Oleh Mirna
Jalan merupakan salah satu tolak ukur berhasilnya Pembangunan sebuah negara. Jalan adalah alternatif bagi saran transportasi berbagai jenis dan macam. Dengan adanya jalan proses distribusi akan lebih mudah dilakukan. Namun agar semua kegiatan yang berhubungan dengan transportasi dan sarana lalu lintas dapat berjalan dengan lancar maka jalan yang diperlukan pun haruslah jalan yang memenuhi syarat dan memiliki kondisi yang sehat atau layak. Sayangnya jalan-jalan layak semacam tol hanya ditemui di daerah-daerah perkotaan arau metropolitan dengan kondisi mobilitas yang tinggi. Sementara jalan-jalan di dearah terpencil maupun pedesaan masih jauh dari kata layak. Apalagi jika jalan tersebut dibangun dibawah APBD seperti jalan kecamatan atau kabupaten, sering kali jalan-jalan di bagian ini mengalami kerusakan parah karena dilewati oleh kendaraan-kendaraan kelebihan muatan, seperti truk batu bara ataupun pengangkutan sawit. Akan di temukan banyak lobang-lobang besar menganga bahkan saat hujan becek dan sering membahayakan para pengendara.
Pada akhirnya bukan mempermudah, jalan malah menjadi wahana menantang maut bagi penggunanya. Kondisi memprihatikan ini bahkan bisa berlangsung selama tahunan bahkan dekade.
Ketidak pedulian apparat ataupun karena daerah dengan jalan yang rusak tadi, misalnya saat pemilihan anggota dewan tidak memilih anggota yang menang, maka dana Pembangunan akan semakin sulit digelontorkan. Maka Masyarakat mau tidak mau kadang berinisiatif sendiri dengan membeli batu split patungan atau menutup dengan menggunakan tanah dengan biaya patungan atau minta dana sukarela pada pemakai jalan. Yang terjadi pada akhirnya bukannya jalan menutup dengan baik malah saat hujan jalan semakin becek karena tanah yang digunakan untuk menutup jalan.
Jahatnya system kapitalis dan balas jalasa kampanye, membuat Pembangunan daerah semakin jauh dari kemajuan. Bukan hanya itu perlakuan berbeda dan lambatnya respon pemerintah terhadap keluhan Masyarakat membuat jalan layak semakin sulit didapatkan. Tindakan korupsi dana anggaran Pembangunan juga menjadi alasan kenapa Pembangunan lambat berjalan.
Sementara di Pasal 273 aturan jalan raya, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Faktanya aturan perundangan-undangan kadang hanta formalitas semata tanpa ada bukti nyata, Tindakan dari penyelenggara baik Tingkat provinsi, kabupaten ataupun desa. Padahal jalan dalam peraturan undang-undang adalah kebutuhan kolektif yang bersifat wajib untuk kemajuan suatu daerah. Kasus viralnya jalan Lampung menjadi bukti betapa lambannya Pemerintah jika sudah berurusan dengan kepentingan Masyarakat. Maka wajar kiranya kalua adalah slogan no viral no justice. Karena di negara yang sering di sebut “KONOHA” ini kalau tidak diviralkan maka jangan harap dapat keadilan.
Ini adalah bukti abainya pemerintah terkait amanahnya sebagai raa'in (pemelihara) yang menjadi penanggung jawab urusan masyarakat. Terlebih fasilitas yang notabenenya mendukung perekonomian dan sosial masyarakat yang harusnya menjadi akomodasi yang nyaman bagi masyarakat setempat. Kondisi ini menjadi bukti betapa wajah dan watak system kapitalisme bersifat hedon. Bahkan Tindakan baru dilakukan saat viral, parahnya lagi kejadian ini malah menjadi ajang untuk menarik simpati Masyarakat dengan melakukan manuver-manuver politik dengan membantu Masyarakat saat viral saja, dan semua ini tidak lepas dari politik kepentingan terutama kepentingan Politik.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam, yang mengutamakan pengurusan (ra’ain) terhadap rakyat. Dimana jalan adalah salah hal wajib yang diprioritaskan oleh Pemerintah. Islam sangat memperhatikan masalah infrastruktur dan sangat memperhatikan dari mana sumber biaya Pembangunan didapatkan, karena dalam Islam post pemasukan dana sangat banyak bukan hanya bersumber pada pajak. Bahkan pajak baru diberlakukan saat benar-benar panceklik. Dalam Islam pemimpin adalah penjaga (junnah) harus benar-benar Amanah dalam menjalankan tugas selaku kepala negara. Betapa rindunya kita akan hadirnya sosok pemimpin dalam sistem Islam, yang selalu ada untuk rakyat, yang takut akan dosa, yang amanah, yang mencintai dan dicintai rakyat. Semua hal tersebut hanya akan terwujud saat syariat Islam Kaffah diterapkan dalam bingkai Daulah Islam.
Wallhu’alam bisswab.
Tags
Opini
