Ditulis oleh : Puji Lestari
( Aktivis Dakwah Lubuklinggau)
Tambang emas yang ditemukan dalam kawasan hutan lindung Bukit Rimba Candi Kota Pagar Alam diduga dilakukan oleh penambang profesional.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan didampingi Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) mengatakan aktivitas penambangan liar adalah tindakan melawan hukum ditambah kegiatan itu di lakukan di kawasan hutan lindung.
"Kami akan telusuri lebih dalam temuan aktivitas tambang emas ilegal itu. Pasalnya itu adalah kegiatan ilegal apalagi lokasinya masuk kawasan hutan lindung yang memang tiidak boleh ada aktifitas tanpa izin," ujar Kapolres, Kamis (26/10/2023). (Tribunsumsel.com)
Indonesia dikenal negara dengan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya adalah emas. Namun, saat ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengeruk dan mengambil keuntungan hanya untuk kepentingan pribadinya saja. Jika penambangan emas ilegal terus dilakukan akan berpotensi merusak lingkungan dan merusak ekosistem pada alam, karena penggunaan zat-zat kimia berbahaya pada setiap prosesnya, misalnya air yang sudah tercemar zat-zat kimia di biarkan mengalir begitu saja, komponen ini sangat berbahaya jika terpapar dan terkonsumsi oleh manusia ataupun hewan. Selain itu juga penggunaan alat-alat berat seperti ekskavator dapat merusak ekosistem air dan tanah yang bisa mengakibatkan longsor ataupun banjir, Apalagi penambangan emas ilegal sangat sering terjadi pada hutan lindung yang juga akan mengancam keberlangsungan hidup satwa liar di kawasan tersebut. Dan jika terus menerus terjadi akan mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem di Indonesia.
Konsep Kepemilikan dalam Sistem Kapitalis
Dalam pandangan sistem kapitalis, manusia di anggap memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, mereka bebas memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA). Terutama para pemilik modal baik itu individu, kelompok, atau entitas bisnis tertentu, mereka yang memiliki modal boleh mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Dan dalam sistem kapitalis, negara hanya sebagai penghubung dan pengawas yang mendapatkan pajak beberapa persen saja dari sumber daya alam yang di keruk, karena negara tidak memiliki hak untuk mengelola sumber daya alamnya secara langsung, namun sebaliknya individulah yang memiliki kontrol untuk sumber daya alam mereka sendiri.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, Sumber daya alam (SDA) adalah kepemilikan umum, dan negaralah yang berhak mengelola dan mendistribusikan secara adil demi kemaslahatan seluruh rakyatnya. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.
Karena pengelolaan negara yang baik dan bijaksana akan menghindari kerusakan alam, serta dampak negatif lainnya seperti: kesenjangan sosial dan ekonomi, persaingan yang tidak sehat, dan krisis ekonomi, yang harus di rasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Sebabnya jelas, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim tanpa kecuali untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) sebagaimana firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Wallahu 'alam bish shawab
Tags
Opini
