Malapetaka Remaja dalam Jeratan Sistem Kapitalisme-Sekuler: Siswa SMP Pemakai Narkoba

Oleh Fauziah Nabihah

Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja kembali membuka mata publik bahwa generasi muda Indonesia berada dalam ancaman serius. Ironisnya, korban penyalahgunaan narkoba kini bukan hanya orang dewasa, melainkan anak-anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP). Fenomena ini bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri, melainkan buah dari sistem kehidupan yang rapuh dan rusak, yakni sistem kapitalisme-sekuler yang menyingkirkan nilai agama dari pengaturan kehidupan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urine secara acak (cnnindonesia.com, 14/11/2025).

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari Jalan Kunti, Surabaya, yang telah lama dikenal dengan julukan Kampung Narkoba. Hal ini didapati setelah aparat melakukan penggerebekan beberapa kali dan menemukan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut (kumparan.com, 15/11/2025).

Temuan ini menunjukkan bahwa narkoba telah merangsek ke ruang paling rentan dalam masyarakat—anak-anak yang sedang dalam masa pencarian jati diri. Melalui suarasurabaya.net (14/11/2025), Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mengatakan bahwa kasus ini tidak terlepas dari kesalahan pola asuh orang tua. 

Namun, benarkah persoalannya hanya demikian?

Nyatanya, faktor kerusakan pada remaja saat ini, tak hanya disebabkan oleh kelalaian orang tua. Lebih dari itu, perlu adanya kontrol masyarakat dan negara juga turut berperan dalam membentuk generasi. Maka, mengurai masalah ini sejatinya membutuhkan pendekatan skala individu, masyarakat, hingga paradigma dasar negara dalam menyadarkan individu membangkitkan masyarakat dan memberi sanksi tegas oleh negara. 

Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja menunjukkan bahwa mereka kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, kebahagiaan diukur melalui materi, kesenangan instan, dan pemenuhan hawa nafsu. Akibatnya, ketika remaja mengalami kekosongan batin, narkoba pun hadir sebagai pelarian semu yang dianggap mampu memberi kenikmatan sesaat.

Di sisi lain, peredaran narkoba yang sistemik dan merajalela adalah bukti nyata lemahnya pengawasan negara dan masyarakat. Sistem kapitalisme-sekuler menjadikan negara lebih sibuk mengurusi kepentingan ekonomi dan citra politik, sementara perlindungan generasi sering kali hanya bersifat slogan. Kampung narkoba dapat berkembang menjadi salah satu bukti bahwa aparat dan sistem hukum gagal menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara menyeluruh.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kampung narkoba akan menjadi malapetaka besar bagi remaja. Anak-anak akan tumbuh di lingkungan yang menormalisasi kemungkaran, sehingga narkoba hanya dianggap sebagai bagian dari fase kenakalan remaja yang bisa saja terjadi pada diri seseorang. Dalam jangka panjang, generasi akan rusak sebelum sempat menjadi agen perubahan bagi bangsa.

Berbanding terbalik ketika Islam ditegakkan untuk mengatur seluruh lini kehidupan. Mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan razia sesaat atau imbauan saja. Remaja harus dididik dengan aqidah shahih yang menjadi pondasi utama dalam keluarga dan dunia pendidikan. Sehingga mereka memahami tujuan hidup yang benar dan kelak segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Adz-Dzariyat: 56,
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”
Serta dalam QS. Al-Zalzalah: 7–8, 
“7) Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. 8) Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”

Islam mewajibkan negara mencegah kemungkaran terjadi, termasuk melindungi remaja dari bahaya narkoba dan segala bentuk kerusakan generasi. Perlindungan ini tidak boleh parsial, tetapi hingga menyentuh akar masalah—mulai dari peredaran narkoba, lingkungan rusak, hingga sistem yang melingkupi masyarakat, dan pemberian sanksi yang tegas. 

Dalam Islam, negara yang berfungsi sebagai pengurus (rā‘in) tidak akan membiarkan satu pun generasi menjadi korban. Negara pulalah yang memiliki peran dalam mengontrol sistem sosial agar senantiasa berada dalam atmosfer keimanan. Selanjutnya, negara akan menerapkan sanksi tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Dengan demikian, kemungkaran ini tidak boleh dibiarkan merajalela. Normalisasi kampung narkoba, pembiaran, atau kompromi atas kejahatan adalah pintu kehancuran generasi. Namun, selama sistem kapitalisme-sekuler masih dipertahankan, persoalan narkoba hanya akan berulang dengan korban yang terus bertambah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak