Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?


Oleh: Sukma Oktaviani, S.E

Rentetan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir tahun 2025, seperti banjir dan longsor, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius. Selain menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, bencana tersebut juga membuat banyak anak kehilangan orang tua dan anggota keluarga sehingga menjadi yatim piatu dan berada dalam kondisi sangat rentan secara sosial maupun psikologis (BBC Indonesia, 2025).

Kehilangan orang tua akibat bencana tidak hanya berdampak pada kondisi emosional anak, tetapi juga menghilangkan hak-hak dasar mereka, seperti pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dampak bencana yang dialami anak-anak tersebut tidak berhenti pada fase darurat, melainkan berkembang menjadi persoalan sosial jangka panjang yang berpotensi memengaruhi masa depan mereka (BBC Indonesia, 2025).

Secara hukum, anak yatim piatu korban bencana termasuk dalam kategori anak telantar yang berdasarkan konstitusi wajib dipelihara oleh negara. Negara tidak boleh absen dari tanggung jawab hukum terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak (fh.untar.ac.id, 9/1/2026).

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya sistem pengurusan yang permanen dan terstruktur bagi anak-anak yatim piatu korban bencana. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan mengusulkan penyediaan tempat khusus bagi anak yatim piatu korban banjir di Sumatra sebagai bentuk perlindungan sementara, yang mengindikasikan masih minimnya perhatian negara terhadap pengasuhan jangka panjang anak-anak korban bencana (antaranews.com, 2025).

Negara Abai Mengurusi Anak Yatim Piatu Korban Bencana

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana belum menjadi prioritas utama negara. Penanganan bencana masih lebih difokuskan pada fase tanggap darurat, seperti evakuasi dan penyaluran bantuan logistik, sementara nasib anak-anak yang kehilangan orang tua kerap terabaikan setelah situasi dinyatakan aman.

Belum adanya komitmen khusus negara dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana memperlihatkan lemahnya fungsi riayah negara terhadap rakyatnya. Negara cenderung menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada masyarakat, lembaga sosial, atau keluarga jauh tanpa sistem perlindungan yang jelas dan berkelanjutan. Akibatnya, kualitas pengasuhan dan pemenuhan hak anak sangat bergantung pada kemampuan pihak-pihak nonnegara.

Kondisi ini tidak terlepas dari cara pandang negara dalam sistem kapitalisme yang memosisikan negara lebih sebagai regulator daripada pengurus langsung urusan rakyat. Dalam perspektif ini, bencana sering kali dipandang dari sisi teknis dan ekonomi, bahkan berpotensi dijadikan peluang bisnis, sementara tanggung jawab negara untuk mengurus korban, khususnya anak-anak yatim piatu, justru terpinggirkan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, anak-anak yatim piatu korban bencana berisiko mengalami kemiskinan struktural, putus sekolah, gangguan psikologis, hingga berbagai persoalan sosial di masa depan. Negara yang abai hari ini sejatinya sedang membiarkan lahirnya masalah sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Khilafah sebagai Solusi Pengurusan Anak Yatim Piatu

Islam menawarkan solusi mendasar melalui penerapan sistem Khilafah yang menjadikan riayah, yaitu pengurusan urusan rakyat, sebagai visi utama negara. Dalam sistem ini, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana, tanpa bergantung pada mekanisme pasar atau kepentingan keuntungan.

Negara Khilafah akan memastikan mekanisme hadanah dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara mengutamakan pengasuhan oleh keluarga atau kerabat terdekat agar anak-anak tetap mendapatkan kasih sayang dan lingkungan yang aman, sekaligus melakukan pengawasan agar wali yang ditunjuk mampu menjalankan amanah pengasuhan.

Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga atau wali sama sekali, negara akan mengambil alih pengasuhan secara langsung. Negara menyediakan tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, serta jaminan kebutuhan hidup hingga mereka dewasa dan mandiri. Seluruh pembiayaan pengurusan ini ditanggung oleh Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat.

Dengan sistem riayah yang menyeluruh, anak-anak yatim piatu korban bencana tidak akan dibiarkan terlantar atau kehilangan masa depan. Negara hadir secara nyata sebagai pelindung dan pengurus rakyat, sehingga musibah bencana tidak berubah menjadi penderitaan berkepanjangan bagi generasi penerus. Wallahualam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak