Sekularisme, Mencederai Hukum Negara?




Oleh: Gien Mutiara Giovanka Salsabila



Saat ini hukum di Indonesia seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Banyak dari masyarakat yang merasa hukum yang ditegakkan tidak menciptakan keadilan. Sebab seringkali, mereka para elite politik dan kalangan atas pejabat negara kebal hukum dan malah sebagian dapat remisi tahanan.

Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat oleh badan resmi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan, serta melindungi hak-hak individu.

Namun fakta berita saat ini menggambarkan bahwa adanya kasus korupsi pertamina yang hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 650 juta sungguh lah tidak sebanding. (tempo.com 02/03/2025)

Disisi lain ada seorang nenek yang dihukumi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta karena mengambil kayu yang mungkin itu adalah salah satu cara untuk ia bertahan hidup bukan untuk poya-poya.

Hukum Kapitalisme Bukan Solusi Keadilan

Sistem sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan terbukti nihil mewujudkan sistem hukum yang adil. Masyarakat pun sebetulnya sudah jengah karena hukum yang berlaku kepada masyarakat kalangan bawah begitu tajam hingga membuat mereka sadar bahwa hukum di Indonesia tidak bisa diterapkan dan tidak bisa menjadi solusi dalam kehidupan.

Kini, alih alih penjara sebagai tempat dimana para tersangka bisa merenung dan menyesali apa yang mereka perbuat, namun justru menjadi tempat yang nyaman untuk para tersangka yang bisa tetap kaya raya walau dibalik jeruji besi sebab masih mendapatkan berbagai fasilitas yang nyaman.

Akibatnya, para koruptor yang menjadi tersangka dalam kasus besar tetap bisa merasa tenang tanpa penyesalan sedikitpun, karena mereka merasa bisa membeli hukum dengan materi. Begitulah hukum buatan manusia, akan menguntungkan segelintir orang karena berasaskan kepentingan semata bukan halal dan haram.

Apakah ini menandakan, hukum di Indonesia sudah tidak ada martabatnya lagi? Dari situ kita bisa melihat buah dari sekularisme yaitu  kapitalisme yang membuat hukum tidak bisa adil terhadap kasus korupsi. Seharusnya kita sadar, bahwa hukum buatan manusia tidak akan pernah menciptakan keadilan dan malah akan melestarikan kasus korupsi tanpa henti.

Hukum dalam Islam

Islam memandang bahwa setiap aturan hukum yang diterapkan bersumber dari empat hal yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma dan qiyas. Semisal ada yang ditemukan melakukan pencurian, maka ia akan diberikan hukum potong tangan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang diperhatikan dalam memberi hukuman, yaitu disebutkan dalam surah Al- Maidah ayat 38-39, Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Adapun laki laki dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatannya yang mereka lakukan dan siksa Allah, dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (QS.Al-Maidah:38)

Lalu dalam ayat setelahnya:

فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Maka, siapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Maidah:39)

Selain itu dalam Islam,  sistem hukum persanksian atau uqubat memiliki dua fungsi yaitu jawazir (memberi efek jera) sehingga orang akan takut melakukan tindakan kriminal dan jawabir yaitu jika sudah menerima hukuman dari negara dan Allah memaafkan maka di akhirat terbebas dari dosa. Maka urgensitas tegaknya khilafah sangatlah dibutuhkan, sebab hanya khilafah sistem pemerintahan Islam, yang mampu menerapkan Islam secara menyeluruh. Terbukti pula, sejak runtuhnya kekhilafahan Islam,  ratusan ribu kasus kriminal di belahan negeri muslim terjadi, padahal selama tiga belas abad lamanya kekhilafahan Islam berdiri dan hanya ditemukan dua ratus kasus kriminal yang terjadi.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya negara mengambil Islam segbagai aturan seluruh aspek kehidupan. Islam adalah solusi untuk seluruh persoalan umat, bukan hanya untuk umat muslim saja tapi juga untuk seluruh umat manusia.

Wallahu'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak