Oleh : Bunda Twins
Daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia mengalami penurunan .
Jakarta, Momen Ramadan dan Idulfitri 2025 biasanya menjadi waktu panen bagi para pedagang. Namun tahun ini justru menyisakan kekecewaan. Para pedagang di Pasar Tanah Abang mengaku mengalami penurunan omzet signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KBRN. Lhokseumawe , Pasca hari Raya Idul Fitri 1446 hijiriah para pedagang di pasar Impres kota Lhokseumawe mengeluh dengan minim nya daya beli masyarakat hal tersebut di sampaikan Rahmatsyah Fungsional Penyuluh Disperindagkop UKM kota Lhokseumawe Saat Dialog Pagi di Pro-1 Kamis (10/4/2025)
Tren penurunan juga terjadi pada sisi akomodasi seperti hotel dan restoran, disebabkan penurunan daya beli masyarakat. Fenomena ini sangat disayangkan karena biasanya masyarakat berupaya sebisa mungkin agar bisa mudik ke kampung halaman.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Di antaranya adalah maraknya PHK, naiknya harga-harga, beban utang meningkat dll. Selain itu juga pengaruh dari lesunya ekonomi secara global.
_ _ _
Paylater dan Konsumerisme Berkelindan Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme.
_ _ _
Himpitan ekonomi membuat masyarakat memutar otak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak sedikit yang berutang dengan memanfaatkan paylater (pembayaran nanti) dalam belanjanya. Apalagi belanja saat ini bisa dilakukan secara online hingga paylater dianggap memudahkan.
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Ferbuarari 2025 total utang masyarakat Indonesia lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih akrab disebut Paylater di sektor perbankan menyentuh angka Rp 21,98 triliun.
Paylater yang marak saat ini berbasis ribawi, yang haram dalam pandangan islam. Alih-alih menyolusi, paylater justru berpotensi menambah beban masalah masyarakat, dan menambah dosa, yang akan menjauhkan keberkahan.
Hukum keharaman Paylater dengan tiga alasan sebagai berikut :
1. Terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Tiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), statusnya adalah riba yang hukumnya haram. Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata, “Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat (di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah rahimahullah, Al-Mughnî, Juz IV, hlm. 360).
2. Terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini merupakan riba karena tiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda. (Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjir Jahluhu, hlm. 338; Ali as-Salus, Mausû’ah al-Qadhâyâ al-Fiqhiyyah al-Mu’âshirah wa al-Iqtishâdi al-Islâmî, hlm. 449).
3. Terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang tepat (misalnya Rp10.000 per transaksi) bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Akad penanganan ini sebenarnya akad ijarah yang cara penetapan ujrah (upah)-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Nizhâmu al-Iqtishâdiyi fî al-Islam, hlm. 90).
Miris, saat ini negara hanya memberantas paylater ataupun pinjol ilegal. Sedangkan paylater yang legal, diberikan izin operasi, padahal sebenarnya tetap haram dalam pandangan syariat.
Di sisi lain, penerapan sistem kapitalisme mengakibatkan besarnya arus budaya konsumerisme, dan kebahagiaan diukur dengan standar materi. Adanya paylater makin mendorong arus konsumerisme.
Dengan paylater, mereka menghalalkan segala cara demi memiliki uang, meski harus melalui utang yang disertai riba. Implikasinya, mereka akan merasa bahagia dan lebih bergengsi saat tampil memiliki uang/harta atau barang baru dengan model terkini, apalagi pada momen-momen menjelang hari raya atau kumpul keluarga.
Namun, sangat disayangkan ketika sikap konsumerisme tersebut berimplikasi pada peningkatan pembiayaan pinjol ataupun paylater. Kita tidak bisa menampik bahwa investasi digital adalah bagian dari arus deras pada era ekonomi 4.0. Mengutip data BKPM (8-1-2025), nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$130 miliar pada 2025 dan akan tumbuh hingga US$360 pada 2030. Ini menandakan adanya potensi besar untuk investasi di sektor ini. Bagi para kapitalis, ini adalah lahan subur untuk meraup keuntungan besar.
Karena masyarakat rela berutang dan membelanjakan uang dari utang tersebut tanpa ragu, bahkan sangat mengesankan pemborosan. Masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme yang landasannya sekuler sehingga sikap konsumerisme dianggap sah-sah saja. Lebih miris lagi, negara kita menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang memfasilitasi kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangan budaya konsumerisme.
_ _ _
Solusi Hakiki Atas Kesejahteraan Rakyat Hanya Ada Dalam Sistem Khilafah.
_ _ _
Permasalahan kesejahteraan rakyat perlu solusi yang menyeluruh tidak hanya tambal sulam yang akan melahirkan permasalahan baru. Solusi yang hakiki hanya ada dalam penerapan sistem islam secara kaffah dibawah naungan institusi khilafah.
* Dalam Sistem ini negara tidak hanya berperan sebagai pengatur melainkan sebagai penanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
* Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan tanpa membebani rakyatnya dengan biaya yang mahal.
* Negara juga bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, agar rakyat dapat hidup dengan mandiri tanpa tergantung pada utang.
* Sistem ekonomi islam juga sepenuhnya bebas dari riba karena seluruh bentuk dalam transaksi utang piutang seperi bunga dan denda diharamkan dalam islam, sebagai gantinya khilafah akan mengelola sistem keuangan berbasis akad akad syariah.
* Selain itu juga akan menjaga distribusi kekayaan agar tidak perpusat ditangan segelintir elit dengan mengelola keuangan milik umum seperti sumber daya alam untuk kemaslahatan seluruh umat. Pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umat oleh negara wajib didistribusikan dalam bentuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, pelayanan transportasi murah dan berbagai kemudahan akses terhadap pelayanan lainnya.
Dengan demikian masyarakat tidak akan terdorong untuk mencari solusi instan melalui paylater atau bentuk utang riba lainnya. Karena kebutuhan pokok dan dasar telah dijamin oleh negara.
* Sistem islam membentuk kesadaran kolektif untuk menjauhi riba serta hidup dalam keberkahan. Masyarakat akan terbentuk ketakwaanya sehingga standar kebahagiaan pun bukan dari sisi materi tetapi karena ingin mendapatkan rida Allah SWT. Negara sendiri akan melarang segala bentuk transaksi ekonomi yang diharamkan dalam islam seperti riba. Alhasil negara tidak membolehkan adanya lembaga atau aplikasi yang menggunakan transaksi riba atau transaksi ekonomi lainnya yang tidak berdasarkan syariat islam.
Semua ini akan dijalankan oleh khilafah yakni pemimpin muslim yang amanah dan memang telah diberi mandat oleh rakyat untuk mengurus urusan umat dengan syariat islam. Sebagai mana hadist Rasulullah SAW berikut :
" Imam (Khalifah/pemimpin) adalah penggembala (pengurus) dan Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya"
H.R Al Bukhari dan Muslim.
Inilah solusi hakiki atas persoalan kesejahteraan rakyat yang hanya bisa diwujudkan dalam Sistem Khilafah yang menerapkan syariat islam kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini
