Oleh Lulu Nugroho
Masyarakat menyambut gembira turunnya tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025. (Kompas.com, 3-3-2025). Begitu pula tarif tol dengan besaran diskon 20% yang akan berlaku pada sejumlah ruas tertentu. (Bisnis.com)
Biasanya memang ada kenaikan tarif transportasi saat mudik lebaran atau tuslah (tambahan pembayaran tarif angkutan umum) pada tiket pesawat, kereta api, dan bus. Namun sejak tahun 2023, pemerintah menetapkan tidak ada tuslah lagi. Sebagai gantinya, operator bus bisa menggunakan aturan tarif batas atas (TBA) yang diizinkan pada periode tertentu.
Tentu saja hal ini membebani masyarakat. Di satu sisi ada kebutuhan untuk silaturahmi dengan kerabat, namun di sisi lain biaya membengkak untuk sebuah perjalanan. Karenanya kebijakan pemerintah yang satu ini dirasakan sebagai angin segar.
Namun hal ini tak berlangsung lama, sebab setelah periode mudik lebaran usai, tarif transportasi akan kembali ke awal. Padahal masyarakat menginginkan transportasi yang berkualitas dengan tarif terjangkau. Maka lagi-lagi negara mengeluarkan kebijakan yang seolah menyelesaikan persoalan, sementara modelnya tak jauh berbeda dengan pendahulunya. Diduga kuat ini adalah bentuk kebijakan populis.
Kebijakan populis adalah serangkaian sikap politik yang menekankan gagasan tentang rakyat biasa. Seolah berpihak pada rakyat, tetapi sejatinya hanya untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitasnya.
Negara bahkan tidak menganggap adanya pelanggaran saat pihak swasta mencari keuntungan dengan menaikkan tarif. Hal ini tampak pada penerapan sistem kapitalisme, yaitu ketika negara menyerahkan pengelolaan transportasi kepada pihak swasta (investor). Akibatnya masyarakat kecil tak mampu menikmati transportasi yang aman, nyaman dan murah. Kapitalisme telah menjadikan negara hanya berpihak pada kepentingan kapital sehingga membuat beragam kebijakan populis tadi.
Transportasi berkualitas, murah, aman, dan nyaman adalah dambaan setiap insan. Akan tetapi hal tersebut akan sulit terwujud dengan sistem kehidupan yang jauh dari tuntunan. Seluruh aktivitas dalam sistem kapitalisme, berorientasi pada materi. Begitu pun perilaku penguasa terhadap rakyatnya, laksana pedagang dan pembeli. Rakyat akan harus membayar mahal untuk kesejahteraannya.
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, hak rakyat terjamin setiap saat, bukan hanya di bulan Ramadan. Sebab kepemimpinan dalam Islam adalah raa’in (pengurus). Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat menjadi tanggung jawab negara, bukan pihak swasta.
Bahkan, Islam melarang negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, agar tidak terjadi komersialisasi. Apalagi negara hanya bertindak sebagai regulator, bahkan mengomersilkan hajat hidup masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan transportasi bagi publik adalah tanggung jawab negara, dengan pembiayaan yang bersumber dari baitulmal. Sebagaimana dahulu pernah dilakukan Kekhilafahan Utsmani, Abdul Hamid II pada tahun 1900, saat membangun jalur kereta api Hejaz untuk memudahkan jemaah haji menuju Mekkah.
Dengan kereta api, perjalanan haji yang semula 40 hari menggunakan unta, diringkas menjadi 5 hari saja. Menariknya adalah proyek transportasi massal itu dibiayai sepenuhnya oleh sumbangan kaum muslim, tanpa investasi asing.
Kini kereta api tersebut tak lagi melaju. Sejak runtuhnya kekhilafan Utsmani, musnah pula perjalanan haji yang mudah, menyenangkan dan terjangkau bagi setiap kalangan. Rakyat tak lagi menikmati layanan transportasi berkelas sebagaimana layaknya dahulu di masa kejayaan Islam. Allahuma ahyanaa bil islam
Tags
Opini
