Oleh Dwi March Trisnawaty S.Ei
Bencana banjir dan longsor terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa perlakuan bencana di wilayah Sumatera sudah seperti bencana nasional. Ambigu penetapan bencana ini mengakibatkan akses bantuan dari pemerintah pusat lamban dalam menangani korban bencana. Akibatnya, rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya akibat banjir bandang merusak dan menghilangkan harta benda yang ada di dalam rumah mereka. Dari bencana tersebut memabawa duka mendalam, ratusan orang meninggal dunia dan banyak korban hilang (kompas.tv, 02/12/2025)
Penyebab bencana ini tidak hanya diakibatkan dari faktor curah hujan ekstrim saja, namun banjir bandang berujung pada kerusakan yang parah karena kondisi ekologis kian menurun. Berbagai macam penyebab penurunan ekologis karena pembukaan lahan di daerah hulu, pembangunan pemukiman semakin merangkak naik ke dataran lebih tinggi, dan perubahan fungsi hutan memperlebar limpasan permukaan darat. Secara alamiah, hutan berkemampuan untuk menahan air hujan dan meresap air sebelum mencapai ke permukaan. Namun ketika desforestasi hutan berkurang, maka volume air bergerak serentak menuju sungai dajn mempercepat terjadinya banjir (detik.com, 07/12/2025).
Berkaca pada bencana yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh saat ini bukan disebabkan oleh faktor alam atau hanya sekedar ujian semata saja. Namun, jika diselidiki lebih dalam lagi terlihat bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut merupakan dampak dari kejahatan lingkungan. Hal ini bisa memperberat kerusakan bencana akibat desforestasi hutan berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan dari penguasa dengan memberikan hak konsesi lahan, izin perusahaan sawit, izin tambang secara terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, UU ciptaker, dll.
Paradigma sekuler demokrasi kapitalisme sebuah keniscayaan timbul kerusakan bagi alam dan penderitaan rakyat, dengan memberikan kebebasan kepemilikan individu bagi para pemilik modal. Penguasa dalam sistem ini bergerak sebagai regulator, sehingga kerap berkongkalikong dengan para kapital membagi keuntungan materi untuk mempertahankan posisi kursi kekuasaan. Apabila hak milik rakyat terus-menerus digadaikan dalam sistem yang rusak dan merusak ini, akan melahirkan penguasa yang zalim.
Inilah bukti nyata bahaya kerusakan lingkungan dari musibah banjir dan longsor di Sumatera, terlebih negara membuka izin lahan secara massif kepada pihak swasta asing dan aseng tanpa mempertimbangkan dampak buruk kedepannya. Tegaknya sistem sekuler kapitalisme di negara ini memisahkan kehidupan dan agama, menimbulkan efek kerusakan yang luar biasa baik di darat maupun di laut. Hukum-hukum Allah serta pengelolaan lingkungan berdasarkan sistem Islam ditinggalkan. Rakyat menjadi korban yang menderita, sedangkan keuntungan hasil hutan dinikmati penguasa dan para kapital.
Al-qur’an merupakan nash Allah sebagai petunjuk dan peringatan bahwa kerusakan yang terjadi di bumi akibat ulah tangan manusia. Artinya adalah wujud dari terikat keimanan pada Allah, ummat muslim wajib menjaga kelestarian lingkungan dan dilarang merusak untuk meraup keuntungan individu saja. Daulah (negara) sistem Islam, penguasa wajib membuat kebijakan berdasarkan hukum Allah dalam mengurusi dan melayani rakyat, termasuk bertugas menjaga kelestarian alam dengan mengelola dan menata hutan sesuai diatur oleh syariat Allah SWT.
Pencegahan dan antisipasi bencana banjir dan longsor akan dianggarkan secara serius oleh negara, meskipun biaya yang dikeluarkan akan sangat mahal. Namun negara wajib mempersiapkan segala pelayan pokok bagi rakyat, seperti pembangunan dan kelestarian lingkungan yang baik melalui pendapat dari pakar lingkungan. Khalifah sebagai kepala negara mendapat mandat wakil Allah dalam setiap kebijakannya akan berfokus pada keselamatan umat manusia dan makhluk hidup seluruh alam ini dari kemudharatan. Khalifah juga secara matang merancang tata ruang secara menyeluruh, mematakan wilayah berdasarkan fungsi alamiahnya, mulai dari pemukiman beserta daya dukungnya, lingkungan industri, pertambangan, dan himmah.
Tags
opini