannya.

Islam sangat menekankan prinsip amanah dalam kepemimpinan. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia urus. Amanah bukan hanya berarti jujur, tetapi juga cermat, bijaksana, dan tepat sasaran. Menjalankan program besar tanpa mempertimbangkan konteks libur sekolah menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam pengelolaan urusan umat.

Lebih jauh, Islam juga menolak pemborosan. Kebijakan yang tetap mengalirkan anggaran besar saat urgensinya patut dipertanyakan berpotensi masuk pada wilayah israf, yakni pengeluaran yang tidak proporsional dengan kebutuhan. Apalagi jika masih banyak persoalan pendidikan lain yang lebih mendesak, seperti kesejahteraan guru, fasilitas sekolah yang rusak, atau akses pendidikan bagi keluarga miskin. Dalam kondisi seperti ini, memaksakan satu program tanpa evaluasi menyeluruh justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Masalah lain yang muncul adalah absennya transparansi yang memadai. Publik tidak mendapatkan penjelasan yang terang tentang dasar pengambilan keputusan, skema distribusi saat libur, serta ukuran keberhasilan program tersebut.

Padahal dalam Islam, kejelasan adalah bagian dari keadilan. Sesuatu yang berkaitan dengan hak orang banyak tidak boleh diselimuti kabut kebijakan yang sulit dipahami. Ketika rakyat bingung, itu pertanda komunikasi dan tata kelola tidak berjalan sehat.
Islam tidak berhenti pada kritik. Islam menawarkan solusi yang bersumber dari prinsip kemaslahatan. Kemaslahatan berarti kebijakan harus benar-benar membawa manfaat nyata, bukan sekadar terlihat baik di permukaan. Jika sekolah libur, maka logika kebijakan seharusnya ikut menyesuaikan. Program bisa dihentikan sementara, dievaluasi, lalu diarahkan ulang agar lebih tepat guna. Anggaran yang ada dapat dialihkan untuk program yang memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin atau bantuan gizi berbasis komunitas yang lebih fleksibel dan tidak bergantung pada aktivitas sekolah.

Islam juga menuntut keterbukaan. Pemerintah seharusnya membuka data secara jujur tentang anggaran, pelaksanaan, dan dampak MBG. Dengan transparansi, kepercayaan publik bisa tumbuh. Tanpa itu, kebijakan sebaik apa pun akan selalu dicurigai sebagai proyek administratif yang berjalan tanpa ruh pelayanan.

Yang paling penting, Islam memandang kebijakan publik sebagai ibadah sosial. Artinya, keberhasilannya tidak diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat. Jika sebuah program justru menimbulkan tanda tanya, keresahan, dan kebingungan, maka sudah saatnya dilakukan koreksi. Bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan.

Pada akhirnya, kebijakan negara seharusnya memudahkan kehidupan rakyat, bukan memaksa rakyat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang tidak peka konteks. Islam mengajarkan bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang mendengar suara rakyat, bersedia mengevaluasi diri, dan berani mengakui ketika sebuah kebijakan perlu diperbaiki. Dari sinilah keadilan lahir, dan dari sinilah amanah benar-benar dijaga.

Pada titik inilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: mengapa kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat kerap tampak tidak tepat konteks, kurang evaluasi, dan minim akuntabilitas? Apakah persoalannya hanya pada satu program, atau justru pada cara negara memandang tanggung jawabnya terhadap rakyat?
Dalam perspektif Islam, masalah seperti ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari sistem pengelolaan negara yang memisahkan amanah kepemimpinan dari nilai syariat. Ketika negara beroperasi dengan logika administratif semata mengejar serapan anggaran, target program, dan citra politik maka kebijakan sosial mudah terjebak pada formalitas, bukan kemaslahatan. Program tetap berjalan bukan karena rakyat membutuhkannya, tetapi karena sistem menuntutnya berjalan.

Islam memandang negara bukan sekadar regulator atau distributor program, melainkan ra’in pengurus urusan umat. Dalam konsep negara Islam, penguasa tidak dibenarkan menjalankan kebijakan hanya demi menunjukkan kinerja atau mempertahankan proyek. Setiap kebijakan wajib ditimbang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, kondisi aktual, dan dampak jangka panjangnya. Jika sekolah libur dan mekanisme distribusi tidak lagi relevan, maka kebijakan harus dihentikan atau diubah. Tidak ada ruang bagi pemborosan atas nama program.

Negara Islam juga memiliki mekanisme yang jelas dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan dan gizi, tanpa bergantung pada program simbolik. Pemenuhan gizi anak tidak dikaitkan secara kaku dengan institusi sekolah, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan keluarga. Negara memastikan orang tua mampu memenuhi kebutuhan anak melalui sistem ekonomi yang adil, distribusi kekayaan yang merata, dan jaminan sosial yang berbasis kebutuhan, bukan proyek.

Dalam sistem Islam, pengelolaan harta publik berada di Baitul Mal, dengan aturan syariah yang ketat. Harta tidak boleh dihamburkan, tidak boleh disalurkan tanpa kejelasan, dan tidak boleh dikelola tanpa pengawasan. Khalifah atau pemimpin negara akan dimintai pertanggungjawaban langsung jika terjadi pemborosan atau kebijakan yang tidak tepat sasaran. Kritik masyarakat bukan dianggap gangguan, tetapi bagian dari amar makruf nahi mungkar yang justru menjaga negara tetap lurus.

Lebih dari itu, negara Islam memiliki budaya politik yang berbeda. Transparansi bukan tuntutan publik yang harus dipenuhi karena tekanan, melainkan kewajiban syar’i. Rakyat berhak tahu bagaimana harta mereka dikelola, untuk apa, dan dengan hasil apa. Ketika kebijakan dipertanyakan, negara wajib menjelaskan, bukan membungkam atau mengaburkan. Inilah bentuk akuntabilitas yang tidak hanya bersifat horizontal kepada rakyat, tetapi juga vertikal kepada Allah.

Dengan demikian, solusi dari polemik kebijakan seperti MBG yang tetap berjalan saat libur sekolah bukan sekadar perbaikan teknis atau revisi regulasi. Solusinya terletak pada perubahan cara pandang negara dalam mengurus rakyat. Negara Islam hadir bukan sebagai negara proyek, tetapi sebagai negara pelayanan. Bukan negara pencitraan, tetapi negara amanah.

Ketika negara benar-benar menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengelolaan urusan publik, kebijakan tidak akan lahir dari kebingungan, dan rakyat tidak akan dipaksa memahami kebijakan yang tidak masuk akal. Sebab dalam Islam, kebijakan yang baik bukan yang terlihat sibuk, melainkan yang benar-benar membawa maslahat.

Dan di sinilah perenungan besarnya: selama negara belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengurus umat dengan prinsip Islam, maka kebijakan sosial akan terus berpotensi melenceng dari kebutuhan nyata. Kritik akan terus muncul, kebingungan akan terus berulang, dan amanah akan terus dipertaruhkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak