Oleh : Susi Tri
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia berulang kali dikejutkan oleh kasus kekerasan terhadap guru. Mulai dari guru yang dikeroyok oleh wali murid, diancam karena menegur siswa, hingga diproses hukum akibat tindakan pendisiplinan yang sejatinya merupakan bagian dari tugas mendidik. Fenomena ini bukan lagi peristiwa yang jarang terjadi, melainkan telah menjadi pola sosial yang berulang dan mengkhawatirkan.
Kekerasan terhadap guru menandai adanya krisis serius dalam dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi figur teladan, pendidik, dan pembina akhlak justru berada dalam posisi terancam. Ironisnya, dalam banyak kasus, guru tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik atau verbal, tetapi juga kerap disudutkan secara sosial dan hukum. Kondisi ini menciptakan rasa takut di kalangan pendidik dan secara langsung memengaruhi kualitas proses belajar-mengajar di sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit guru akhirnya memilih bersikap pasif. Teguran yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan karakter kerap dihindari karena dikhawatirkan memicu konflik dengan siswa maupun orang tua. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mendidik berubah menjadi ruang penuh kewaspadaan. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana pembentukan manusia berilmu sekaligus berakhlak.
Fenomena ini juga menunjukkan adanya perubahan relasi antara guru, murid, dan orang tua. Guru semakin sering dipandang sebagai penyedia jasa pendidikan, bukan sebagai pendidik yang harus dihormati. Relasi yang semestinya dilandasi kepercayaan dan adab bergeser menjadi relasi transaksional. Ketika terjadi konflik, pendekatan yang diambil sering kali bukan dialog dan penyelesaian edukatif, melainkan kekerasan atau jalur hukum.
Di sisi lain, sistem hukum dan kebijakan pendidikan dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan guru. Banyak kasus kekerasan terhadap guru yang tidak berujung pada sanksi tegas bagi pelaku. Kondisi ini memunculkan kesan lemahnya perlindungan negara terhadap pendidik, sekaligus menghilangkan efek jera. Akibatnya, kekerasan terhadap guru berpotensi terus berulang.
Maraknya kekerasan terhadap guru merupakan dampak dari masalah yang bersifat sistemik. Pendidikan saat ini dijalankan dalam kerangka sistem sekuler yang memisahkan nilai agama dari kehidupan. Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik, kompetensi pasar, dan target administratif, sementara pembinaan Ketika pendidikan dilepaskan dari nilai-nilai Islam, maka yang lahir adalah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi lemah secara moral. Hilangnya adab terhadap guru dipandang sebagai konsekuensi logis dari sistem pendidikan yang tidak menanamkan penghormatan terhadap ilmu dan pendidik sejak dini. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan terhadap guru menjadi sesuatu yang mungkin terjadi dan bahkan dianggap wajar oleh sebagian pihak.
Selain itu peran negara yang dinilai belum maksimal dalam menjaga wibawa guru. Dalam Islam negara memiliki peran sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang wajib melindungi pendidik. Guru dipandang sebagai pewaris ilmu dan memiliki kedudukan mulia dalam masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap guru bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai moral yang serius.
Masalah ini memerlukan solusi secara menyeluruh dan sistemik.
Pertama, pendidikan harus dibangun di atas akidah Islam yang melahirkan adab. Murid sejak dini diajarkan bahwa menghormati guru bukan sekadar norma sosial, melainkan bagian dari pembentukan kepribadian dan tanggung jawab moral. Pendidikan tidak hanya mencetak siswa berprestasi, tetapi membentuk manusia yang berakhlak.
Kedua, pentingnya peran negara dalam melindungi guru secara nyata. Negara berkewajiban menjamin keamanan, kehormatan, dan kesejahteraan guru agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut. Perlindungan ini tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar atau sekadar aturan administratif, tetapi harus menjadi tanggung jawab langsung negara.
Ketiga, penegakan hukum dalam perspektif Islam harus bersifat tegas dan adil.
Kekerasan terhadap guru harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang mendapatkan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. Hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan serta menjaga ketertiban sosial.
Selain itu juga sangat diperlukan adanya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam pendidikan. Pendidikan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah dan guru. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membina adab anak, termasuk menanamkan sikap hormat kepada guru. Tanpa sinergi antara keluarga, sekolah, dan negara, pendidikan akan terus menghadapi krisis yang sama.
Sudah saatnya persoalan kekerasan terhadap guru tidak dipandang sebagai kasus individual semata, tetapi sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan solusi menyeluruh. Perlindungan hukum, pemuliaan guru, pembinaan adab, dan tanggung jawab negara merupakan elemen penting yang harus diperkuat. Tanpa itu semua, pendidikan akan terus berjalan dalam bayang-bayang ketakutan dan kehilangan makna sejatinya.