Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Pangan halal merupakan satu keharusan yang wajib diperhatikan. Terlebih negeri ini dihuni mayoritas muslim. Namun sayang, faktanya jauh dari harapan. Banyak beredar jenis pangan berlabel halal, tetapi mengandung senyawa haram. Kok bisa?
Belum lama, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menemukan permen marshmallow yang mengandung senyawa babi (porcine). Padahal makanan tersebut memiliki kejelasan sertifikat halal (officialnewstv.com, 24-4-2025). Tidak tanggung-tanggung, kedua lembaga jaminan halal tersebut menemukan sembilan produk yang mengandung peptide babi.
Meskipun sudah dikabarkan mengandung senyawa babi, namun masih banyak gerai dan minimarket yang memajang jenis makanan tersebut. Dari hasil sidak, beberapa gerai ritel modern di Kota Bogor masih menjualnya dengan bebas. Banyak diantaranya produk berasal dari Cina dan beberapa produk dari Filipina (Radar Bogor, 24-4-2025).
Kinerja Sistem Serampangan
Marshmallow dikenal sebagai permen kenyal yang biasa dikonsumsi anak-anak. Rasanya yang manis dengan tekstur lembut, membuat anak-anak menyukainya. Tentu saja, temuan mashmallow dengan kandungan peptide babi tersebut meresahkan. Terkait hal ini, negara menyerahkan tanggung jawabnya pada lembaga penjamin kehalalan produk. Dan menghimbau agar lebih waspada pada pelabelan produk halal.
Lolosnya pangan haram yang bersertifikat halal sudah pasti harus dicermati. Masalahnya, sertifikat halal merupakan satu kriteria utama yang wajib ada. Tidak hanya demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam konsumsi. Akan tetapi tujuan utamanya adalah menjaga standar kualitas keimanan.
Investigasi dan pengawasan produk, terlebih makanan mestinya dilakukan dalam mekanisme yang ketat. Mulai dari produksi, transparansi bahan dan komposisi hingga cara memproduksi. Sayangnya, mekanisme ini seringkali terlupakan, atau bahkan sengaja "diskip" demi kepentingan bisnis. Terlebih budaya suap menjadi satu tradisi yang sulit dihilangkan. Sertifikasi halal dengan mudah didapatkan melalui berbagai strategi curang demi menumpuknya keuntungan. Nasib pangan rakyat akhirnya tergadaikan oleh kinerja sistem serampangan.
Inilah fakta sistem yang kini diadopsi. Sistem sekularisme yang bersandar pada konsep kapitalisme. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Materi dijadikan satu-satunya tujuan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Konsep keimanan menjadi satu hal yang sulit diwujudkan dalam tatanan rusak saat ini.
Mestinya negara mampu menyiapkan strategi cerdas untuk menangkal kejadian seperti ini. Namun sayang, orientasi bisnis lagi-lagi memandang kebutuhan konsumsi halal menjadi satu hal yang sinis. Miris.
Dalam sistem rusak sekularisme kapitalistik ini pun, sistem sanksi yang ditetapkan negara masih terasa ngambang tanpa kejelasan pasti. Masalah serupa terus berulang tanpa ada solusi sistemik yang komprehensif. Kewaspadaan masyarakat terus disebut-sebut sebagai solusi praktis untuk menjaga kualitas produk. Lantas, bagaimana rakyat dapat waspada jika edukasi yang diberikan negara hanya sekadarnya?
Konsumsi Halal dalam Tatanan Islam
Pangan halal adalah satu bentuk jaminan utama yang wajib diberikan negara secara utuh. Tidak hanya halal, namun juga harus terkategori thayyib. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah :168)
Jaminan pangan hanya mampu efektif saat ditetapkan oleh satu wadah yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yakni negara. Dalam sistem Islam, negara adalah penjaga sekaligus perisai yang mampu menjaga setiap kepentingan rakyat. Salah satunya menjamin halalnya setiap jenis pangan yang dikonsumsi umat. Inilah konsep yang diterapkan dalam institusi khilafah. Satu-satunya institusi yang menjaga keamanan dan keimanan setiap individu umat.
Khilafah menetapkan pengawasan yang ketat terkait produksi bahan pangan, baik pengawasan komposisi bahan dan proses pembuatannya. Sertifikasi halal pun harus melalui beragam pengecekan yang aturannya disandarkan pada hukum syarak. Segalanya dicurahkan demi urusan umat. Khilafah akan senantiasa mengontrol peredaran barang di pasar, terkait jaminan kehalalan dan keamanannya. Menyoal sistem sanksi, khilafah akan memberikan sanksi tegas, jelas dan mengikat bagi setiap oknum yang berlaku curang, terlebih kecurangan dalam pelabelan sertifikat halal. Karena hal ini mengganggu keamanan pangan umat.
Jaminan pangan dalam Islam akan diedukasikan secara berkesinambungan oleh khilafah dengan menyandarkannya pada tiga pilar utama. Pertama, ketakwaan individu yang menjadi kontrol internal setiap individu. Kedua, kontrol masyarakat, sehingga fungsi sosial dalam hal amar ma'ruf nahi munkar akan optimal terselenggara. Ketiga, penetapan aturan yang tegas dan jelas oleh negara.
Seperangkat aturan sistem Islam inilah yang menjamin sempurnanya penjagaan umat. Iman terjaga, rasa aman pun terpelihara.
Wallahu a'lam bisshowwab.
Tags
Opini